Warning: Undefined variable $add in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Warning: Undefined variable $description in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Deprecated: str_contains(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-includes/shortcodes.php on line 709

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185
Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 3, Terakhir]

Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 3, Terakhir]

Sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, kajian ini berangkat dari satu kegelisahan yang kian relevan. Di tengah arus zaman yang terus berubah, apakah ilmu agama tetap diposisikan sebagai amanah, atau mulai bergeser menjadi sesuatu yang diperhitungkan secara materi? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat reflektif, tetapi juga membuka ruang untuk meninjau ulang bagaimana tradisi keilmuan Islam dipahami…

Read More
Taswīr al-Mas’alah al-Fiqhiyyah: Kunci Memahami Masalah Sebelum Menetapkan Hukum

Taswīr al-Mas’alah al-Fiqhiyyah: Kunci Memahami Masalah Sebelum Menetapkan Hukum

Dalam khazanah Hukum Islam (Fikih), penetapan hukum sejatinya bukanlah tahap awal, melainkan hasil akhir dari serangkaian proses ilmiah yang menuntut ketelitian serta kedalaman analisis. Perbedaan pandangan di antara para ulama pun sering kali tidak semata disebabkan oleh perbedaan dalil yang digunakan, melainkan berakar dari perbedaan dalam memahami serta menggambarkan realitas persoalan yang sedang dihadapi. Pada…

Read More
Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh

Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh

Studi Fiqh memang penuh dengan istilah penting yang menjadi kunci pemahaman. Setelah sebelumnya membahas konsep Qaidah, kali ini kita akan bergeser ke istilah lain yang tak kalah fundamental dan sangat erat kaitannya dengan Qaidah, yaitu Dhobith Urgensi penguasaan istilah-istilah fundamental ini ditegaskan oleh ulama melalui ungkapan: مَنْ حُرِمَ الْأُصُوْلَ حُرِمَ الْوُصُوْلَ “Siapa yang melewatkan konsep…

Read More
Awal Kemunculan Ushul Fikih dan Metode Ulama’ dalam Merumuskan Qawaid Al-Ushuliyyah

Awal Kemunculan Ushul Fikih dan Metode Ulama’ dalam Merumuskan Qawaid Al-Ushuliyyah (Part 1)

Ushul fikih sudah ada sejak fikih ada. Artinya jika terdapat suatu keputusan hukum fikih, maka secara otomatis terdapat pokok-pokok, kaidah dan batasan-batasan yang kemudian familiar dengan Ilmu Ushul. Hanya saja, produk fikih lebih dahulu terkodifikasi dari pada Ushul Fikih, meskipun dalam realitanya saling berkaitan secara bersamaan. Bisa jadi para ahli Fikih pada saat itu dalam…

Read More
Hukum Penggunaan Blood Carbon sebagai Media Filtrasi Air Mineral dalam Perspektif Fikih dan Etika Bisnis Halal

Hukum Penggunaan Blood Carbon sebagai Media Filtrasi Air Mineral dalam Perspektif Fikih dan Etika Bisnis Halal

Industri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus menjaga kepercayaan konsumen Muslim, yang sensitif terhadap isu keagamaan. Standar filtrasi umum menggunakan arang nabati yang suci. Belakangan ini, demi efisiensi dan kemampuan berkualitas, beberapa produsen melirik blood carbon (arang darah), sebuah material filtrasi yang kontroversial dan memicu kecondongan yang mengkhawatirkan. Blood carbon adalah arang aktif berteknologi tinggi…

Read More
Sebelum Mempelajari Kaidah Fiqh; Pahami Dulu Apa Itu Kaidah

Sebelum Mempelajari Kaidah Fiqh; Pahami Dulu Apa Itu Kaidah

Fenomena maraknya kajian fikih praktis yang langsung berfokus pada persoalan halal–haram tanpa didahului pemahaman metodologis yang memadai menunjukkan adanya kecenderungan instan dalam mempelajari hukum Islam. Akibatnya, banyak umat Islam memahami fikih sebatas produk hukum, tetapi tidak memahami prinsip-prinsip epistemologis yang melahirkannya. Dengan kata lain, fikih dipelajari tanpa terlebih dahulu mengenali kaidah-kaidah fikih yang menjadi fondasinya….

Read More

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita…

Read More

Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum syariat yang khusus berkaitan dengan orang mukalaf, yaitu individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dibebani tanggung jawab hukum syariat dalam Islam. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh syariat, seperti kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang mukalaf….

Read More

Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

Tulisan ini membahas fenomena jual beli, sebuah aktivitas yang mendominasi ekonomi di seluruh dunia. Dalam era teknologi dan pasar yang terus berkembang, praktik jual beli telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Namun, terdapat berbagai macam sistem jual beli, termasuk yang akan dibahas di sini, yaitu jual beli tanpa adanya shighat ijab dan…

Read More

Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

(Tuhandi/Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VII) Dalam beberapa kesempatan, kita akan menjumpai suatu fenomena pemakaman atau perkuburan umum dibanjiri oleh orang-orang di pagi hari. Salah satunya saat hari Jumat Legi. Ziarah kubur atau biasa disebut nyekar di hari Jumat Legi memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa. Ziarah kubur juga salah satu…

Read More
Back To Top