Shadow

Tag: shighot tarjih

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian III )

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian III )

USHUL FIQH
ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI ( Bagian III ) Redaksi قيل mengindikasikan adanya khilaf, redaksi qiil berstatus lemah, dan khilaf terjadi di antara para pengikut Imam As-Syafi'i (ashab), dan khilaf berupa satu tinjauan analisis (wajah) dari beberapa wajah Ashab bukan satu pendapat dari beberapa pendapat Imam As-Syafi'i. Muqobilnya berupa pendapat Al-Asshoh atau As-Shohih yg dijadikan pijakan untuk mengungkapkan versi wajah di kalangan ashab. Redaksi الأوجه mengindikasikan bahwa khilaf terja di lebih dari satu wajah dikalangan ashab. Muqobilnya berstatus Marjuh, berupa Al-Al-Asshoh atau As-Shohih. Redaksi المذهب mengindikasikan bahwa khilaf terjadi di kalangan para Ashab mengenai periwayatan madzhab. sebag...
Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian II )

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian II )

USHUL FIQH
ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI (Bagian ke 2) Oleh: Achmad Hafidh pendapat baru (القول الجديد). pendapat-pendapat Imam As-Syafi'i ketika berdomisili di Mesir, baik berupa karya tulis atau fatwa beliau. Ulama yang paling populer dalam meriwayatkan pendapat baru adalah ; Al-Imam Al-Buwaithiy Al-Imam Al-Muzaniy Al-Imam Ar-Robi' Al-Murodiy Al-Imam Ar-Robi' Al-jiiziy Al-Imam Harmalah Al-Imam Yunus bin Abi Al-'Ala Al-Imam Abdullah bin Al-Zubair Al-Makkiy.. Al-Imam Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam Al-Imam Abdullah ayah dari Al-Imam Muhammad bin Abdullah. Tiga Imam Pertama adalah para Imam yg secara langsung berinteraksi dgn Imam As-Syafi'i ttng pendapat barunya dan bermukim bersama beliau. Sedangkan Im...
Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah

USHUL FIQH
ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI Oleh : Achmad Hafidh Pada hakikatnya pencetus 18 Istilah pertama adalah Al-Imam An-Nawawi yg dijadikan pegangan beliau dalam kitabnya Al-Minhaj, kemudian diikuti oleh Ulama setelahnya. oleh sebab itu perlu diingat bahwa pengambilan faedah dari istilah tersebut dimulai dari Imam An-Nawawi dan Ulama setelahnya. selain istilah tsb di atas digunakan dlm  sebagian besar kitab syarah (penjelas) dan hasyiah (komentar) yang termuat didalamnya. 1. Al-Adzhar (الأظهر) : menunjukkan bahwa perbedaan pendapat bermuara pada pendapat-pendapat asli imam As-Syafi'i. dan pendapat versi ini adalah Rojih/yg paling unggul. sedangkan muqobilnya (pembanding), walaupun pendapat ini secara analisa lahir...