Shadow

Penulis: admin

Ulama Ulama Muda

Uncategorized
Oleh: Ustadz Ahmad Hadidul Fahmi Tafaqquh.com - Tahun 2007, saat dikenalkan nama para pengajar di masjid al-Azhar, ada satu sosok muda—berpakaian Azhari—yang sangat menarik perhatian. Bukan karena ia berbicara dengan lantang, tapi karena wajahnya yang masih sangat muda jika dibanding pengajar lain di masjid al-Azhar. Ia duduk berwibawa di kursi pengajar Ruwaq Abbasiyyah—dikelilingi ratusan muridnya dari berbagai latar belakang—sedang menjelaskan materi ilmu hadis. Kalau tidak salah ingat, beliau sedang mengajar kitab al-Bâits al-Hatsîts karangan Ibnu Katsir. Saya diberitahu, namanya adalah Syekh Usamah Sayyid al-Azhari. Saya kaget, karena waktu itu umurnya baru 31 tahun. Beliau ada salah satu murid kesayangan Mufti Mesir kala itu, Syekh Ali Jum’ah Muhammad. Wajah muda tersebut berjeje...
Tidak Main-Main, Inilah bahayanya memutus tali persaudaraan

Tidak Main-Main, Inilah bahayanya memutus tali persaudaraan

HIKMAH
Tafaqquh. Com- Salah satu wujud kerahmatan ajaran Islam adalah ajaran silaturrahim. Begitu pentingnya silaturrahim sehingga banyak ancaman tertuju kepada siapa saja yang memutus tali silaturrahmi. Berikut adalah beberapa ancaman yang ditujukan bagi orang yang memutus tali persaudaraan. Diancam Tidak Masuk Surga Baginda Nabi Muhammad saw bersabda: لا يدخل الجنة قاطع "Tidak akan masuk surga orang yang memutus" (Muttafaq alai Maksudnya kata memutus disini adalah memutus tali persaudaraan sebagaimana dalam riwayat hadits yang lain. Bagi orang yang beriman, hadits ini cukup "mengerikan". Jika surga tak menerima, pastilah neraka akan membuka pintunya. Ah ... Ngeri. Jika tak merasa ngeri, mungkin iman kita belum sampai ke hati. Inna lillaahi wa Innaa ilaihi raji'un. ...
Syarat Wajib Puasa

Syarat Wajib Puasa

FIQIH, Ubudiyah
(یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَیْكُمُ الصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِیْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ(۱۸۳ "Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa"al-Baqarah:183 Tafaqquh.com- Syarat dalam istilah fiqih didefnisikan sebagai ما ارتبط به غيره عدما لا وجودا sesuatu yang berhubungan dengan ketiadaan perkara lain, tidak berhubungan dengan keberadaannya. ada pula yang mendifinisikan syarat dengan ما يلرم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan ketiadaan namun keberadaannya tidak menyebabkan ada atau tidak adanya sesuatu yang lain. Maksudnya, jika syarat tidak ada maka hukum juga ...
Doa Menghadapi Wabah Penyakit

Doa Menghadapi Wabah Penyakit

HIKMAH
Syaikh Taqiyuddin as-Subki pernah menuliskan kisah wabah yang terjadi pada tahun 49 H. pada putranya, Abu Hamid: "Dulu, waktu kejadian wabah itu. Ada salah satu lelaki shalih yang bermimpi bertemu baginda Nabi shallallahu alayhi wasallama. Seakan beliau duduk di masjid jami' Bani Umayyah dan dikelilingi masyarakat sekitar. Merekapun bertanya bagaimana cara menghilangkan wabah ini. Lalu Kanjeng Nabi SAW. bersabda: 'Berdoalah dengan ini: يا ودود، ياودود، يا ذا العرش المجيد، يا مبدئ يا معيد، يا فعَّال لما يريد. أسألك بنور وجهك الذي ملأ أركان عرشك، وبقدرتك التي قدرت بها على خلقك، وبرحمتك التي وسعت كل شيء ارفع عنا هذا الوباء O, dzat pemberi harapan.O, dzat yang memberi cinta.(Kata Al-Wadûd berasal dari akar kata wadda. Kata Al-Wadud terambil dari akar kata yang terdiri dari huruf w...
DLARAR YUZAL; Qaidah Darurat

DLARAR YUZAL; Qaidah Darurat

QAWAIDUL FIQHIYAH
Tafaqquh.com-Bahaya itu harus dihilangkan. Kurang lebih begitulah qaidah ini diterjemahkan. Secara ringkas qaidah ini bisa dijelaskan bahwa syariat (baca fiqih) menghendaki kebaikan disetiap lini kehidupan. Syariat Islam datang dengan salah satu misi, menghilangkan segala hal yang berbahaya. Qaidah ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw: لا ضرر ولاضرار Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam muwattha' secara mursal. Ibnu majah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas dan Ubbadah ibnu Shamit. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, Al-Bayhaqi, Daraquthni dari Abi Said al-Khudri. As-Suyuthi di dalam Al-Asybah wan ndahairnya menjelaskan bahwa dari qaidah ini muncul beberapa qaidah yang merupakan qaidah turunan dari qaidah ad...
ISLAM, SANTRI, DEMONSTRASI DAN NASIONALISME; Proyeksi Nalar Keberagamaan dalam Berbangsa

