Shadow

USHUL FIQH

Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

USHUL FIQH
            Sebelumnya Al-Imam Haramain membahas klasifikasi kalam berdasar susunan kata pembentuk kalam –silakan lihat kalam bagian 1— dan klasifikasi kalam berdasar madlul (makna yang ditunjukkan oleh kalam) –silakan lihat kalam bagian 2. Selanjutnya yang menjadi pembahasan adalah klasifikasi kalam berdasarkan penggunaan lafaz yang sesuai dengan madlul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz) dan tidak sesuai dengan madlul.             Melihat penggunaan lafaz yang sesuai madlul atau yang tidak sesuai, kalam terbagi menjadi dua bagian, yaitu haqiqah dan majaz Pengertian Haqiqah Dalam hal ini, Al-Imam Haramain menyajikan dua ta’rif (definisi) mengenai haqiqah. Haqiqah adalah penggunaan suatu lafaz yang sesuai dengan pen...
Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

USHUL FIQH
Kebaikan dan Keburukan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari segala lini kehidupan manusia. Setiap hal pasti akan menduduki posisi sebagai yang baik (kebaikan) atau sebaliknya, menjadi yang buruk (Keburukan). Dalam disiplin ilmu Ushul Fikih kajian tentang standar kebenaran dan keburukan adalah hal yang sangat fundamental dibahas, karena hal tersebut menjadi tolak ukur untuk mengidentifikasi dengan tepat mana yang dikatakan baik dan sebaliknya. Definisi Pengertian dari kebaikan atau hasan dalam kajian Ushul Fikih mengarah pada hal-hal yang sesuai dengan tabiat manusia pada umumnya atau sebuah sifat kesempurnaan yang melekat pada suatu hal, seperti contoh status baik pada sesuatu yang manis. Sebaliknya, keburukan atau qubhu mengarah kepada setiap hal yang tidak sesuai dengan ta...
Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

USHUL FIQH
Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum syariat yang khusus berkaitan dengan orang mukalaf, yaitu individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dibebani tanggung jawab hukum syariat dalam Islam. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh syariat, seperti kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang mukalaf. Penulis bermaksud ingin menguraikan pembahasan ini secara jelas dan komprehensif. Tujuannya agar dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum-hukum syariat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana prinsip-prinsip Ushul Fiqh menjadi landasan dalam menetapkan hukum-hukum tersebut. Pengertian Hukum Syariat Berawal dari pengertian...
Kemaslahatan, Tujuan Final Nilai Ajaran Islam

Kemaslahatan, Tujuan Final Nilai Ajaran Islam

USHUL FIQH
(Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang/Semester 4) Islam itu agama yang unik. Kenapa penulis katakan unik? Karena, di satu sisi, nilai ajaran yang ada di dalamnya bersumber dari langit (Tuhan), namun, di sisi lain, tujuan nilai ajaran tersebut tidak lain adalah untuk kebahagiaan bumi (umat manusia). Kemaslahatan umat manusia adalah tujuan final diciptakannya nilai ajaran Islam.   Bagaimana membuktikan pernyataan di atas? Mari kita belajar salah satu tema kajian Ushul Fikih (Metodologi Hukum Islam), yakni seputar “kemaslahatan sebagai rujukan utama dalam menelurkan suatu hukum.” Salah satu khazanah yang bisa kita telaah adalah kitab bertajuk Ilmu Ushul Fikih, karangan Imam Abdul Wahab Khalaf, salah seorang pemikir Islam yang lahir di tengah-tengah kolonialisme ...
Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?

Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?

USHUL FIQH
Muhammad Faiq Fasya, Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo Dalam kajian Ushul fiqh, seringkali dijumpai beberapa rumus atau kaidah umum yang digunakan. Seperti ‘Sebuah perintah menunjukan kewajiban untuk melaksanakannya’ dan lain-lain. Dan kebanyakan kaidah tadi tidak diketahui sumbernya secara pasti dan meyakinkan. Berbada dengan kaidah fiqh yang bersumber dari berbagai permasalahan dalam fiqh. Untuk itu kita bahas lebih lanjut mengenai kaidah ushul fiqh ini. Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh adalah beberapa kaidah atau metode yang bersifat global (kulliyah) dan difungsikan oleh mujtahid dalam pengambilan hukum. Artinya Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh bersifat lebih khusus dari ilmu Ushul itu sendiri. Mengingat pembahasan ilmu Ushul fiqh mencakup kaidah Ushul Fiqh atau kaidah global, cara pen...
Zaman Fatrah, Masa Kekosongan Syariat

