Shadow

FIQIH

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

FIQIH, Ubudiyah
Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita anggap tidak berarti ternyata memiliki manfaat besar. Coba renungkan! Kita bisa berjalan dan berbicara karena latihan, bukan? Begitu pula dengan puasa. Kita tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga seharian penuh tanpa adanya pembiasaan terlebih dahulu. Nah, puasa Bedug lah yang menjadi sarana latihan kita. Barang kali, ini alasan mereka menyuruh kita melakukannya; sebagai tahap awal agar kita siap menjalan...
Tata Cara Wudu Sunah Yang Diutamakan Sebelum Mandi Wajib

Tata Cara Wudu Sunah Yang Diutamakan Sebelum Mandi Wajib

FIQIH
Salah satu dari kesunahan dalam mandi wajib adalah berwudu sebelum mandi. Ada dua hadis sahih yang berkenaan dengan tata cara wudu Rasulullah SAW sebelum melaksanakan mandi wajib. Perlu kita tahu sebelumnya, bahwa kedua hadis ini sama-sama datang dari dua istri beliau, Sayidah ‘Aisyah dan Sayidah Maimunah. Sehingga, tidak mengherankan jika hal privasi itu bisa sampai kepada para ulama, bahkan sampai pada kita hari ini. Berikut hadisnya,           Peratama, hadis yang diriwayatkan Sayidah ‘Aisyah RA, عَنْ ‌عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، غَسَلَ يَدَيْهِ، وَتَوَضَّأَ ‌وُضُوءَهُ ‌لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَ...
Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

FIQIH
Tulisan ini membahas fenomena jual beli, sebuah aktivitas yang mendominasi ekonomi di seluruh dunia. Dalam era teknologi dan pasar yang terus berkembang, praktik jual beli telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Namun, terdapat berbagai macam sistem jual beli, termasuk yang akan dibahas di sini, yaitu jual beli tanpa adanya shighat ijab dan qabul (serah-terima). Praktik semacam ini cukup umum di masyarakat, dan kita akan menyelidiki pendapat-pendapat ulama tentang hukumnya. Sebelumnya, penting untuk memahami bahwa salah satu unsur penting dalam jual beli adalah adanya ijab dan qabul atau ucapan timbal balik antara penjual dan pembeli yang menunjukkan persetujuan dari kedua belah pihak. Seperti yang disebutkan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab...
Status Puasa Pengidap Ambeien

Status Puasa Pengidap Ambeien

FIQIH
        Sudah menjadi pemahaman umum, bahwa salah satu kewajiban bagi orang yang sedang puasa adalah meninggalkan hal-hal yang dapat membatalkannya. Tahukah pembaca apa saja sesuatu yang membatalkan puasa? Ada 10 hal yang dapat membatalakan puasa dan salah satunya adalah masuknya sesuatu kedalam tubuh dari lubang-lubang terbuka, seperti: telinga, anus hidung, dsb.          Pembaca yang budiman, ada satu pertanyaan berkenaan dengan salah satu faktro pembatal puasa di atas, yaitu: bagaimana status puasa seseorang yang mengidap penyakit ambeien, batalkah? Sahkah? Sekilas tentang ambeien. Sesuai dengan informasi yang kami dapat dari salah satu pengidapnya, setiap sehabis buang air besar ia akan memasukkan kembali ujung usus besar yang keluar saat BAB ke dalam anus. Jika tidak demikian mak...
Haramkah Pemberian Daging Non-muslim?

Haramkah Pemberian Daging Non-muslim?

