Shadow

KAJIAN KITAB

Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II)‎

Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II)‎

KAJIAN KITAB
وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء، والعلم بفرضيته، وأن لايعتقد فرضا من فروضه سنة Syarat keempat: Tidak Terdapat Penghalang Air Menuju Kulit Syarat ini pada sebenarnya merupakan turunan dari syarat sebelumnya. Karena redaksi النقاء, memiliki dua tinjauan, شرعا (tinjauan syariat) dan حسا (tinjauan kasat mata). Kali ini kita akan fokus pada penghalang yang kasat mata. Penghalang ini meliputi hal-hal yang menempel pada kulit dan mengeras seperti lilin dan cat. Begitu pula duri yang tertancap di tubuh dapat menjadi penghalang ketika belum terbenam ke kulit. Kalau sudah maka bukan lagi sebagai penghalang karena sudah menjadi bagian dalam kulit. Permasalahan menarik terjadi dalam menyikapi kotoran yang berada di bawah kuku, apakah hal tersebut dapa...
Ngaji Safinah An-Najah ke-16 Syarat-syarat berwudu

Ngaji Safinah An-Najah ke-16 Syarat-syarat berwudu

KAJIAN KITAB
شروط الوضوء عشرة: الإسلام، والتمييز، والنقاء عن الحيض والنفاس Kebanyakan penulis syarah kitab Safinah An-Najah memberikan judul pasal ini sebagai syarat-syarat berwudu. Tujuannya agar serasi dengan redaksi yang digunakan Mushannif شروط الوضوء. Kendati demikian, bila ditelisik lebih dalam, syarat-syarat ini juga berlaku bagi mandi, tayamum, bahkan seluruh ibadah. Mari kita bahas lebih lanjut. Syarat Pertama: Islam Syarat pertama, Islam. Syarat ini tidak hanya berlaku dalam bersuci, tetapi juga dalam masalah ibadah. Karena Islam merupakan syarat niat, yang menjadi penentu keabsahan ibadah, seperti dalam hadis Sayyidina Umar yang telah diterangkan sebelumnya. Oleh karenanya, wudlu atau mandi wajib yang dilaksanakan oleh orang non-muslim tidak sah. Tetapi terdapat pengecualian, y...
Ngaji Safinah An-Najah ke-15 Fardhu-fardhu Mandi

Ngaji Safinah An-Najah ke-15 Fardhu-fardhu Mandi

KAJIAN KITAB
فَصْلٌ فِي الْغُسْلِ فُرُوْضُ الغُسْلِ اثْنَانِ: النِّيَةُ وَتَعْمِيْمُ البَدَنِ بِالْمَاءِ Mandi merupakan salah satu cara bersuci. Tujuan dari mandi ini tidak hanya memenuhi kewajiban syariat, yakni menghilangkan hadas, melainkan juga mengandung unsur sosial. Ini tercerminkan pada mandi sunah sebelum melakukan salat jumat. Alasan dianjurkan untuk melakukan mandi agar tidak mengganggu orang yang berada di sekitarnya saat melakukan salat. Seperti halnya wudu’, dalam mandi pun ada keharusan berniat. Baik mandi wajib, atau mandi sunah, seperti mandi di hari raya. Secara umum, keharusan niat pada suatu pekerjaan digunakan untuk membedakan antara ibadah, dan kebiasaan. Mandi merupakan kegiatan sehari-hari yang dilakukan oleh manusia. Untuk membedakan antara rutinitas , dan mandi yang d...
Ngaji Safinah ke-14

Ngaji Safinah ke-14

KAJIAN KITAB, Uncategorized
Memandikan mayit. (Hal yang mewajibkan mandi–selesai) Muhtaddin Rahayu, Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Malang (فصل) موجبات الغسل ستة : إيلاج الحشفة في الفرج و خروج المني و الحيض والنفاس و الولادة والموت             Selanjutnya, hal yang mewajibkan mandi bagi laki-laki dan perempuan adalah meninggal. Kewajiban ini dibebankan pada orang yang masih hidup, bukan mayit. Karena bagaimana mungkin mayit diperintahkan untuk mandi?             Kewajiban mandi ini bermula dari hadis, اغْسِلُوْهُ ‌بِمَاءٍ ‌وَسِدْرٍ “Mandikanlah mayit dengan air dan dan Bidara.”             Hadis ini bemula dari peristiwa sahabat Nab...
Perempuan Sudah Tahu Belum?

Perempuan Sudah Tahu Belum?

KAJIAN KITAB
Ngaji Safinah ke-13 (Hal yang mewajibkan mandi part-3) (فصل) موجبات الغسل ستة : إيلاج الحشفة في الفرج و خروج المني و الحيض والنفاس و الولادة والموت Ada tiga hal yang mewajibkan mandi dan hanya dialami perempuan, yakni haid, nifas, dan wiladah (melahirkan). Mari kita bedah satu persatu. Haid Haid merupakan darah yang keluar secara alami dari pangkal rahim perempuan di waktu-waktu tertentu. Pengertian ini mengecualikan darah Istihadhah, karena darah ini keluar sebab penyakit, sementara darah nifas keluar sebab melahirkan. Nas Al-Qur’an yang mendasari masalah haid di antaranya, ‌وَيَسۡـَٔلُونَكَ ‌عَنِ ‌ٱلۡمَحِيضِۖ قُلۡ هُوَ أَذٗى فَٱعۡتَزِلُواْ ٱلنِّسَآءَ فِي ٱلۡمَحِيضِ وَلَا تَقۡرَبُوهُنَّ حَتَّىٰ يَطۡهُرۡنَۖ فَإِذَا تَطَهَّرۡنَ فَأۡتُوهُنَّ مِنۡ حَيۡثُ أَمَرَكُمُ ٱللَّهُ...
Kajian Safinah ke 12 (perkara yang mewajibkan mandi bag. 2)

