Warning: Undefined variable $add in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 183

Warning: Undefined variable $description in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185

Deprecated: str_contains(): Passing null to parameter #1 ($haystack) of type string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-includes/shortcodes.php on line 709

Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/tafaqquc/public_html/wp-content/plugins/meta-keywords-generator/plugin.php on line 185
Sejarah Terbentuknya Ushul Fikih: Thariqatul Mutakallimin, Fuqaha’ dan Jam’i - Tafaqquh.id

Sejarah Terbentuknya Ushul Fikih: Thariqatul Mutakallimin, Fuqaha’ dan Jam’i 

Tafaqquh.id – Ushul Fikih sebagai keilmuan mapan yang akrab dipelajari di dunia pesantren memiliki sejarah unik dan penting untuk diketahui. Sejarah tersebut akan menjawab pertanyaan kita tentang bagaimana para ulama membentuk teori Ushul Fikih dan mengapa bisa terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Berikut adalah paparan sejarah singkatnya. Ushul Fikih Sebelum Terkodifikasi         Jauhsebelum Ushul Fikih…

Read More
Menuduh Sufi Keluar dari Syariat Adalah Bukti Tidak Mengenal Tasawuf - Tafaqquh.id

Menuduh Sufi Keluar dari Syariat Adalah Bukti Tidak Mengenal Tasawuf

Tafaqquh.id – Di antara kekeliruan yang paling sering diulang tentang tasawuf adalah anggapan bahwa kaum sufi telah keluar dari jalan syariat. Anehnya, tuduhan ini sering dilontarkan oleh mereka yang belum pernah menelaah kitab-kitab para sufi, tidak mengenal tokoh-tokohnya, bahkan tidak mampu membedakan antara tasawuf yang sahih dan penyimpangan yang mengatasnamakan tasawuf. Namun demikian, mereka tampil…

Read More
Fikih Ekologi

Integrasi Fikih Klasik dan Fikih Ekologi Modern dalam Mitigasi Pencemaran Air: Studi Hukum Buang Hajat di Air

tafaqquh.id – Air merupakan elemen fundamental yang memegang peranan krusial dalam keberlangsungan seluruh makhluk hidup di muka bumi. Dalam diskursus keislaman, air tidak hanya dipandang sebagai komoditas fisik, tetapi juga entitas yang memiliki dimensi hukum dan etika dalam pemanfaatannya. Artikel ini bertujuan membedah hukum buang hajat di air melalui komparasi teks fikih klasik dan pendekatan…

Read More
Lebih dari Sekadar Halal-Haram (Bagian 2): Kaidah Penyelamat Bumi dan Ketegasan Hukum Lingkungan

Lebih dari Sekadar Halal-Haram (Bagian 2): Kaidah Penyelamat Bumi dan Ketegasan Hukum Lingkungan

Tafaqquh.id – Pada bagian sebelumnya, kita telah melacak jejak kelestarian lingkungan yang tersebar dalam berbagai bab teknis fikih klasik, mulai dari bab thaharah hingga etika masa perang. Namun, bangunan hukum ini sejatinya ditopang oleh sebuah fondasi filosofis yang sangat kokoh. Di sinilah kita bersentuhan dengan apa yang disebut sebagai Qawaid Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fikih) yang universal….

Read More
Ilustrasi konsep fikih ekologi yang membandingkan kerusakan lingkungan dengan kelestarian alam menurut syariat Islam

Lebih dari Sekadar Halal-Haram (Bagian 1): Melacak Jejak Ekologi dalam Fikih Klasik

Tafaqquh.id – Bagi siapa pun yang kerap memacu kendaraan melintasi lanskap pedesaan, singgah di sejuknya air terjun, atau menatap tenangnya danau, alam selalu menjadi suaka terbaik. Namun, keindahan ini kini terancam krisis ekologis yang faktual: gelombang panas ekstrem, deforestasi brutal, hingga sungai yang sesak oleh limbah korporat. Ancaman ini bukan lagi fiksi masa depan, melainkan…

Read More
Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 3, Terakhir]

Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 3, Terakhir]

Sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, kajian ini berangkat dari satu kegelisahan yang kian relevan. Di tengah arus zaman yang terus berubah, apakah ilmu agama tetap diposisikan sebagai amanah, atau mulai bergeser menjadi sesuatu yang diperhitungkan secara materi? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat reflektif, tetapi juga membuka ruang untuk meninjau ulang bagaimana tradisi keilmuan Islam dipahami…

Read More
Taswīr al-Mas’alah al-Fiqhiyyah: Kunci Memahami Masalah Sebelum Menetapkan Hukum

Taswīr al-Mas’alah al-Fiqhiyyah: Kunci Memahami Masalah Sebelum Menetapkan Hukum

Dalam khazanah Hukum Islam (Fikih), penetapan hukum sejatinya bukanlah tahap awal, melainkan hasil akhir dari serangkaian proses ilmiah yang menuntut ketelitian serta kedalaman analisis. Perbedaan pandangan di antara para ulama pun sering kali tidak semata disebabkan oleh perbedaan dalil yang digunakan, melainkan berakar dari perbedaan dalam memahami serta menggambarkan realitas persoalan yang sedang dihadapi. Pada…

Read More
Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh

Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh

Studi Fiqh memang penuh dengan istilah penting yang menjadi kunci pemahaman. Setelah sebelumnya membahas konsep Qaidah, kali ini kita akan bergeser ke istilah lain yang tak kalah fundamental dan sangat erat kaitannya dengan Qaidah, yaitu Dhobith Urgensi penguasaan istilah-istilah fundamental ini ditegaskan oleh ulama melalui ungkapan: مَنْ حُرِمَ الْأُصُوْلَ حُرِمَ الْوُصُوْلَ “Siapa yang melewatkan konsep…

Read More
Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 2]

Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 2]

Sebagai kelanjutan dari kajian sebelumnya, penulis berusaha memperdalam pemahaman QS. al-Baqarah [2]: 159 dalam artikel bagian kedua ini. Penulis memusatkan kajian pada penelusuran [Asbāb al-Nuzūl] serta pembahasan kaidah tafsir [al-‘Ibrah bi Khuṣūṣ al-Sabab aw bi ‘Umūm al-Lafẓ]. Pendekatan ini penting untuk penulis tawarkan. Penulis sadar bahwa pemahaman yang utuh terhadap konteks historis turunnya ayat akan…

Read More
Awal Kemunculan Ushul Fikih dan Metode Ulama’ dalam Merumuskan Qawaid Al-Ushuliyyah

Awal Kemunculan Ushul Fikih dan Metode Ulama’ dalam Merumuskan Qawaid Al-Ushuliyyah (Part 1)

Ushul fikih sudah ada sejak fikih ada. Artinya jika terdapat suatu keputusan hukum fikih, maka secara otomatis terdapat pokok-pokok, kaidah dan batasan-batasan yang kemudian familiar dengan Ilmu Ushul. Hanya saja, produk fikih lebih dahulu terkodifikasi dari pada Ushul Fikih, meskipun dalam realitanya saling berkaitan secara bersamaan. Bisa jadi para ahli Fikih pada saat itu dalam…

Read More
Back To Top