FIQIH
Muhtadin Rahayu (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semseter VI)             Suatu saat, ketika hendak menyantap hidangan yang ada di dapur, saya terheran karena ada sebuah Besek[1] yang agak dijauhkan dari hidangan-hidangan yang lain. Ketika saya buka, rasa heran saya meningkat karena isinya ayam bakar yang sudah melambai-lambai untuk dimakan. Tanpa pikir panjang saya ambil nasi dan sepotong ayam tersebut.             Tak berapa lama, bapak menegur, memerintahkan untuk mengembalikan ayam tersebut dan mencari lauk yang lainnya saja. Beliau berkilah bahwa ayam tersebut berasal dari tetangga non-muslim, yang ditakutkan ayam ini tidak melalui proses pengolahan yang ditentukan oleh...
Syarat Wajib Puasa

Syarat Wajib Puasa

FIQIH, Ubudiyah
(یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَیْكُمُ الصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِیْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ(۱۸۳ "Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa"al-Baqarah:183 Tafaqquh.com- Syarat dalam istilah fiqih didefnisikan sebagai ما ارتبط به غيره عدما لا وجودا sesuatu yang berhubungan dengan ketiadaan perkara lain, tidak berhubungan dengan keberadaannya. ada pula yang mendifinisikan syarat dengan ما يلرم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan ketiadaan namun keberadaannya tidak menyebabkan ada atau tidak adanya sesuatu yang lain. Maksudnya, jika syarat tidak ada maka hukum juga ...
RAGAM DEFINISI PUASA

RAGAM DEFINISI PUASA

FIQIH, Ubudiyah
Serial Fiqih Puasa dari kitab Umdatussalik wa uddatunnasik #1 Pendahuluan Ragam Definisi Puasa Tafaqquh.com- Menjelang Ramadlan 1441, di tengah situasi merebaknya virus covid-19 dimana dunia serasa sesak nafas karenanya, kami ketengahkan tulisan tentang fiqih puasa yang kami sarikan dari pengajian kitabusshiyam yang merupakan bagian dari kitab Umdatus salik wa uddatunnasik karya Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Lu’lu’ as-Syafi’I (w. 769 H) di gubuk kami, gubuk bambu As-Syafi’iyah. Sebelum masuk pada materi inti kitabusshiyam terlebih dahulu kami sajikan penjelasan tentang definisi atau pengertian shaum atau shiyam. Bismillah ……. Shaum atau shiyam secara bahasa berarti menahan diri. Semua bentuk menahan diri dari apapun, secara bahasa bisa disebut shaum atau shiyam. Seperti halnya...
TIGA CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

TIGA CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

FIQIH, Manasik
Tafaqquh.com- Ibadah haji dan umrah adalah dua kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Umrah bisa dilakukan kapanpun sekalipun tidak bersamaan dengan haji. Namun sebaliknya, haji harus dilakukan di bulan dan hari tertentu serta harus dilakukan bersama dengan umrah. Dalam pelaksanaannya, kedua ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan tiga cara berikut: 1. Ifrad 2. Qiran 3. Tamattu' Ketiga cara tersebut dilakukan oleh Rasulullah saw. Beserta para sahabat yang terekam dengan baik dalam sebuah riwayat hadits yang diceritakan oleh Aisyah ra. عن عائشة رضي الله عنها قالت : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام حجة الوداع . فمنا من اهل بعمرة ومنا من اهل بحج وعمرة ومن من اهل بالحج. واهل رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحج. فمن اهل بالحج او جمع ...
PENGEBUMIAN ARI-ARI DALAM KONSEP TAFA-UL

PENGEBUMIAN ARI-ARI DALAM KONSEP TAFA-UL

FIQIH
  Ari-ari atau yang biasa disebut dengan ketuban atau tembuni yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi sebenarnya ada dua macam. Selaput atau kulit tipis pembungkus bayi dan kulit tipis berisi air yang terletak di muka bayi dan menutupi hidungnya. Ari-ari yang disebut terakhir ini jika setelah persalinan dibiarkan maka dapat menyebabkan kematian Si Jabang Bayi. Lewat saluran inilah fisik janin mendapatkan asupan makanan sehingga perkembangannya berjalan lancar.[1]  Setelah kelahiran Si Imut, saluran ari-ari yang sampai ke pusarnya dipotong.[2] Sesuai tuntunan  syara', potongan ini dikebumikan selayak tangan atau anggota tubuh yang terpotong.[3] Namun terjadilah beberapa permasalahan di sini. Selain mengebumikannya, masyarakat biasa memberi bumbu seperti kunyit, bawang merah-putih ...
Puasa Rajab

Puasa Rajab

Ubudiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab. Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai denfan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya. Berikut pernyataan para ulama ...