Selasa, September 10
Shadow

RAGAM DEFINISI PUASA

Serial Fiqih Puasa

dari kitab Umdatussalik wa uddatunnasik

#1 Pendahuluan

Ragam Definisi Puasa

Tafaqquh.com- Menjelang Ramadlan 1441, di tengah situasi merebaknya virus covid-19 dimana dunia serasa sesak nafas karenanya, kami ketengahkan tulisan tentang fiqih puasa yang kami sarikan dari pengajian kitabusshiyam yang merupakan bagian dari kitab Umdatus salik wa uddatunnasik karya Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Lu’lu’ as-Syafi’I (w. 769 H) di gubuk kami, gubuk bambu As-Syafi’iyah.

Sebelum masuk pada materi inti kitabusshiyam terlebih dahulu kami sajikan penjelasan tentang definisi atau pengertian shaum atau shiyam.

Bismillah …….

Shaum atau shiyam secara bahasa berarti menahan diri. Semua bentuk menahan diri dari apapun, secara bahasa bisa disebut shaum atau shiyam. Seperti halnya perkataan Siti Maryam yang diceritakan di dalam al-Qur’an

انى نذرت للرحمن صوما (مريم : 2)

“Aku bernadzar kepada Allah yang maha pengasih untuk menahan diri.”

Semua ulama’ sepakat bahwa yang dimaksud shauman dalam ucapan Maryam tersebut maksudnya adalah menahan diri dari berbicara.

Terminologi

Sedangkan shaum atau shiyam sebagai sebuah istilah syari’at mempunyai pengertian yang lebih khusus. Dalam hal ini, Para ulama’ memberikan definisi yang berbeda-beda. Sekalipun makna yang dikehendaki tetap sama.

Al-Kurdi misalnya, di dalam kifayatul akhyar memberi definisi yang cukup unik. Kami katakan unik karena definisi yang beliau tawarkan, sekalipun sudah bisa dikatakan jami’ mani’, hanya bisa dipaham jika ‘kata kunci’ yang beliau gunakan juga kita pahami. “Kata kunci” tersebut adalah kata makhsus.

Al-Kurdi megatakan:

امساك مخصوص من شخص مخصوص فى وقت مخصوص بشرائط

“Menahan diri secara khusus dari orang yang khusus pada waktu yang khusus dengan beberapa syarat” (Al-Kurdy, Kifayatul Akhyar,)

Ada pula definisi yang sangat simple. Setidaknya definisi ini bisa diketumakan dalam anwarul masalik syarah dari umdatussalik yang menjadi materi pokok kajian fiqh puasa kita ini.

امساك عن المفطرات جميع النهار

“Menahan diri dari perkara yang membatalkan sepanjang siang”

Sangat ringkas!.

Dan, kama huwal ma’lum, semakin simple sebuah definisi maka cakupannya menjadi semakin lebar atau longgar.

Definisi ini tidak hanya memasukkan puasa yang sah saja, akan tetapi juga memasukkan puasa yang tidak sah. Yang penting ada unsur menahan diri sepanjang siang maka ia bisa disebut shaum secara syara’.

Adapula definisi yang lebih detail. Definisi ini bisa kita ketemukan dalam kitab fathal qorib yaitu kitab yang menjadi standart dasar penguasaan fiqih di pesantren-pesantren di nusantara.

امساك عن مفطر بنية مخصوصة جميع نهار قابل للصوم من مسلم عاقل طاهر من حيض ونفاس

“Menahan diri dari hal yang membatalkan dengan niat khusus sepanjang siang hari yang menerima puasa dari orang Islam yang berakal serta suci dari haidl dan nifas.”

Definisi yang diketengahkan oleh fathul qorib ini terbilang detail.

Definisi tersebut sudah mencakup syarat sah, syarat wajib dan juga fardlu puasa.

Berpedoman pada definisi ini, yang disebut shaum atau shiyam hanyalah puasa yang sah secara syara’. Selain itu tidak bisa disebut shaum.

Melengkapi ragam pengertian shaum, ada satu lagi definisi yang patut kita ketengahkan. Definisi ini ‘lain dari yang lain’. Definisi ini memasukkan sentuhan hikmah atau filosofi dari puasa itu sendiri sehingga definisi ini lebih ‘hidup’ lebih humanis sekaligus teosentris.

Definisi dengan nuansa Filososif

Definisi ini diketengahkan oleh DR. Mushtafa Dib Al-Bugha, seorang ulama Damaskus yang produktif menulis. Terutama beliau telah berjasa besar dalam “membuka mata” kita untuk mengetahui landasan-landasan legal (baca: dalil) kitab-kitab fiqih turats yang hampir kebanyakan tidak menyertakan dalil-dalil Qur’an dan hadits dalam rumusan fiqihnya.

Dalam Tanwirul masalik fi syarhi wa adillati umdatissalik beliau mendifinisikan puasa sebagai

هو الامساك عن شهوتى البطن والفرج وما يقوم مقامهما مخالفة للهوى فى طاعة المولى عز وجل جميع النهار بنية قبل الفجر او معه ان امكن

“Puasa adalah menahan diri dari dua syahwat farji dan perut atau yang menempati keduanya sebagai bentuk perlawanan kepada hawa nafsu karena taat kepada Tuhan pada seluruh waktu siang dengan niat sebelum fajar atau bersamaan fajar bila memungkinkan.

Tampak dalam definisi yang beliau sampaikan bahwa beliau ingin mendefinisikan puasa bukan hanya sebagai ritual yang harus dilakukan. Lebih dari itu, bagaimana puasa itu bisa dipahami sebagai sebuah “lelaku” jiwa dan raga untuk mukholafah, untuk memerangi hawa nafsu.

Selebihnya, puasa bukan hanya masalah istilah. Puasa adalah tali asih Allah untuk kita agar kita semakin dekat dan tentunya (dengan gaya agak ndakik) lebih mesra lagi dengan Allah.

Marhaban Ya Ramadlan Marhaban Syahral Ibadah

Tonton videonya di

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.