USHUL FIQH
Awal Kemunculan Ushul Fikih dan Metode Ulama’ dalam Merumuskan Qawaid Al-Ushuliyyah (Part 1)
Ushul fikih sudah ada sejak fikih ada. Artinya jika terdapat suatu keputusan hukum fikih, maka secara otomatis terdapat pokok-pokok, kaidah dan batasan-batasan yang kemudian familiar dengan Ilmu Ushul. Hanya saja, produk fikih lebih dahulu terkodifikasi dari pada Ushul Fikih, meskipun dalam realitanya saling berkaitan secara bersamaan. Bisa jadi para ahli Fikih pada saat itu dalam…
MENGENAL DOA SAPU JAGAT DALAM KACAMATA USHUL FIKIH
Dalam studi Ushul Fikih, terdapat pembahasan mengenai Amm (umum). Menurut kitab Ghayatul Wushul karangan Imam Zakariya Al-Anshori, Amm adalah sebuah lafaz yang mencakup seluruh individu yang patut baginya dalam satu hentakan. Sifatnya mencakup semua tanpa adanya batasan.). (العام لفظ يستغرق الصالح له) أي يتناوله دفعة خرج به ما ليس كذلك كالنكرة في الاثبات مفردة أو…
Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)
Sebelumnya Al-Imam Haramain membahas klasifikasi kalam berdasar susunan kata pembentuk kalam –silakan lihat kalam bagian 1— dan klasifikasi kalam berdasar madlul (makna yang ditunjukkan oleh kalam) –silakan lihat kalam bagian 2. Selanjutnya yang menjadi pembahasan adalah klasifikasi kalam berdasarkan penggunaan lafaz yang sesuai dengan madlul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz) dan tidak sesuai…
Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam
Kebaikan dan Keburukan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari segala lini kehidupan manusia. Setiap hal pasti akan menduduki posisi sebagai yang baik (kebaikan) atau sebaliknya, menjadi yang buruk (Keburukan). Dalam disiplin ilmu Ushul Fikih kajian tentang standar kebenaran dan keburukan adalah hal yang sangat fundamental dibahas, karena hal tersebut menjadi tolak ukur untuk…
Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya
Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum syariat yang khusus berkaitan dengan orang mukalaf, yaitu individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dibebani tanggung jawab hukum syariat dalam Islam. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh syariat, seperti kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang mukalaf….
Kemaslahatan, Tujuan Final Nilai Ajaran Islam
(Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang/Semester 4) Islam itu agama yang unik. Kenapa penulis katakan unik? Karena, di satu sisi, nilai ajaran yang ada di dalamnya bersumber dari langit (Tuhan), namun, di sisi lain, tujuan nilai ajaran tersebut tidak lain adalah untuk kebahagiaan bumi (umat manusia). Kemaslahatan umat manusia adalah tujuan final diciptakannya nilai…
Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?
Muhammad Faiq Fasya, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo Dalam kajian Ushul fiqh, seringkali dijumpai beberapa rumus atau kaidah umum yang digunakan. Seperti ‘Sebuah perintah menunjukan kewajiban untuk melaksanakannya’ dan lain-lain. Dan kebanyakan kaidah tadi tidak diketahui sumbernya secara pasti dan meyakinkan. Berbada dengan kaidah fiqh yang bersumber dari berbagai permasalahan dalam fiqh. Untuk itu…
Zaman Fatrah, Masa Kekosongan Syariat
Muhammad Miqdadul Anam (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VI) Dalam kajian Ushul Fiqh terdapat pembahasan menarik seputar masa kekosongan syariat. Di masa itu, tidak ada rasul yang diutus untuk menyebarkan syariat. Masa tersebut bernama Zaman Fatrah. Mengenal Zaman Fatrah Secara bahasa, fatrah diartikan sebagai terputus atau lemah. Para ulama kemudian menggunakan istilah ini sebagai…
Menimbang Halal dan Haram
Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu Oleh : Nidhom Subkhi Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah. Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum). Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara…
AL-QUR’AN INDUK DALIL
Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ…