Zaman Fatrah, Masa Kekosongan Syariat

USHUL FIQH
Muhammad Miqdadul Anam (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VI) Dalam kajian Ushul Fiqh terdapat pembahasan menarik seputar masa kekosongan syariat. Di masa itu, tidak ada rasul yang diutus untuk menyebarkan syariat. Masa tersebut bernama Zaman Fatrah. Mengenal Zaman Fatrah Secara bahasa, fatrah diartikan sebagai terputus atau lemah. Para ulama kemudian menggunakan istilah ini sebagai penyebutan kondisi di antara dua rasul. Maka, kita mengenal istilah “Zaman Fatrah” ini sebagai masa kekosongan syariat karena ketiadaan rasul. Sekaligus kita mengenal istilah Ahl fatrah sebagai orang-orang yang hidup di masa tersebut. Zaman fatrah ini memiliki lama yang berbeda-beda. Seperti jarak antara Nabi Isa AS dengan Nabi Muhmmad SAW berbeda dengan jarak antara Nabi Musa AS dengan...
Menimbang Halal dan Haram

Menimbang Halal dan Haram

USHUL FIQH
Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu Oleh : Nidhom Subkhi Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah. Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum). Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara nash (tersurat) maupun istinbathan (tersirat) akan kembali kepada hukum asal segala sesuatu. Mengenai hukum asal sesuatu, ada dua kutub pendapat yang saling berlawanan. Kutub pertama menyatakan : الاصل فى الاشياء الحظر الا ما دل الدليل على اباحته Asal segala sesuatu adalah hadhor (haram) kecuali sesuatu yang ditemukan dalil kebolehannya. Mengikuti pendapat ini, jika ada sesuatu yan...

AL-QUR’AN INDUK DALIL

USHUL FIQH
Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟِﺜُﺒُﻮﺗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ، ﻭَﻗَﻮْﻝ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺻَﺎﺭَ ﺣُﺠَّﺔً ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : } ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ { ‏( ﺍﻟﺤﺸﺮ : 7 ‏) ، ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻹْﺟْﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﺱُ . “Al-Qur’an adalah dasar pertama dari dasar-dasar syaria...
ILMU MAQASHID; Sejarah dan Ranah

ILMU MAQASHID; Sejarah dan Ranah

USHUL FIQH
Sepintas Sejarah Ilmu Maqashid Oleh: Cak Puput Bariyadi* Tafaqquh.com- Para ulama ushul generasi awal umumnya tidak menggunakan satu kata yang disepakati bersama untuk memaknai maqashid syariah. Kata yang digunakan berfariasi dan bermacam-macam sesuai dengan apa yang ada pemikiran masing-masing ulama. Hanya saja, makna dan spirit yang diinginkan sama, yaitu maqashid syariah. Kilas Balik terminologi Perbedaan terminologi yang digunakan oleh para ulama sangat lumrah, karena waktu itu ilmu maqashid masih menjadi bahasan yang tercecer dalam ilmu ushul fikih. Belum ada rumusan komperhensif terkait tema ini. Apalagi menjadi ilmu yang independen, tentu masih jauh. Ilmu maqashid baru sekadar sebagai benih yang tumbuh dan belum membentuk suatu pohon utuh. Meski demikian, para ulama kita tetap...
BERMADZHAB SECARA MANHAJI (II); LEGALITAS BERMADZHAB SECARA MANHAJI

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (II); LEGALITAS BERMADZHAB SECARA MANHAJI

FIKRAH, USHUL FIQH
Oleh : Ust. Nidhom Subkhi Tafaqquh.com - Bermadzhab secara manhaji sebenarnya telah lama diperbincangkan bahkan sejak sejarah fikih dimulai. Tidak hanya sebatas sebuah gagasan, melainkan sudah dipraktekkan dan menjadi keharusan dalam menyikapi problematika masyarakat yang terus berkembang. Manhaj Ifta' Imam an-Nawawi dalam Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti (h. 24) ketika menjelaskan kategori-kategori mufti berdasarkan kemampuan dalam berijtihad menjelaskan; الحالة الرابعة أن يقوم بحفظ المذهب ونقله وفهمه في الواضحات والمشكلات ولكن عنده ضعف في تقرير أدلته وتحرير أقيسته فهذا يعتمد نقله وفتواه به فيما يحكيه من مسطورات مذهبه من نصوص إمامه وتفريع المجتهدين في مذهبه وما لا يجده منقولا إن وجد في المنقول معناه بحيث يدرك بغير كبير فكر أنه لا فرق بينهما جاز إلحاقه به والفتوى به وكذا ما يعلم اندراج...