Shadow

Tag: Ijtihad

Menimbang Halal dan Haram

Menimbang Halal dan Haram

USHUL FIQH
Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu Oleh : Nidhom Subkhi Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah. Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum). Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara nash (tersurat) maupun istinbathan (tersirat) akan kembali kepada hukum asal segala sesuatu. Mengenai hukum asal sesuatu, ada dua kutub pendapat yang saling berlawanan. Kutub pertama menyatakan : الاصل فى الاشياء الحظر الا ما دل الدليل على اباحته Asal segala sesuatu adalah hadhor (haram) kecuali sesuatu yang ditemukan dalil kebolehannya. Mengikuti pendapat ini, jika ada sesuatu yan...

AL-QUR’AN INDUK DALIL

USHUL FIQH
Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis: ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟِﺜُﺒُﻮﺗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ، ﻭَﻗَﻮْﻝ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺻَﺎﺭَ ﺣُﺠَّﺔً ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : } ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ { ‏( ﺍﻟﺤﺸﺮ : 7 ‏) ، ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻹْﺟْﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﺱُ . “Al-Qur’an adalah dasar pertama dari dasar-dasar syaria...
BERMADZHAB SECARA MANHAJI (II); LEGALITAS BERMADZHAB SECARA MANHAJI

BERMADZHAB SECARA MANHAJI (II); LEGALITAS BERMADZHAB SECARA MANHAJI

FIKRAH, USHUL FIQH
Oleh : Ust. Nidhom Subkhi Tafaqquh.com - Bermadzhab secara manhaji sebenarnya telah lama diperbincangkan bahkan sejak sejarah fikih dimulai. Tidak hanya sebatas sebuah gagasan, melainkan sudah dipraktekkan dan menjadi keharusan dalam menyikapi problematika masyarakat yang terus berkembang. Manhaj Ifta' Imam an-Nawawi dalam Adabul Fatwa wal Mufti wal Mustafti (h. 24) ketika menjelaskan kategori-kategori mufti berdasarkan kemampuan dalam berijtihad menjelaskan; الحالة الرابعة أن يقوم بحفظ المذهب ونقله وفهمه في الواضحات والمشكلات ولكن عنده ضعف في تقرير أدلته وتحرير أقيسته فهذا يعتمد نقله وفتواه به فيما يحكيه من مسطورات مذهبه من نصوص إمامه وتفريع المجتهدين في مذهبه وما لا يجده منقولا إن وجد في المنقول معناه بحيث يدرك بغير كبير فكر أنه لا فرق بينهما جاز إلحاقه به والفتوى به وكذا ما يعلم اندراج...
FIQIH MUQORON; Agar Tak Jadi Katak Dalam Tempurung

FIQIH MUQORON; Agar Tak Jadi Katak Dalam Tempurung

FIKRAH
Tafaqquh.com - Fiqih muqoron berarti mengkaji fiqih dengan cara membandingkan pendapat-pendapat yang ada dalam masalah yang dikaji. Fiqih muqoron tidak hanya mengumpulkan beberapa pendapat. Tapi lebih dari itu, fiqih muqoron menekankan pada penelusuran proses dimana hukum itu disimpulkan oleh para mujtahid.  Belajar fiqih dengan cara muqoron akan membuka wawasan lebih luas. Fiqih akan tampak luwes, fleksibel serta yang tak kalah penting, fiqih muqoron akan membuka mata kita tentang dedikasi yang tinggi dari para mujtahid terhadap pemahaman sumber utama yakni al-Qur'an dan hadits.  Kita akan menemukan bahwa hasil ijtihad yang mereka sampaikan tidak pernah keluar dari sunnah sekalipun mereka tidak pernah melabeli hasil ijtihad mereka dengan "merek" sunnah. Para imam mujtahid sada...
SI ALIM TIDAK SUKA USIL

SI ALIM TIDAK SUKA USIL

HADITS AHKAM
Rasulullah saw bersabda, إِذَا َاجْتَهَدَ الْحَاكِمُ فَأَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ وَإِذََا اجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ “Jika seorang hakim berijtihad lalu benar, maka ia berhak mendapat dua pahala, namun jika ia berijtihad lalu salah, maka ia mendapat satu pahala” [HR Bukhari] Selama ini banyak orang mengira bahwa beribadah di masjidil haram lebih nyaman karena tidak akan ada yang usil terhadap amaliyah kita karena di tempat ini sangatlah beragam madzhab dan bahasanya. Namun kali ini saya membuktikannya, ternyata selama di sini banyak mendapati orang lain "usil" dengan apa yang saya perbuat. Mulai shalat qabliyah maghrib, idhtiba' sewaktu sa'i hingga membaca quran dari HP. Mendapat perlakuan "usil" semacam ini kami lebih memilih untuk no comment di hadapan mereka karena seora...