Shadow

Tag: madzhab

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (I) ; Antara Manhaji, Qauli dan La Madzhabiyah

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (I) ; Antara Manhaji, Qauli dan La Madzhabiyah

FIKRAH, USHUL FIQH
Tafaqquh.com - Seiring perkembangan zaman, masalah-masalah fiqhiyah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat kian hari kian berkembang dan beragam. Dari masalah-masalah tersebut, banyak diantaranya yang merupakan problematika aktual yang secara faktual tidak terjadi pada masa ulama salaf (madzahib al-arba’ah). Dari sinilah maka muncul gagasan dari sebagian kalangan untuk tidak hanya bermadzhab secara qauli, tetapi juga secara manhaji. Bermanhaj dalam Bermadzhab Bermadzhab secara manhaji dapat dipahami sebagai upaya mendalami kajian ushul fiqh dan qawa’id fiqh sebagai metodologi pemutusan hukum terkait problematika aktual yang belum dirumuskan oleh ulama terdahulu; karena dengan kedua kajian tersebut jugalah para ulama salaf menghasilkan dan merumuskan masalah pada zamannya. Dengan demikia...
FIQIH MUQORON; Agar Tak Jadi Katak Dalam Tempurung

FIQIH MUQORON; Agar Tak Jadi Katak Dalam Tempurung

FIKRAH
Tafaqquh.com - Fiqih muqoron berarti mengkaji fiqih dengan cara membandingkan pendapat-pendapat yang ada dalam masalah yang dikaji. Fiqih muqoron tidak hanya mengumpulkan beberapa pendapat. Tapi lebih dari itu, fiqih muqoron menekankan pada penelusuran proses dimana hukum itu disimpulkan oleh para mujtahid.  Belajar fiqih dengan cara muqoron akan membuka wawasan lebih luas. Fiqih akan tampak luwes, fleksibel serta yang tak kalah penting, fiqih muqoron akan membuka mata kita tentang dedikasi yang tinggi dari para mujtahid terhadap pemahaman sumber utama yakni al-Qur'an dan hadits.  Kita akan menemukan bahwa hasil ijtihad yang mereka sampaikan tidak pernah keluar dari sunnah sekalipun mereka tidak pernah melabeli hasil ijtihad mereka dengan "merek" sunnah. Para imam mujtahid sada...
Hari raya bertepatan hari jum’at,  wajibkah sholat jum’ah? Simak penjelasannya dalam berbagai pendapat madzhab

Hari raya bertepatan hari jum’at, wajibkah sholat jum’ah? Simak penjelasannya dalam berbagai pendapat madzhab

FIQIH
Tafaqquh.com- Hari raya I'dul Adlha tahun ini bertepatan dengan hari Jum'at. Beredar pemahaman bahwa ketika hari raya jatuh pada hari jum'at maka gugur kewajiban jum'at. Pemahaman ini tidak seluruhnya salah, namun perlu penjelasan lebih detail agar tidak mudah bagi kita untuk meninggalkan satu ibadah dengan hanya berdasar pada pemahaman yang tidak jelas sumbernya. Mengenai hukum jum'atan yang bertepatan pada hari raya, para ulama berbeda pendapat. Perbedaan tersebut dapat dijelaskan kurang lebih sebagai berikut. Pendapat pertama; Kewajiban jum'ah gugur dan dapat digantikan sholat dhuhur bagi masyarakat yang tinggal jauh dari tempat pelaksanaan jum'ah, sekiranya ia pulang dari melaksanakan sholat hari raya akan mendapatkan kesulitan (masyaqqoh) bila ia kembali lagi untuk melaksanaka...