Shadow

Tag: tafaqquh

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

FIQIH, Ubudiyah
Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita anggap tidak berarti ternyata memiliki manfaat besar. Coba renungkan! Kita bisa berjalan dan berbicara karena latihan, bukan? Begitu pula dengan puasa. Kita tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga seharian penuh tanpa adanya pembiasaan terlebih dahulu. Nah, puasa Bedug lah yang menjadi sarana latihan kita. Barang kali, ini alasan mereka menyuruh kita melakukannya; sebagai tahap awal agar kita siap menjalan...
Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

Klasifikasi Kalam Berdasarkan Penggunaan Lafaz Yang Sesuai Dengan Madlul Dan Tidak Sesuai Kajian Waraqat: Kalam (Bagian 3)

USHUL FIQH
            Sebelumnya Al-Imam Haramain membahas klasifikasi kalam berdasar susunan kata pembentuk kalam –silakan lihat kalam bagian 1— dan klasifikasi kalam berdasar madlul (makna yang ditunjukkan oleh kalam) –silakan lihat kalam bagian 2. Selanjutnya yang menjadi pembahasan adalah klasifikasi kalam berdasarkan penggunaan lafaz yang sesuai dengan madlul (makna yang ditunjukkan oleh suatu lafaz) dan tidak sesuai dengan madlul.             Melihat penggunaan lafaz yang sesuai madlul atau yang tidak sesuai, kalam terbagi menjadi dua bagian, yaitu haqiqah dan majaz Pengertian Haqiqah Dalam hal ini, Al-Imam Haramain menyajikan dua ta’rif (definisi) mengenai haqiqah. Haqiqah adalah penggunaan suatu lafaz yang sesuai dengan pen...
Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

Kajian Ushul Fikih: Standar Kebaikan (Al-Husnu) dan Keburukan (Al-Qubhu) Dalam Islam

USHUL FIQH
Kebaikan dan Keburukan adalah dua hal yang tidak bisa terlepas dari segala lini kehidupan manusia. Setiap hal pasti akan menduduki posisi sebagai yang baik (kebaikan) atau sebaliknya, menjadi yang buruk (Keburukan). Dalam disiplin ilmu Ushul Fikih kajian tentang standar kebenaran dan keburukan adalah hal yang sangat fundamental dibahas, karena hal tersebut menjadi tolak ukur untuk mengidentifikasi dengan tepat mana yang dikatakan baik dan sebaliknya. Definisi Pengertian dari kebaikan atau hasan dalam kajian Ushul Fikih mengarah pada hal-hal yang sesuai dengan tabiat manusia pada umumnya atau sebuah sifat kesempurnaan yang melekat pada suatu hal, seperti contoh status baik pada sesuatu yang manis. Sebaliknya, keburukan atau qubhu mengarah kepada setiap hal yang tidak sesuai dengan ta...
Kajian Hadis Seputar Anjuran Membaca Qunut Subuh

Kajian Hadis Seputar Anjuran Membaca Qunut Subuh

HADITS AHKAM
Doa Qunut menjadi salah satu bacaan yang sering dibaca oleh umat Islam. Biasanya, mereka akan membacanya tatkala salat Subuh, tepatnya di rakaat kedua setelah I’tidal. Bacaannya cukup singkat, namun mengandung banyak manfaat.             Berbicara mengenai doa Qunut, berarti berbicara seputar ihwal ibadah. Dalam kajian hukum Islam, secara dasar, ibadah hukumnya haram. Maksudnya, ritual ibadah harus ada dalilnya syariat. Jika tidak ada, maka dalam beberapa kondisi, hal tersebut dianggap menyeleweng.             Selanjutnya, dalam beberapa literatur kajian ilmu Hadis, akan ditemukan sekian dalil yang membahas seputar anjuran doa Qunut. Salah satunya adalah hadis y...
Perihal Hadis Larangan Berbicara di Saat Khutbah Berlangsung

Perihal Hadis Larangan Berbicara di Saat Khutbah Berlangsung

HADITS AHKAM
Moch. Vicky Shahrul H. (Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang) Berbicara seputar salat Jumat, jamak diketahui bahwa hukum pelaksanaannya adalah Fardu Ain. Hal ini berlaku bagi muslim laki-laki yang memenuhi kriteria tertentu.                 Ulama menegaskan, siapapun dia yang mengingkari kewajiban salat Jumat, bisa dipastikan kafir. Hal ini berdasar firman Allah Swt., يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا إِذَا نُودِىَ لِلصَّلَوٰةِ مِن يَوْمِ ٱلْجُمُعَةِ فَٱسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ ٱللَّهِ “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk salat Jumat, maka bersegeralah mengingat Allah.” (QS. al-Jumuah: 9) Meski, salat ini mulai diwajibkan di Mekah, namun pelaksanaannya pertama kali ada di Madin...
Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

