Shadow

Tag: hadits

Bermedia Sosial Dalam Timbangan Islam

Bermedia Sosial Dalam Timbangan Islam

FIKRAH
Media sosial dengan semua platformnya hanya sebagai alat dan sarana. Ia tak ubahnya dengan pisau atau alat tradisional lainnya. Ia tidak bisa menjadi objek putusan hukum kecuali jika dikaitkan dengan tujuan dan kegunaannya. Jika dipakai untuk memasak makanan yang dikonsumsi keluarga, misalnya, penggunaan pisau tersebut bernilai positif dan berpahala. Sebaliknya, jika ia dipakai untuk membunuh orang, pemakaiannya bernilai negatif, kriminal, dan dosa. Kemudahan, efektivitas dan kecanggihan yang ditawarkan oleh media sosial memang tidak bisa dipungkiri. Dengan media sosial, banyak hal menjadi lebih mudah dan efektif. Namun di balik semua nilai positifnya, ia memiliki dampak negatif dalam berbagai aspek. Secara garis besar, orang bermedia sosial dibagi menjadi dua; content creator d...
Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

USHUL FIQH
            Sebelumnya Al-Imam Haramain membahas klasifikasi kalam berdasar susunan kata pembentuk kalam –silakan lihat kalam bagian 1— dan klasifikasi kalam berdasar madlul (makna yang ditunjukkan oleh kalam) –silakan lihat kalam bagian 2. Selanjutnya yang menjadi pembahasan adalah klasifikasi kalam berdasarkan penggunaan lafaz yang sesuai dengan madlul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz) dan tidak sesuai dengan madlul.             Melihat penggunaan lafaz yang sesuai madlul atau yang tidak sesuai, kalam terbagi menjadi dua bagian, yaitu haqiqah dan majaz Pengertian Haqiqah Dalam hal ini, Al-Imam Haramain menyajikan dua ta’rif (definisi) mengenai haqiqah. Haqiqah adalah penggunaan suatu lafaz yang sesuai dengan pen...
Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

USHUL FIQH
Kebaikan dan Keburukan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari segala lini kehidupan manusia. Setiap hal pasti akan menduduki posisi sebagai yang baik (kebaikan) atau sebaliknya, menjadi yang buruk (Keburukan). Dalam disiplin ilmu Ushul Fikih kajian tentang standar kebenaran dan keburukan adalah hal yang sangat fundamental dibahas, karena hal tersebut menjadi tolak ukur untuk mengidentifikasi dengan tepat mana yang dikatakan baik dan sebaliknya. Definisi Pengertian dari kebaikan atau hasan dalam kajian Ushul Fikih mengarah pada hal-hal yang sesuai dengan tabiat manusia pada umumnya atau sebuah sifat kesempurnaan yang melekat pada suatu hal, seperti contoh status baik pada sesuatu yang manis. Sebaliknya, keburukan atau qubhu mengarah kepada setiap hal yang tidak sesuai dengan ta...
Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II)‎

Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II)‎

KAJIAN KITAB
وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء، والعلم بفرضيته، وأن لايعتقد فرضا من فروضه سنة Syarat keempat: Tidak Terdapat Penghalang Air Menuju Kulit Syarat ini pada sebenarnya merupakan turunan dari syarat sebelumnya. Karena redaksi النقاء, memiliki dua tinjauan, شرعا (tinjauan syariat) dan حسا (tinjauan kasat mata). Kali ini kita akan fokus pada penghalang yang kasat mata. Penghalang ini meliputi hal-hal yang menempel pada kulit dan mengeras seperti lilin dan cat. Begitu pula duri yang tertancap di tubuh dapat menjadi penghalang ketika belum terbenam ke kulit. Kalau sudah maka bukan lagi sebagai penghalang karena sudah menjadi bagian dalam kulit. Permasalahan menarik terjadi dalam menyikapi kotoran yang berada di bawah kuku, apakah hal tersebut dapa...
Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji dengan Uang Haram?

Bagaimana Hukum Melaksanakan Ibadah Haji dengan Uang Haram?

FIQIH MUQORON
Rukun Islam yang kelima adalah melaksanakan ibadah haji. dalam pelaksanaannya, seorang muslim diwajibkan ketika sudah memenuhi persyaratan. Salah satu persyaratannya adalah kemampuan dalam hal materi. Sebab, dalam ibadah haji seseorang pasti butuh biaya seperti transportasi dan lain-lain.             Pada persyaratan kemampuan dalam hal materi ini ada sebuah persoalan. Bagaimana jika seorang muslim berangkat ibadah haji dengan menggunakan harta yang haram. Apakah ibadah haji yang dilaksanakannya bisa sah? Apakah Haji dengan Uang Haram Sah?             Para ulama masih berbeda pendapat mengenai masalah ini. Para ulama kalangan mazhab Hanafi, mazhab Maliki, dan Mazhab Syafi...
Kajian Hadis Seputar Anjuran Membaca Qunut Subuh

