Pendahuluan
Dalam sejarah pembentukan hukum Islam (tasyri’), penghapusan atau penggantian status hukum suatu perbuatan—yang dikenal sebagai naskh—bukanlah hal asing. Namun, di balik perubahan sebuah hukum, terdapat satu pertanyaan fundamental yang memicu perdebatan tajam di kalangan ulama Ushul Fikih: Jika status kewajiban (wujub) suatu perbuatan dihapus melalui naskh, apakah status kebolehannya (jawaz) otomatis ikut gugur, atau tetap bertahan?
Pertanyaan ini bukan sekadar wacana teoretis. Cara seorang ahli hukum (ushuli) menjawabnya akan menentukan bagaimana ia membedah anatomi perintah agama dan memutuskan nasib suatu tindakan hukum ketika syarat khususnya batal. Dalam literatur Ushul Fikih klasik, persoalan ini dirumuskan dalam kaidah:
إذا نسخ الوجوب بقي الجواز
Artinya: “Apabila kewajiban dihapus, maka yang tersisa adalah kebolehan.”
Ulama besar mazhab Syafi’i, Imam Tajuddin Ibnu al-Subki (w. 771 H), mengulas persoalan ini secara sistematis dalam Al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj (syarah atas Minhaj al-Wushul karya Imam al-Baidhawi). Melalui pembedahan semantik, logika (manthiq), hingga implikasinya dalam cabang fikih (furu’ fiqhiyyah), Ibnu al-Subki menunjukkan bagaimana perdebatan antara mayoritas ulama (jumhur) dan Imam al-Ghazali ini melahirkan kerangka hukum yang sangat presisi.
Isi
Peta Perdebatan: Mayoritas Ulama (Jumhur) vs Imam al-Ghazali
Dalam masalah keenam (Al-Mas’alah al-Sadisah), Imam al-Baidhawi menegaskan posisi mayoritas ulama: ketika kewajiban (wujub) suatu perbuatan di-naskh, maka yang tersisa adalah kebolehannya (al-jawaz).
Logika mayoritas ulama berangkat dari anatomi hukum “wajib” yang tersusun dari dua unsur (murakkab):
- Kebolehan melakukan perbuatan (jawaz al-fi’l), yakni tiadanya dosa saat dikerjakan.
- Larangan meninggalkannya (al-man’u min al-tark), yang melahirkan dosa jika ditinggalkan.
Secara bahasa, lafaz perintah wajib memuat unsur “kebolehan” melalui penunjukan kandungan (dalalah al-tadhammun), karena kebolehan adalah bagian dari esensi kewajiban. Ketika datang dalil baru (nasikh) yang menghapus kewajiban, pembatalan itu hanya menggugurkan unsur kedua (“larangan meninggalkan”). Karena sesuatu yang tersusun dari dua bagian (murakkab) otomatis runtuh hanya dengan gugurnya salah satu bagiannya, maka gugurnya larangan meninggalkan sudah cukup untuk meruntuhkan status “wajib”. Sementara itu, unsur pertama—kebolehan melakukan (al-jawaz)—tidak bertentangan dengan dalil penghapus tadi, sehingga tetap bertahan (baqi).
واحتج المصنف على اختياره بأن الجواز جزء من ماهية الوجوب إذ الوجوب مركب من جواز الفعل مع المنع من الترك فاللفظ الذي دل على الوجوب يدل التضمن على الجواز والناسخ وإنما ورد على الوجوب وهو لا ينافي الجواز لارتفاع الوجوب بارتفاع المنع من الترك ضرورة أن المركب يرتفع بارتفاع أحد جزئيه
Sebagai analogi sederhana, bayangkan seseorang diangkat menjadi Manajer perusahaan. Status “Manajer” tersusun dari dua elemen: (1) status dasar sebagai karyawan resmi yang boleh mengakses kantor, dan (2) wewenang khusus memimpin divisi. Ketika direksi mencopot jabatannya sebagai “Manajer” tanpa memecatnya, yang gugur hanyalah wewenang memimpinnya, sedangkan hak dasarnya mengakses kantor sebagai karyawan tetap bertahan.
