Shadow

Tag: waroqot

KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL (KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 2))

KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL (KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 2))

KAJIAN KITAB, USHUL FIQH
KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL Disampaikan oleh Ustadz Nidhom Subkhi (Pengasuh Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyah Malang) dalam kajian rutin ushul fiqih Tafaqquh media center Tafaqquh.com - Jika pada pembahasan sebelumnya kita mengurai ta'rif kalam serta klasifikasinya berdasar susunan kata pembentuk kalam tersebut (silahkan lihat kalam bagian 1) maka pada tulisan ini kita akan mengupas pembagian kalam berdasarkan madlul atau makna yang ditunjukkan oleh kalam tersebut. Melihat makna yang ditunjukkan (madlul), kalam terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu: Khobar ; kalam yang dzatiyahnya mempunyai kemungkinan benar dan bohong. Contoh; Zaid datang. Perkataan ini membawa khobar (kabar/berita) bahwa Zaid datang. Pada perkataan ini ada kemungkinan benar dan juga ada kemungkinan sal...
KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 1)

KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 1)

KAJIAN KITAB
PEMBAHASAN KALAM (bagian 1) Disampaikan oleh Ustadz Nidhom Subkhi (Pengasuh Pesantren Salafiyah As-Syafi'iyah Malang) dalam kajian rutin ushul fiqih Tafaqquh media center Tafaqquh.com - Pada bagian ini Imamul Haramain al-Juwaini menjelaskan konsep kalam dalam ushul fiqih. Namun sebelum kita membahas kalam sesuai dengan alur pembahasan yang disampaikan oleh Imamul Haramain, akan lebih baik jika kita membicarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kalam. Kalam sebagai satu istilah, bisa kita ketemukan dalam berbagai disiplin ilmu. Mulai dari nahwu atau gramatika Arab, ilmu tauhid, ushul fiqih, qowa'idul fiqhiyyah, fiqih dan lain-lain. Disiplin ilmu yang berbeda tentu akan mengambil sudut pembahasan yang berbeda pula. Dalam ilmu nahwu, kalam didefinisikan sebagai lafadh yang tersusun y...
KAJIAN WAROQOT KE – 4 ; RUANG LINGKUP PEMBAHASAN USHUL FIQIH

KAJIAN WAROQOT KE – 4 ; RUANG LINGKUP PEMBAHASAN USHUL FIQIH

USHUL FIQH
oleh: Nidhom Subkhi Tafaqquh.com- Setelah pembahasan seputar definisi ushul fiqih secara panjang, pembahasan berikutnya sudah masuk kepada materi-materi yang menjadi ruang lingkup pembahasan ushul fiqih. Secara global Imamul Haramain menyampaikan bahwa bab-bab yang dibahas didalam ushul fiqih itu meliputi: Kalam dan macam-macamnya; Disini akan dibahas pengertian kalam atau ungkapan dan berbagai bentuk kalam. Tidak seperti nahwu yang membahas secara detail bentuk-bentuk kalimat arabiyah. Dalam ushul fiqih, pembahasan ini difokuskan untuk mengidentifikasi bentuk sebuah ungkapan. Apakah ungkapan itu adalah bentuk ungkapan perintah (amar) ataukah larangan (nahi)? Apakah ungkapan itu berlaku hakikatnya ataukah bentuk ungkapan majaz atau metafor? Dan lain-lain. Bab ini menjadi kunci ...
KAJIAN WAROQOT KE-3 : HIERARKI FIQIH DAN ILMU

KAJIAN WAROQOT KE-3 : HIERARKI FIQIH DAN ILMU

USHUL FIQH
والفقه أخص من العلم والعلم معرفة المعلوم على ما هو به والجهل تصور الشيء على خلاف ما هو به  والعلم الضروري ما لم يقع عن نظر واستدلال كالعلم الواقع بإحدى الحواس الخمس التي هي السمع والبصر والشم والذوق واللمس أو التواتر  وأما العلم المكتسب فهو الموقوف على النظر والاستدلال والنظر هو الفكر في حال المنظور فيه والاستدلال طلب الدليل والدليل هو المرشد إلى المطلوب لأنه علامة عليه  والظن تجويز أمرين أحدهما أظهر من الآخر  والشك تجويز أمرين لا مزية لأحدهما على الآخر Fiqih itu lebih khusus dibanding ilmu. Ilmu adalah mengetahui sesuatu sesuai dengan apa yang ada padanya. Jahl adalah menggambarkan sesuatu tidak sesuai dengan apa yang ada padanya. Ilmu dloruri adalah sesuatu yang ada tanpa nadhor dan istidlal seperti pengetahuan yang ada sebab panca indera; pendengar, penglihat, pencium, perasa dan per...
SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH

SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH

USHUL FIQH
 Oleh : Redaksi Tafaqquh.com Tafaqquh.com - Pada kajian sebelumnya telah dibahas pengertian Fiqh, yang pada intinya fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah. Lalu apa saja hukum syari'at itu? Imamul Haramain al-Juwaini (penyusun waroqot) menjelaskan bahwa hukum yang dimaksud dalam penjelasan fiqih itu ada tujuh, yaitu 1. Wajib; didefinisikan sebagai ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه "Setiap perkara yang bila dilakukan mendapat pahala (tsawab) dan bila ditinggalkan mendapat  siksa ('iqob)". Artinya, Allah menjanjikan pahala kepada siapa saja yang melakukannya dan memberi ancaman siksa pada siapa saja yang meninggalkannya. Urusan apakah Allah apakah benar-benar akan menunaikan janjinya atau melaksanakan ancamannya adalah urusan lain, sehingga bila ada orang yang melakuk...
Syarah Waroqot – 1; Pengertian Ushul Fiqih

Syarah Waroqot – 1; Pengertian Ushul Fiqih

USHUL FIQH
Satu lagi agenda offline halaqoh tafaqquh fiddin yang alhamdulillah pada jum'at kemarin kita mulai, yakni kajian fiqih dengan materi kajian kitab Tuhfatutthullab karya Syaikhul Islam Zakariya Al Anshori dan ushul fiqih dengan mengambil kitab Syarah Waroqot karya Syekh Jalaluddin Al-Mahally yang merupakan penjelasan kitab Waroqot karya Imamul Haramain Al-Juwaini sebagai bahan kajian.  Sehubungan dengan kegiatan ini, redaksi tafaqquh.id bermaksud menurunkan tulisan yang menjadi perbincangan dalam halaqoh tersebut. Sekalipun tidak bisa secara menyeluruh. Pada edisi kali ini redaksi akan sampaikan beberapa poin sehubungan dengan kajian ushul fiqih, lebih tepatnya lagi syarah waroqot. Penjelasan ushul fiqih.  . Untuk memahaminya, Imamul Haramain membahasnya satu persatu. Kata ushul adalah ...