Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i
Tulisan ini membahas
fenomena jual beli, sebuah aktivitas yang mendominasi ekonomi di seluruh dunia.
Dalam era teknologi dan pasar yang terus berkembang, praktik jual beli telah
menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Namun, terdapat
berbagai macam sistem jual beli, termasuk yang akan dibahas di sini, yaitu jual
beli tanpa adanya shighat ijab dan qabul (serah-terima). Praktik
semacam ini cukup umum di masyarakat, dan kita akan menyelidiki
pendapat-pendapat ulama tentang hukumnya.
Sebelumnya, penting untuk
memahami bahwa salah satu unsur penting dalam jual beli adalah adanya ijab
dan qabul atau ucapan timbal balik antara penjual dan pembeli yang
menunjukkan persetujuan dari kedua belah pihak.
Seperti yang disebutkan
oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab...