Shadow

Penulis: Tuhandi

Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadho
Tata Cara Wudu Sunah Yang Diutamakan Sebelum Mandi Wajib

Tata Cara Wudu Sunah Yang Diutamakan Sebelum Mandi Wajib

FIQIH
Salah satu dari kesunahan dalam mandi wajib adalah berwudu sebelum mandi. Ada dua hadis sahih yang berkenaan dengan tata cara wudu Rasulullah SAW sebelum melaksanakan mandi wajib. Perlu kita tahu sebelumnya, bahwa kedua hadis ini sama-sama datang dari dua istri beliau, Sayidah ‘Aisyah dan Sayidah Maimunah. Sehingga, tidak mengherankan jika hal privasi itu bisa sampai kepada para ulama, bahkan sampai pada kita hari ini. Berikut hadisnya,           Peratama, hadis yang diriwayatkan Sayidah ‘Aisyah RA, عَنْ ‌عَائِشَةَ قَالَتْ : كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ، غَسَلَ يَدَيْهِ، وَتَوَضَّأَ ‌وُضُوءَهُ ‌لِلصَّلَاةِ، ثُمَّ اغْتَسَلَ، ثُمَّ يُخَلِّلُ بِيَدِهِ شَعَرَهُ، حَتَّى إِذَا ظَنَّ أَنَّهُ قَدْ أَ...
Menetap di Dua Daerah, Salat Jumatnya Mengesahkan yang Mana?

Menetap di Dua Daerah, Salat Jumatnya Mengesahkan yang Mana?

KONSULTASI
Salat Jumat diwajibkan bagi umat Islam. Tetapi kewajibannya hanya untuk orang-orang yang sudah memenuhi syarat dan mengesahakan salat Jumat (Ahl Jumat). Syekh Abu Syuja’, dalam kitab Taqrib menyebutkan orang bisa disebut dengan Ahl Jumat memiliki tujuh syarat: Islam, balig, berakal, bukan budak, laki-laki, sehat, dan penduduk tetap (bukan orang dalam perjalanan).             Dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya salat Jumat bisa dianggap sah. Syekh Zainudin Al-Malibari, Dalam kitab fathul muin menjelaskan bahwa syarat sah salat Jumat ada lima. Pertama, dilaksankan secara berjamaah. Kedua, dilaksanakan oleh 40 orang yang sudah memenuhi syarat (Ahl Jumat). Ketiga, dilaksanakan di daerah pemukiman warga....
Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

Jual Beli Tanpa Ijab dan Qabul (Muathah): Pendapat Ulama dalam Kajian Fikih Mazhab Syafi’i

FIQIH
Tulisan ini membahas fenomena jual beli, sebuah aktivitas yang mendominasi ekonomi di seluruh dunia. Dalam era teknologi dan pasar yang terus berkembang, praktik jual beli telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari kita. Namun, terdapat berbagai macam sistem jual beli, termasuk yang akan dibahas di sini, yaitu jual beli tanpa adanya shighat ijab dan qabul (serah-terima). Praktik semacam ini cukup umum di masyarakat, dan kita akan menyelidiki pendapat-pendapat ulama tentang hukumnya. Sebelumnya, penting untuk memahami bahwa salah satu unsur penting dalam jual beli adalah adanya ijab dan qabul atau ucapan timbal balik antara penjual dan pembeli yang menunjukkan persetujuan dari kedua belah pihak. Seperti yang disebutkan oleh Imam Zainuddin Al-Malibari dalam kitab...