Shadow

Tag: Ahkam

Puasa Rajab

Puasa Rajab

Ubudiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab. Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai denfan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya. Berikut pernyataan para ulama ...
Kajian Safinah ke 10 (klasifikasi Air)

Kajian Safinah ke 10 (klasifikasi Air)

KAJIAN KITAB
فصل الماء قليل وكثير: القليل ما دون القلتبن , والكثير قلتان فاكثر القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير والماء الكثير لايتنجس الا اذا تغير طعم او لونه او ريحه {Fasal} Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dua qollah. Air banyak adalah air dua qollah hingga lebih. Air sedikit itu menjadi najis dengan tertimpa najis di dalamnya meskipun tidak berubah. Air banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, bau, atau warnanya. Air adalah alat utama dalam bersuci. Semua bentuk thaharah baik itu mandi, wudlu, atau menghilangkan najis semuanya menggunakan air. Kecuali dalam keadaan-keadaan darurat, fungsi air bisa digantikan dengan yang lain. Karena itulah Syekh Abdullah bin Salim Al-Hadlrami dalam fasal ini menjelaskan tentang klasifikasi ai...
LA ADRI AKU TIDAK MENGERTI

LA ADRI AKU TIDAK MENGERTI

FIKRAH
Akhir-akhir banyak tokoh yang tampil memukau didepan kamera, secara live, dihujani pertanyaan dan sang tokoh selalu bisa menjawabnya dengan sangat cepat (dan tepat???). Begitu lancarnya fatwa itu di ucapkan. Hampir pasti setiap pertanyaan selalu bisa dijawab dengan cepat, bahkan kadang nyaris tanpa jeda berpikir. Penulis belum pernah menjumpai (mungkin keterbatasan penulis) seorang penceramah, muballigh, ustadz, atau ustadzah yang tidak bisa menjawab pertanyaan audient, lalu berkata, “maaf saya tidak bisa menjawab. Saya tidak mengerti”. Kenyataan ini berbanding terbalik dengan mbahnya para ulama’, yaitu para sahabat Nabi, tabi’in dan para ulama setelahnya dari para imam-imam mujtahid. Ibnu Abi Layla (w. 83 H) bercerita; “Aku menjumpai seratus dua puluh sahabat Nabi SAW dari kalangan anshor...
SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH

SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH

USHUL FIQH
 Oleh : Redaksi Tafaqquh.com Tafaqquh.com - Pada kajian sebelumnya telah dibahas pengertian Fiqh, yang pada intinya fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah. Lalu apa saja hukum syari'at itu? Imamul Haramain al-Juwaini (penyusun waroqot) menjelaskan bahwa hukum yang dimaksud dalam penjelasan fiqih itu ada tujuh, yaitu 1. Wajib; didefinisikan sebagai ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه "Setiap perkara yang bila dilakukan mendapat pahala (tsawab) dan bila ditinggalkan mendapat  siksa ('iqob)". Artinya, Allah menjanjikan pahala kepada siapa saja yang melakukannya dan memberi ancaman siksa pada siapa saja yang meninggalkannya. Urusan apakah Allah apakah benar-benar akan menunaikan janjinya atau melaksanakan ancamannya adalah urusan lain, sehingga bila ada orang yang melakuk...