Shadow

Tag: FIQH

AL-QUR’AN INDUK DALIL

USHUL FIQH
Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟِﺜُﺒُﻮﺗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ، ﻭَﻗَﻮْﻝ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺻَﺎﺭَ ﺣُﺠَّﺔً ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : } ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ { ‏( ﺍﻟﺤﺸﺮ : 7 ‏) ، ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻹْﺟْﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﺱُ . “Al-Qur’an adalah dasar pertama dari dasar-dasar syaria...
LA ADRI AKU TIDAK MENGERTI

LA ADRI AKU TIDAK MENGERTI

FIKRAH
Akhir-akhir banyak tokoh yang tampil memukau didepan kamera, secara live, dihujani pertanyaan dan sang tokoh selalu bisa menjawabnya dengan sangat cepat (dan tepat???). Begitu lancarnya fatwa itu di ucapkan. Hampir pasti setiap pertanyaan selalu bisa dijawab dengan cepat, bahkan kadang nyaris tanpa jeda berpikir. Penulis belum pernah menjumpai (mungkin keterbatasan penulis) seorang penceramah, muballigh, ustadz, atau ustadzah yang tidak bisa menjawab pertanyaan audient, lalu berkata, “maaf saya tidak bisa menjawab. Saya tidak mengerti”. Kenyataan ini berbanding terbalik dengan mbahnya para ulama’, yaitu para sahabat Nabi, tabi’in dan para ulama setelahnya dari para imam-imam mujtahid. Ibnu Abi Layla (w. 83 H) bercerita; “Aku menjumpai seratus dua puluh sahabat Nabi SAW dari kalangan anshor...
FIQIH

FIQIH

FIKRAH
Judul diatas sengaja dibuat pendek, bahkan sangat pendek. Anda bisa mengatakan tidak spesifik atau tidak fokus. Sekali lagi, memang sengaja dibuat seperti itu. Alasanya, kali ini redaksi  tafaqquh.id sedang tidak ingin membahas fiqih dengan perspektif "biasa”. Sebaliknya, redaksi ingin mengetengahkan wajah fiqih secara lebih umum, lebih universal atau bahasa kerennya lebih ​ syumul. Dulu, pada masa permulaan, tidak ada dikotomi ilmu. Semua melebur menjadi satu kesatuan ilmu yang "wutuh weluh", ilmu yang integral. Pengetahuan pada masa itu disampaikan, dibahas, serta dipraktikkan sebagai sebuah konsep utuh tentang bagaimana 'mengenal' dan 'berbakti' kepada Sang Khaliq. Tidak ada terminologi ilmu kalam, akhlaq, fiqih, atau yang lain. Semua dibahas dalam sebuah keterkaitan yang sangat ...