Sebaliknya, pandangan ini ditentang oleh Imam al-Ghazali (pendapat serupa dikutip oleh al-Qadhi Abu Bakar al-Baqillani dalam al-Taqrib dari sebagian fuqaha, meski al-Qadhi mengkritik argumen mereka dengan tajam). Menurut al-Ghazali, apabila kewajiban dinaskh, hukum perbuatan tersebut kembali ke status asalnya sebelum adanya kewajiban—apakah dulunya haram atau mubah (ibahah). Bagi al-Ghazali, naskh menghapus hukum wajib secara total seolah tak pernah ada. Dalam analogi manajer tadi, surat pengangkatan itu dibatalkan dari akarnya, sehingga status orang tersebut kembali persis seperti sebelum surat itu terbit.
وخالف الغزالي وقال إنه إذا نسخ رجع الأمر إلى ما كان قبل الوجوب من تحريم أو إباحة وصار الوجوب بالنسخ كأن لم يكن وهذا الذي ذهب إليه الغزالي نقله القاضي في التقريب عن بعض الفقهاء
Bedah Kritis Ibnu al-Subki: Al-Takhyir vs Raf’ul Haraj
Di sinilah ketajaman analisis Ibnu al-Subki dalam Al-Ibhaj terlihat. Beliau memetakan titik sengketa (tahrir mahall al-niza’) dengan membedah makna “kebolehan” (al-jawaz) ke dalam dua pengertian:
Pertama, al-jawaz dalam arti al-takhyir (kebebasan memilih yang setara antara melakukan atau meninggalkan), sebagaimana definisi mubah. Jika yang dimaksud sebagian ulama adalah bertahannya kebebasan memilih (takhyir), maka Ibnu al-Subki menyatakan: “Kebenaran ada di pihak al-Ghazali!”. Sebab, al-takhyir bukanlah bagian dari kewajiban (wujub), melainkan pembagian yang berseberangan (qasim) dengan kewajiban. Di dalam hukum wajib tidak pernah ada kebebasan memilih untuk meninggalkan. Bagaimana mungkin sesuatu yang tidak pernah ada di dalam kewajiban diklaim “tetap tersisa” setelah kewajiban dihapus?
Kedua, al-jawaz dalam arti raf’ul haraj (hilangnya beban dosa saat melakukan perbuatan). Jika ini yang dimaksud mayoritas ulama, maka argumen mereka sangat kokoh. “Tiadanya dosa saat melakukan” (raf’ul haraj) adalah konsep umum (a’amm) yang pasti terkandung di dalam hukum wajib (akhashsh). Ketika unsur spesifiknya (keharusan) dicabut, unsur umumnya (tiadanya dosa) tidak ikut tercabut.
Melalui pemilahan ini, Ibnu al-Subki mematahkan kritik al-Ghazali yang menyindir: “Mengatakan wajib itu mengandung mubah lalu ketika wajib dihapus tinggal mubahnya, sama saja dengan mengatakan setiap wajib adalah sunnah (nadab) ditambah sesuatu; sehingga jika wajibnya dihapus, yang tersisa adalah sunnahnya. Padahal tak ada ulama yang berpendapat demikian!”
Ibnu al-Subki menjawab bahwa mayoritas ulama tidak mengklaim bahwa yang tersisa adalah satu hukum spesifik bernama mubah atau nadab (sunnah). Yang tersisa adalah kebolehan mutlak (muthlaq al-jawaz / raf’ul haraj), yakni titik temu (qadr musytarak) yang memayungi tiga hukum sekaligus: sunnah (nadab), mubah (ibahah), dan makruh (karahah). Untuk menentukan mana dari ketiganya yang berlaku secara spesifik, dibutuhkan dalil khusus. Namun, yang pasti, perbuatan itu tidak kembali menjadi haram.