FIQIH
Tulisan ini membahas fenomena jual beli, sebuah aktivitas yang mendominasi ekonomi di seluruh dunia. Dalam era teknologi dan pasar yang terus berkembang, praktik jual beli telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Namun, terdapat berbagai macam sistem jual beli, termasuk yang akan dibahas di sini, yaitu jual beli tanpa adanya shighat ijab dan qabul (serah-terima). Praktik semacam ini cukup umum di masyarakat, dan kita akan menyelidiki pendapat-pendapat ulama tentang hukumnya. Sebelumnya, penting untuk memahami bahwa salah satu unsur penting dalam jual beli adalah adanya ijab dan qabul atau ucapan timbal balik antara penjual dan pembeli yang menunjukkan persetujuan dari kedua belah pihak. Seperti yang disebutkan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab...
Kemaslahatan, Tujuan Final Nilai Ajaran Islam

Kemaslahatan, Tujuan Final Nilai Ajaran Islam

USHUL FIQH
(Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang/Semester 4) Islam itu agama yang unik. Kenapa penulis katakan unik? Karena, di satu sisi, nilai ajaran yang ada di dalamnya bersumber dari langit (Tuhan), namun, di sisi lain, tujuan nilai ajaran tersebut tidak lain adalah untuk kebahagiaan bumi (umat manusia). Kemaslahatan umat manusia adalah tujuan final diciptakannya nilai ajaran Islam.   Bagaimana membuktikan pernyataan di atas? Mari kita belajar salah satu tema kajian Ushul Fikih (Metodologi Hukum Islam), yakni seputar “kemaslahatan sebagai rujukan utama dalam menelurkan suatu hukum.” Salah satu khazanah yang bisa kita telaah adalah kitab bertajuk Ilmu Ushul Fikih, karangan Imam Abdul Wahab Khalaf, salah seorang pemikir Islam yang lahir di tengah-tengah kolonialisme ...
Islam itu Mudah, Kalau Kita Memahaminya

Islam itu Mudah, Kalau Kita Memahaminya

QAWAIDUL FIQHIYAH
Vicky Syahrul Hermawan (Mahasantri Mahad Aly An-Nur II Al-Murtadlo Malang/Semester 5) Sebaik-baik nilai ajaran Islam adalah yang paling mudah diaplikasikan umat pemeluknya. Begitulah pesan Nabi kepada kita. Lebih lengkapnya, pesan tersebut bisa dilihat melalui teks hadis di bawah ini, إنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ إنَّ خَيْرَ دِينِكُمْ أَيْسَرُهُ ”Sebaik-baik (ajaran) agama (yang kalian peluk) adalah yang paling mudah (dilakukan).” (HR. Imam Ahmad) Imam As-Suyuthi, di dalam kitab Asbah wa Nadhair, menyertakan hadits di atas sebagai dasar untuk mengaplikasikan salah satu kaidah pokok di dalam kajian Qawaidul al-Fiqh. Kaidah tersebut berbunyi, الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِير ”Kesukaran bisa menarik kemudahan.” Melalui kaidah sederhana ini, Imam As-Suyuthi hend...
Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?

Apa itu Qawaid Al-Ushul Al-Fiqh?

USHUL FIQH
Muhammad Faiq Fasya, Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo Dalam kajian Ushul fiqh, seringkali dijumpai beberapa rumus atau kaidah umum yang digunakan. Seperti ‘Sebuah perintah menunjukan kewajiban untuk melaksanakannya’ dan lain-lain. Dan kebanyakan kaidah tadi tidak diketahui sumbernya secara pasti dan meyakinkan. Berbada dengan kaidah fiqh yang bersumber dari berbagai permasalahan dalam fiqh. Untuk itu kita bahas lebih lanjut mengenai kaidah ushul fiqh ini. Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh adalah beberapa kaidah atau metode yang bersifat global (kulliyah) dan difungsikan oleh mujtahid dalam pengambilan hukum. Artinya Qawa’id Al-Ushul Al-Fiqh bersifat lebih khusus dari ilmu Ushul itu sendiri. Mengingat pembahasan ilmu Ushul fiqh mencakup kaidah Ushul Fiqh atau kaidah global, cara pen...
Mengenal Fiqh Tashni’, Formula Fikih Untuk Dunia Industri.

Mengenal Fiqh Tashni’, Formula Fikih Untuk Dunia Industri.

FIKRAH
Mahfudz Ihsan Az-Zamami, Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadlo Syariat sebagai salah satu aturan dalam beragama tidak bisa dilepaskan dari gaya hidup seorang muslim. Syariat dalam cakupannya yang umum, mengatur segala hal yang berhubungan dengan interaksi-komunikasi masyarakat muslim dengan siapa pun, Tuhannya hingga tetangganya. Maka, fikih yang dianggap sebagai ragam aturan praktis yang digali dari dalil-dalil yang detail mutlak untuk dipelajari, sebagai media utama untuk mengikuti aturan syariat tadi. Dalam konteks khusus, seorang awam yang belum memiliki kecakapan dalam penggalian dan perumusan hukum, memiliki kewajiban mengikuti suatu mazhab fikih. Di Indonesia, aliran fikih mazhab Syafii mendominasi segala keputusan hukum yang berbau syariat. Maka, beberapa masalah ilm...