Shadow

Tag: fiqih

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

FIQIH, Ubudiyah
Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita anggap tidak berarti ternyata memiliki manfaat besar. Coba renungkan! Kita bisa berjalan dan berbicara karena latihan, bukan? Begitu pula dengan puasa. Kita tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga seharian penuh tanpa adanya pembiasaan terlebih dahulu. Nah, puasa Bedug lah yang menjadi sarana latihan kita. Barang kali, ini alasan mereka menyuruh kita melakukannya; sebagai tahap awal agar kita siap menjalan...
Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

Mengenal Hukum Syariat: Definisi dan Klasifikasinya

USHUL FIQH
Dalam ilmu Ushul Fiqh, terdapat pembahasan mendalam mengenai hukum syariat yang khusus berkaitan dengan orang mukalaf, yaitu individu yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dibebani tanggung jawab hukum syariat dalam Islam. Hukum-hukum ini mencakup berbagai aspek kehidupan yang diatur oleh syariat, seperti kewajiban, larangan, anjuran, dan berbagai ketentuan lainnya yang harus dipatuhi oleh seorang mukalaf. Penulis bermaksud ingin menguraikan pembahasan ini secara jelas dan komprehensif. Tujuannya agar dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai bagaimana hukum-hukum syariat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, serta bagaimana prinsip-prinsip Ushul Fiqh menjadi landasan dalam menetapkan hukum-hukum tersebut. Pengertian Hukum Syariat Berawal dari pengertian...
Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

FIQIH
Tulisan ini membahas fenomena jual beli, sebuah aktivitas yang mendominasi ekonomi di seluruh dunia. Dalam era teknologi dan pasar yang terus berkembang, praktik jual beli telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Namun, terdapat berbagai macam sistem jual beli, termasuk yang akan dibahas di sini, yaitu jual beli tanpa adanya shighat ijab dan qabul (serah-terima). Praktik semacam ini cukup umum di masyarakat, dan kita akan menyelidiki pendapat-pendapat ulama tentang hukumnya. Sebelumnya, penting untuk memahami bahwa salah satu unsur penting dalam jual beli adalah adanya ijab dan qabul atau ucapan timbal balik antara penjual dan pembeli yang menunjukkan persetujuan dari kedua belah pihak. Seperti yang disebutkan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab...
Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

KONSULTASI
(Tuhandi/Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VII) Dalam beberapa kesempatan, kita akan menjumpai suatu fenomena pemakaman atau perkuburan umum dibanjiri oleh orang-orang di pagi hari. Salah satunya saat hari Jumat Legi. Ziarah kubur atau biasa disebut nyekar di hari Jumat Legi memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa. Ziarah kubur juga salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Nabi SAW bersabda, « ‌نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا » “Telah aku larang kalian untuk menziarahi kubur (sebelumnya), maka (sekarang) berziarahlah.” (HR. Muslim No. 977). Terkait ziarah kubur ada salah satu anggapan, yang sepertinya sudah menjadi keyakinan banyak orang seperti di kampung kami, bahwa wanita haid dilarang keras pergi ziarah...
Islam itu Mudah, Kalau Kita Memahaminya

Islam itu Mudah, Kalau Kita Memahaminya

QAWAIDUL FIQHIYAH
Vicky Syahrul Hermawan (Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang/Semester 5) Sebaik-baik nilai ajaran Islam adalah yang paling mudah diaplikasikan umat pemeluknya. Begitulah pesan Nabi kepada kita. Lebih lengkapnya, pesan tersebut bisa dilihat melalui teks hadis di bawah ini, إنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ إنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ ”Sebaik-baik (ajaran) agama (yang kalian peluk) adalah yang paling mudah (dilakukan).” (HR. Imam Ahmad) Imam As-Suyuthi, di dalam kitab Asbah wa Nadhair, menyertakan hadits di atas sebagai dasar untuk mengaplikasikan salah satu kaidah pokok di dalam kajian Qawaidul al-Fiqh. Kaidah tersebut berbunyi, الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِير ”Kesukaran bisa menarik kemudahan.” Melalui kaidah sederhana ini, Imam As-Suyuthi hend...
Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?

Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?