Kajian Hadis Seputar Anjuran Membaca Qunut Subuh

HADITS AHKAM
Doa Qunut menjadi salah satu bacaan yang sering dibaca oleh umat Islam. Biasanya, mereka akan membacanya tatkala salat Subuh, tepatnya di rakaat kedua setelah I’tidal. Bacaannya cukup singkat, namun mengandung banyak manfaat.             Berbicara mengenai doa Qunut, berarti berbicara seputar ihwal ibadah. Dalam kajian hukum Islam, secara dasar, ibadah hukumnya haram. Maksudnya, ritual ibadah harus ada dalilnya syariat. Jika tidak ada, maka dalam beberapa kondisi, hal tersebut dianggap menyeleweng.             Selanjutnya, dalam beberapa literatur kajian ilmu Hadis, akan ditemukan sekian dalil yang membahas seputar anjuran doa Qunut. Salah satunya adalah hadis y...
Tata Cara Wudu Sunah Yang Diutamakan Sebelum Mandi Wajib

Tata Cara Wudu Sunah Yang Diutamakan Sebelum Mandi Wajib

FIQIH
Salah satu dari kesunahan dalam mandi wajib adalah berwudu sebelum mandi. Ada dua hadis sahih yang berkenaan dengan tata cara wudu Rasulullah SAW sebelum melaksanakan mandi wajib. Perlu kita tahu sebelumnya, bahwa kedua hadis ini sama-sama datang dari dua istri beliau, Sayidah ‘Aisyah dan Sayidah Maimunah. Sehingga, tidak mengherankan jika hal privasi itu bisa sampai kepada para ulama, bahkan sampai pada kita hari ini. Berikut hadisnya,           Peratama, hadis yang diriwayatkan Sayidah ‘Aisyah RA, عَنْ ‌عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، غَسَلَ يَدَيْهِ، وَتَوَضَّأَ ‌وُضُوءَهُ ‌لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَ...
Beribadah dengan Ikhlas

Beribadah dengan Ikhlas

FIQHUNNAFS
Ibadah merupakan sebuah persembahan yang hanya ditunjukkan untuk Tuhan seluruh alam, yakni Allah SWT. Meskipun sebenarnya Allah tidak butuh ibadah kita, tapi karena kita yang butuh maka tetap saja kita harus tetap beribadah. Karena tujuan Allah menciptakan kita sebagai manusia adalah untuk beribadah. Allah berfirman dalam surah Az-Zariyat ayat 56, وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْاِنْسَ اِلَّا لِيَعْبُدُوْنِ “Tidaklah Aku menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku.” Ada banyak ibadah yang bisa kita persembahkan kepada Allah. Salah satunya adalah ibadah puasa yang agak sulit untuk divisualisasikan dalam bentuk gambar. Hal ini dikarenakan puasa adalah ibadah dengan cara menahan diri dari makan dan minum. Meskipun menahan itu kata kerja, tapi pekerjaan itu tidak bisa ...
Seberapa Pentingkah Niat? (Kaidah Pertama)

Seberapa Pentingkah Niat? (Kaidah Pertama)

QAWAIDUL FIQHIYAH
Sebuah niat merupakan langkah awal seseorang melakukan suatu pekerjaan. Nah, tidak afdalrasanya jika kita berbicara niat tanpa menyertakan salah satu kaidah dalam ilmu fikih ini, salah satu sila pertama dalam panca kaidah yang lebih dikenal dengan istilah Qawaid kulliyah. Kaidah yang dimaksud berbunyi, الأمور بمقاصدها “Segala sesuatu tergantung maksud (niat)nya.”                 Kaidah ini berdasar pada satu hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, bahwasanya Nabi Muhammad SAW bersabda, إِنَّمَا ‌الأَعْمَالُ ‌بِالنِّيَّةِ، وَإِنَّمَا لاِمْرِئٍ مَا نَوَى، ... “Segala hal itu tergantung niatnya, dan setiap hal itu sesuai dengan apa yang diniatkan...”         ...
Al-Imam Muhyiddin Abi Zakariya Yahya An-Nawawi (Bagian Tiga)

Al-Imam Muhyiddin Abi Zakariya Yahya An-Nawawi (Bagian Tiga)

FUQOHA'
Di samping memiliki semangat belajar yang tinggi, Imam Nawawi juga punya semangat menulis yang tak kalah besar. Beliau banyak mengabdikan masa hidupnya dengan menulis. Meski begitu, tidak semua karangan beliau yang tuntas hingga menjadi satu kitab utuh. Untuk itu, Penulis membaginya menjadi tiga bagian. Kitab yang Ditulis Tuntas dan Tersebar Pertama, kitab Riyadl Ash-Shalihin yang menjadi maha karya Imam Nawawi. Kitab ini banyak dikaji di pesantren dan sering menjadi kitab yang dikaji secara pasanan atau dimaknai secara tuntas. Berisi kumpulan hadis yang digolongkan dalam sembilan belas bab, Imam Nawawi mengungkapkan dalam mukadimahnya, “Saya berharap, jika kitab ini selesai, dapat menuntun pembaca untuk beramal saleh serta dapat menghindarkan dari segala keburukan dan segala hal ya...