Diskursus Epistemologis Ushul Fikih: Mungkinkah Meninggalkan Keyakinan (Yaqin) Demi Dugaan (Zhann)?
Dalam kajian metodologi hukum Islam (Ushul Fikih), salah satu perdebatan klasik yang paling mendalam adalah mengenai relasi antara keyakinan pasti (yaqin) dan dugaan kuat (zhann). Secara spesifik, para ulama merumuskan sebuah pertanyaan epistemologis yang mendasar: “القادر على اليقين هل يأخذ بالظن؟” yang berarti: Apakah seseorang yang mampu mencapai keyakinan (yaqin) diperbolehkan untuk mengambil hukum berdasarkan…