USHUL FIQH
Muhammad Faiq Fasya, Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo Dalam kajian Ushul fiqh, seringkali dijumpai beberapa rumus atau kaidah umum yang digunakan. Seperti ‘Sebuah perintah menunjukan kewajiban untuk melaksanakannya’ dan lain-lain. Dan kebanyakan kaidah tadi tidak diketahui sumbernya secara pasti dan meyakinkan. Berbada dengan kaidah fiqh yang bersumber dari berbagai permasalahan dalam fiqh. Untuk itu kita bahas lebih lanjut mengenai kaidah ushul fiqh ini. Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh adalah beberapa kaidah atau metode yang bersifat global (kulliyah) dan difungsikan oleh mujtahid dalam pengambilan hukum. Artinya Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh bersifat lebih khusus dari ilmu Ushul itu sendiri. Mengingat pembahasan ilmu Ushul fiqh mencakup kaidah Ushul Fiqh atau kaidah global, cara pen...
Mengenal Fiqh Tashni’, Formula Fikih Untuk Dunia Industri.

Mengenal Fiqh Tashni’, Formula Fikih Untuk Dunia Industri.

FIKRAH
Mahfudz Ihsan Az-Zamami, Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo Syariat sebagai salah satu aturan dalam beragama tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup seorang muslim. Syariat dalam cakupannya yang umum, mengatur segala hal yang berhubungan dengan interaksi-komunikasi masyarakat muslim dengan siapa pun, Tuhannya hingga tetangganya. Maka, fikih yang dianggap sebagai ragam aturan praktis yang digali dari dalil-dalil yang detail mutlak untuk dipelajari, sebagai media utama untuk mengikuti aturan syariat tadi. Dalam konteks khusus, seorang awam yang belum memiliki kecakapan dalam penggalian dan perumusan hukum, memiliki kewajiban mengikuti suatu mazhab fikih. Di Indonesia, aliran fikih mazhab Syafii mendominasi segala keputusan hukum yang berbau syariat. Maka, beberapa masalah ilm...
Haramkah Pemberian Daging Non-muslim?

Haramkah Pemberian Daging Non-muslim?

FIQIH
Muhtadin Rahayu (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semseter VI)             Suatu saat, ketika hendak menyantap hidangan yang ada di dapur, saya terheran karena ada sebuah Besek[1] yang agak dijauhkan dari hidangan-hidangan yang lain. Ketika saya buka, rasa heran saya meningkat karena isinya ayam bakar yang sudah melambai-lambai untuk dimakan. Tanpa pikir panjang saya ambil nasi dan sepotong ayam tersebut.             Tak berapa lama, bapak menegur, memerintahkan untuk mengembalikan ayam tersebut dan mencari lauk yang lainnya saja. Beliau berkilah bahwa ayam tersebut berasal dari tetangga non-muslim, yang ditakutkan ayam ini tidak melalui proses pengolahan yang ditentukan oleh...
Zaman Fatrah, Masa Kekosongan Syariat

Zaman Fatrah, Masa Kekosongan Syariat

USHUL FIQH
Muhammad Miqdadul Anam (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VI) Dalam kajian Ushul Fiqh terdapat pembahasan menarik seputar masa kekosongan syariat. Di masa itu, tidak ada rasul yang diutus untuk menyebarkan syariat. Masa tersebut bernama Zaman Fatrah. Mengenal Zaman Fatrah Secara bahasa, fatrah diartikan sebagai terputus atau lemah. Para ulama kemudian menggunakan istilah ini sebagai penyebutan kondisi di antara dua rasul. Maka, kita mengenal istilah “Zaman Fatrah” ini sebagai masa kekosongan syariat karena ketiadaan rasul. Sekaligus kita mengenal istilah Ahl fatrah sebagai orang-orang yang hidup di masa tersebut. Zaman fatrah ini memiliki lama yang berbeda-beda. Seperti jarak antara Nabi Isa AS dengan Nabi Muhmmad SAW berbeda dengan jarak antara Nabi Musa AS dengan...

Ulama Ulama Muda

Uncategorized
Oleh: Ustadz Ahmad Hadidul Fahmi Tafaqquh.com - Tahun 2007, saat dikenalkan nama para pengajar di masjid al-Azhar, ada satu sosok muda—berpakaian Azhari—yang sangat menarik perhatian. Bukan karena ia berbicara dengan lantang, tapi karena wajahnya yang masih sangat muda jika dibanding pengajar lain di masjid al-Azhar. Ia duduk berwibawa di kursi pengajar Ruwaq Abbasiyyah—dikelilingi ratusan muridnya dari berbagai latar belakang—sedang menjelaskan materi ilmu hadis. Kalau tidak salah ingat, beliau sedang mengajar kitab al-Bâits al-Hatsîts karangan Ibnu Katsir. Saya diberitahu, namanya adalah Syekh Usamah Sayyid al-Azhari. Saya kaget, karena waktu itu umurnya baru 31 tahun. Beliau ada salah satu murid kesayangan Mufti Mesir kala itu, Syekh Ali Jum’ah Muhammad. Wajah muda tersebut berjeje...