Perdebatan Substansial (Ma’nawi) dan Sanggahan Logika Manthiq
Ibnu al-Subki menegaskan bahwa perdebatan ini adalah perbedaan substansial (khilaf ma’nawi), bukan sekadar perbedaan kata (lafzhi). Dampaknya terlihat nyata apabila status asal perbuatan sebelum diwajibkan adalah haram (tahrim), lalu diwajibkan, kemudian kewajibannya di-naskh:
- Menurut al-Ghazali: Perbuatan itu kembali menjadi haram seperti sedia kala.
- Menurut Mayoritas Ulama: Perbuatan itu tetap boleh dilakukan (tidak haram), karena unsur muthlaq al-jawaz di dalam kewajiban tetap bertahan dan menghalangi kembalinya hukum haram.
Ibnu al-Subki juga menjawab dua keberatan metodologis dan filosofis:
- Antara Takhshish dan Naskh: Ada argumen bahwa jika perintah wajib terdiri dari unsur umum dan khusus, maka dalil yang hanya menghapus unsur khusus (“larangan meninggalkan”) berstatus seperti pengkhususan (mukhasshish), bukan nasikh. Buktinya, keterangan “boleh ditinggalkan” bisa digandengkan langsung dengan kalimat perintah (sehingga bermakna sunnah/mubah), padahal naskh wajib turun berselang waktu (tarakhi). Ibnu al-Subki menjawab: jika keterangan itu datang bersamaan memang bukan naskh, tetapi jika datang belakangan setelah hukum wajib berlaku, mengapa tidak disebut naskh? Kecuali jika al-Ghazali membatasi istilah naskh hanya pada penghapusan total seluruh unsur hukum sebelumnya, maka pada titik penamaan itu saja perdebatannya menjadi lafzhi.
- Sanggahan Logika Jins dan Fashl: Penolak pendapat jumhur berargumen dengan ilmu manthiq: Kebolehan (al-jawaz) adalah jins (genus/konsep umum), sedangkan larangan meninggalkan adalah fashl (pembeda spesifik). Dalam logika, eksistensi jins bergantung pada fashl (al-jinsu yataqawwamu bi al-fashl). Maka, jika fashl hilang, otomatis jins (kebolehan) ikut lenyap! Ibnu al-Subki membantah: Pertama, klaim bahwa eksistensi jins bergantung pada fashl telah ditolak dalam kitab filsafat. Kedua, kalaupun diterima, hilangnya fashl “larangan meninggalkan” langsung digantikan oleh fashl baru, yaitu tiadanya dosa meninggalkan (‘adamul haraj ‘ala al-tark), sehingga jins kebolehan tetap eksis.
Implikasi Fikih: Ketika yang Khusus Batal, Apakah yang Umum Tersisa?
Keindahan Al-Ibhaj terletak pada kepiawaian Ibnu al-Subki menghubungkan kaidah Ushul ini dengan kaidah Fikih: “Apabila status khusus (al-khushush) suatu tindakan hukum batal, apakah status umumnya (al-umum) tetap sah?” Beliau memaparkan sembilan kasus cabang (furu’), yang empat terakhirnya merupakan takhrij orisinal beliau:
- Salat Zuhur Sebelum Tergelincir Matahari (Qabla al-Zawal): Niat khusus fardu Zuhur batal karena belum masuk waktu. Apakah unsur umumnya (salat mutlak) tetap bertahan sehingga sah menjadi salat sunnah (nafl)? Ulama berbeda pendapat (khilaf).
- Hiwalah yang Barangnya Dikembalikan karena Cacat: Saat barang jualan dikembalikan karena cacat, akad khusus hiwalah pembeli kepada pihak ketiga batal. Apakah penjual tetap boleh menerima uang dari pihak ketiga atas dasar “izin umum perwakilan” di dalam hiwalah? Masalah ini juga diperselisihkan.
- Menyegerakan Zakat (Ta’jil al-Zakah) dengan Lafaz Spesifik: Jika seseorang menyerahkan harta dengan lafaz “Ini zakatku yang disegerakan saja”, lalu muncul penghalang zakat, menurut pendapat paling sahih (ashah) ia boleh menariknya kembali. Pendapat kedua menyatakan sah menjadi sedekah sunnah (nafl)—yang oleh Imam al-Haramain disamakan dengan kasus salat Zuhur sebelum waktunya.