Kajian Safinah ke 12 (perkara yang mewajibkan mandi bag. 2)

KAJIAN KITAB
Wal-Ihtilamu Tafaqquh.com- Bagian yang kedua dari enam perkara yang mewajibkan mandi adalah ihtilam. Secara harfiyah ihtilam berarti bermimpi. Yang dimaksud disini adalah bermimpi keluar mani. Namun, yang menjadi madarul hukmi (titik tekan hukum) bukanlah mimpinya, melainkan keluarnya mani. Imam Muslim di dalam shohihnya meriwayatkan dari  Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasululloh ﷺ bersabda: (Shohih Muslim; 343) إنما الماء من الماء "Air (mandi) itu hanya karena keluar air (mani)" Jika diterjemah apa adanya, maka hadits diatas bermakna "Air itu hanya dari air". Mengenai pengertian hadits ini para ulama' menjelaskan, yang dimaksud dengan "air itu dari air" adalah wajib menggunakan air pada badan atau mandi apabila dari tubuh keluar air mani. (Tanwirul Masalik; I/73) Hadits diata...
KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL (KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 2))

KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL (KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 2))

KAJIAN KITAB, USHUL FIQH
KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL Disampaikan oleh Ustadz Nidhom Subkhi (Pengasuh Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyah Malang) dalam kajian rutin ushul fiqih Tafaqquh media center Tafaqquh.com - Jika pada pembahasan sebelumnya kita mengurai ta'rif kalam serta klasifikasinya berdasar susunan kata pembentuk kalam tersebut (silahkan lihat kalam bagian 1) maka pada tulisan ini kita akan mengupas pembagian kalam berdasarkan madlul atau makna yang ditunjukkan oleh kalam tersebut. Melihat makna yang ditunjukkan (madlul), kalam terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu: Khobar ; kalam yang dzatiyahnya mempunyai kemungkinan benar dan bohong. Contoh; Zaid datang. Perkataan ini membawa khobar (kabar/berita) bahwa Zaid datang. Pada perkataan ini ada kemungkinan benar dan juga ada kemungkinan sal...
KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 1)

KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 1)

KAJIAN KITAB
PEMBAHASAN KALAM (bagian 1) Disampaikan oleh Ustadz Nidhom Subkhi (Pengasuh Pesantren Salafiyah As-Syafi'iyah Malang) dalam kajian rutin ushul fiqih Tafaqquh media center Tafaqquh.com - Pada bagian ini Imamul Haramain al-Juwaini menjelaskan konsep kalam dalam ushul fiqih. Namun sebelum kita membahas kalam sesuai dengan alur pembahasan yang disampaikan oleh Imamul Haramain, akan lebih baik jika kita membicarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kalam. Kalam sebagai satu istilah, bisa kita ketemukan dalam berbagai disiplin ilmu. Mulai dari nahwu atau gramatika Arab, ilmu tauhid, ushul fiqih, qowa'idul fiqhiyyah, fiqih dan lain-lain. Disiplin ilmu yang berbeda tentu akan mengambil sudut pembahasan yang berbeda pula. Dalam ilmu nahwu, kalam didefinisikan sebagai lafadh yang tersusun y...
KAJIAN SAFINAH KE 11; PERKARA YANG MEWAJIBKAN MANDI (Bag. I)

KAJIAN SAFINAH KE 11; PERKARA YANG MEWAJIBKAN MANDI (Bag. I)

KAJIAN KITAB
فصل موجبات الغسل ستة : ايلاج الحشفة فى الفرج وخروج المني , والحيض , والنفاس , والولادة , والموت . Perkara-perkara yang mewajibkan mandi ada enam; memasukkan hasyafah ke dalam farji, keluarnya mani, haidl, nifas, melahirkan dan mati. Islam sangat memperhatikan kebersihan. Baik kebersihan lahir maupun batin. Hal ini bisa dilihat dalam aturan syari'at yang secara khusus membahas tentang kesucian atau thaharah. Salah satu bagian dari thaharah adalah mandi. Allah SWT berfirman وان كنتم جنبا فاطهروا (المائدة : 6) "Jika kalian junub maka bersucilah". (al-Maidah;6) Ghusl atau ghosl secara bahasa mempunyai arti mengalirnya air pada sesuatu. Sedangkan menurut syara' ialah mengalirkan air pada seluruh tubuh dengan niat tertentu. (Tanwirul Masalik, Juz I/73, Darul Mushthofa) Mandi, dalam arti umum, ...
Kajian Safinah ke 10 (klasifikasi Air)

Kajian Safinah ke 10 (klasifikasi Air)

KAJIAN KITAB
فصل الماء قليل وكثير: القليل ما دون القلتبن , والكثير قلتان فاكثر القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير والماء الكثير لايتنجس الا اذا تغير طعم او لونه او ريحه {Fasal} Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dua qollah. Air banyak adalah air dua qollah hingga lebih. Air sedikit itu menjadi najis dengan tertimpa najis di dalamnya meskipun tidak berubah. Air banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, bau, atau warnanya. Air adalah alat utama dalam bersuci. Semua bentuk thaharah baik itu mandi, wudlu, atau menghilangkan najis semuanya menggunakan air. Kecuali dalam keadaan-keadaan darurat, fungsi air bisa digantikan dengan yang lain. Karena itulah Syekh Abdullah bin Salim Al-Hadlrami dalam fasal ini menjelaskan tentang klasifikasi ai...