Shadow

Ubudiyah

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

Menyuruh Anak untuk Puasa Bedug, Apakah Dibenarkan?

FIQIH, Ubudiyah
Pernahkah kita berpikir mengapa dulu orang tua menyuruh kita menjalankan puasa Bedug? Padahal, secara Fikih, itu tidak dianggap sebagai puasa karena hanya dilakukan setengah hari (dari subuh hingga Zuhur). Bahkan, mungkin kita juga sempat menyesal menuruti perintah itu karena pada akhirnya kita tidak mendapat pahala puasa.  Namun, mari hilangkan pikiran itu! Apa yang dulu kita anggap tidak berarti ternyata memiliki manfaat besar. Coba renungkan! Kita bisa berjalan dan berbicara karena latihan, bukan? Begitu pula dengan puasa. Kita tidak akan mampu menahan lapar dan dahaga seharian penuh tanpa adanya pembiasaan terlebih dahulu. Nah, puasa Bedug lah yang menjadi sarana latihan kita. Barang kali, ini alasan mereka menyuruh kita melakukannya; sebagai tahap awal agar kita siap menjalan...
Syarat Wajib Puasa

Syarat Wajib Puasa

FIQIH, Ubudiyah
(یٰۤاَیُّهَا الَّذِیْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَیْكُمُ الصِّیَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِیْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ(۱۸۳ "Wahai orang-orang yang beriman telah diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana telah diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa"al-Baqarah:183 Tafaqquh.com- Syarat dalam istilah fiqih didefnisikan sebagai ما ارتبط به غيره عدما لا وجودا sesuatu yang berhubungan dengan ketiadaan perkara lain, tidak berhubungan dengan keberadaannya. ada pula yang mendifinisikan syarat dengan ما يلرم من عدمه العدم ولا يلزم من وجوده وجود ولا عدم sesuatu yang ketiadaannya menyebabkan ketiadaan namun keberadaannya tidak menyebabkan ada atau tidak adanya sesuatu yang lain. Maksudnya, jika syarat tidak ada maka hukum juga ...
RAGAM DEFINISI PUASA

RAGAM DEFINISI PUASA

FIQIH, Ubudiyah
Serial Fiqih Puasa dari kitab Umdatussalik wa uddatunnasik #1 Pendahuluan Ragam Definisi Puasa Tafaqquh.com- Menjelang Ramadlan 1441, di tengah situasi merebaknya virus covid-19 dimana dunia serasa sesak nafas karenanya, kami ketengahkan tulisan tentang fiqih puasa yang kami sarikan dari pengajian kitabusshiyam yang merupakan bagian dari kitab Umdatus salik wa uddatunnasik karya Imam Syihabuddin Abul Abbas Ahmad bin Lu’lu’ as-Syafi’I (w. 769 H) di gubuk kami, gubuk bambu As-Syafi’iyah. Sebelum masuk pada materi inti kitabusshiyam terlebih dahulu kami sajikan penjelasan tentang definisi atau pengertian shaum atau shiyam. Bismillah ……. Shaum atau shiyam secara bahasa berarti menahan diri. Semua bentuk menahan diri dari apapun, secara bahasa bisa disebut shaum atau shiyam. Seperti halnya...
Puasa Rajab

Puasa Rajab

Ubudiyah
Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa Rajab. Pertama, mayoritas ulama dari kalangan Madzhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i berpendapat bahwa puasa Rajab hukumnya Sunnah selama 30 hari. Pendapat ini juga menjadi qaul dalam madzhab Hanbali. Kedua, para ulama madzhab Hanbali berpendapat bahwa berpuasa Rajab secara penuh (30 hari) hukumnya makruh apabila tidak disertai denfan puasa pada bulan-bulan yang lainnya. Kemakruhan ini akan menjadi hilang apabila tidak berpuasa dalam satu atau dua hari dalam bulan Rajab tersebut, atau dengan berpuasa pada bulan yang lain. Para ulama madzhab Hanbali juga berbeda pendapat tentang menentukan bulan-bulan haram dengan puasa. Mayoritas mereka menghukumi sunnah, sementara sebagian lainnya tidak menjelaskan kesunnahannya. Berikut pernyataan para ulama ...