- Menggantungkan Akad Wakalah pada Syarat: Akad wakalah bersyarat hukum asalnya rusak (fasid). Namun jika wakil bertindak setelah syarat terpenuhi, pendapat ashah menyatakan tindakannya tetap sah karena unsur “izin umum” di dalamnya tetap tercapai (meski Syaikh Abu Muhammad al-Juwaini menolaknya).
- Perempuan Mewakilkan Pernikahan Dirinya: Mewakilkan pernikahan (tawkil) oleh perempuan adalah batal. Ulama yang ditemui Imam al-Rafi’i menolaknya sebagai izin pernikahan, tetapi al-Rafi’i menilai masalah ini belum tertulis (ghairu masthur) dan sah dianggap sebagai izin umum sebagaimana logika wakalah yang fasid.
- Akad Kongsi (Syirkah) yang Rusak (Fasid): Imam al-Mawardi menyatakan jika syirkah rusak, izin dasar mengelola harta mitra ikut batal. Namun Ibnu al-Subki menilai perdebatan pada kasus wakalah juga berlaku di sini.
- Jual Beli Biasa dengan Lafaz Salam: Akad ini batal sebagai salam. Apakah sah menjadi jual beli biasa (bai’)? Pendapat terkuat (azhhar) menyatakan tidak sah. Selain faktor “lafaz vs makna”, Ibnu al-Subki menegaskan kasus ini juga dapat dibangun di atas kaidah batalnya unsur khusus dan bertahannya unsur umum.
- Syarat Khiyar bagi Pihak Ketiga: Jika penjual dan pembeli mensyaratkan hak khiyar bagi orang ketiga dan syarat khusus ini dibatalkan, apakah hak khiyar kembali kepada keduanya karena adanya muthlaq al-khiyar? Ibnu al-Subki membangunnya di atas kaidah ini.
- Hiwalah Silang Mata Uang (Dirham ke Dinar atau Sebaliknya): Pengalihan utang beda mata uang ini tidak sah sebagai pemindahan hak utang. Namun penulis al-Tatimmah menyebutnya beralih menjadi hiwalah kepada orang yang tak berutang (man la daina ‘alaih). Ibnu al-Subki menegaskan: peralihan ini hanya berlaku jika kita memegang prinsip apabila yang khusus gugur, maka yang umum tetap bertahan!
Penutup
Melalui telaah atas Al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj karya Imam Tajuddin Ibnu al-Subki, terlihat jelas betapa hukum Islam berdiri di atas metodologi rasional yang kokoh. Kaidah,
إذا نسخ الوجوب بقي الجواز
bukan sekadar perdebatan teoretis, melainkan pisau analisis yang membedah anatomi perintah agama dan transaksi manusia menjadi unsur pembentuknya yang paling dasar.
Pemilahan tajam Ibnu al-Subki antara makna al-takhyir dan raf’ul haraj mengajarkan pentingnya ketelitian dalam mendefinisikan istilah sebelum berdebat. Lebih dari itu, rentetan sembilan kasus fikih—mulai dari salat, zakat, hingga wakalah, syirkah, salam, dan hiwalah—membuktikan bahwa satu prinsip Ushul Fikih memiliki daya jangkau luar biasa dalam mengurai problematika hukum praktis di tengah masyarakat.
Penulis: Moch. Vicky Shahrul H., S.F.U.
Editor: Achmad Bissri Fanani, S.F.U.
- Ketika Kewajiban Dihapus, Apakah Kebolehan Tersisa? Menyelami Debat Ushul Fikih dalam Kitab Al-Ibhaj - November 2, 2026
- Diskursus Epistemologis Ushul Fikih: Mungkinkah Meninggalkan Keyakinan (Yaqin) Demi Dugaan (Zhann)? - September 10, 2026
- Peta Konseptual Ushul Fikih Menurut Imam al-Ghazali dan Relevansinya terhadap Metode Istinbat Hukum - Juli 14, 2026