ISLAM, SANTRI, DEMONSTRASI DAN NASIONALISME; Proyeksi Nalar Keberagamaan dalam Berbangsa

FIKRAH
Oleh: Santri Ma'had Aly PP. Annur 2 al-Murtadlo Bululawang Malang Tafaqquh.com- Nasionalisme merupakan suatu paham kebangsaan yang dikembangkan dalam rangka mempersatukan semua elemen yang ada pada suatu bangsa. Hal ini didasarkan pada rasa cinta terhadap tanah air, bangsa dan negara serta idiologi dan politik. Nasionalisme juga diartikan sebagai suatu sikap politik dan sosial dari kelompok masyarakat yang mempunyai kesamaan budaya, bahasa, wilayah, serta kesamaan cita-cita dan tujuan. Mereka merasakan adanya kesetiaan yang mendalam terhadap kelompok-kelompok yang lain dalam satu bangsa. Dalam konteks NKRI, nasionalisme dicerminkan dengan mencintai dan menghayati setiap budaya yang ada dalam Wawasan Nusantara. Lebih dari itu, nasionalisme bisa diwujudkan dengan melestari...
Hadits Qital dan Propaganda Radikalis

Hadits Qital dan Propaganda Radikalis

FIKRAH, HADITS AHKAM
Oleh: Ust. Nidhom Subkhi "أُمِرتُ أنْ أُقاتلَ النَّاسَ حتَّى يَشهدوا أنْ لا إله إلاَّ الله وأنَّ مُحمَّدًا رسولُ الله، ويُقيموا الصَّلاة، ويُؤْتوا الزَّكاة، فإذا فَعَلوا ذلكَ عَصَمُوا مِنِّي دِماءَهُم وأموالَهُم إلا بحقَّ الإسلام، وحسابُهم على الله"Aku diperintah memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat dan menunaikan zakat. Bila mereka telah melakukan hal tersebut maka mereka telah menjaga darah dan harta bendanya dariku kecuali dengan haq Islam. Dan hisab mereka ada pada Allah. Tafaqquh.com- Hadits tersebut diatas diriwayatkan oleh imam Bukhori di dalam shahihnya. Kelompok yang sejak awal beranggapan bahwa Islam adalah "agama pedang" seringkali mengutip hadits tersebut sebagai pembe...
TIGA CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

TIGA CARA PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

FIQIH, Manasik
Tafaqquh.com- Ibadah haji dan umrah adalah dua kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu. Umrah bisa dilakukan kapanpun sekalipun tidak bersamaan dengan haji. Namun sebaliknya, haji harus dilakukan di bulan dan hari tertentu serta harus dilakukan bersama dengan umrah. Dalam pelaksanaannya, kedua ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan tiga cara berikut: 1. Ifrad 2. Qiran 3. Tamattu' Ketiga cara tersebut dilakukan oleh Rasulullah saw. Beserta para sahabat yang terekam dengan baik dalam sebuah riwayat hadits yang diceritakan oleh Aisyah ra. عن عائشة رضي الله عنها قالت : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام حجة الوداع . فمنا من اهل بعمرة ومنا من اهل بحج وعمرة ومن من اهل بالحج. واهل رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحج. فمن اهل بالحج او جمع ...
PENGEBUMIAN ARI-ARI DALAM KONSEP TAFA-UL

PENGEBUMIAN ARI-ARI DALAM KONSEP TAFA-UL

FIQIH
  Ari-ari atau yang biasa disebut dengan ketuban atau tembuni yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi sebenarnya ada dua macam. Selaput atau kulit tipis pembungkus bayi dan kulit tipis berisi air yang terletak di muka bayi dan menutupi hidungnya. Ari-ari yang disebut terakhir ini jika setelah persalinan dibiarkan maka dapat menyebabkan kematian Si Jabang Bayi. Lewat saluran inilah fisik janin mendapatkan asupan makanan sehingga perkembangannya berjalan lancar.[1]  Setelah kelahiran Si Imut, saluran ari-ari yang sampai ke pusarnya dipotong.[2] Sesuai tuntunan  syara', potongan ini dikebumikan selayak tangan atau anggota tubuh yang terpotong.[3] Namun terjadilah beberapa permasalahan di sini. Selain mengebumikannya, masyarakat biasa memberi bumbu seperti kunyit, bawang merah-putih ...
Puasa Rajab

Puasa Rajab

Ubudiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab. Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai denfan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya. Berikut pernyataan para ulama ...