
Budi daya cacing dan jual beli kotoran
Pertanyaan:
Assalamu'alaikum
Ustadz, mau tanya. Saya punya usaha kecil-kecilan yaitu budi daya cacing. Tapi saya bingung sebab saya dengar ada yg mengatakan jual beli cacing itu tidak boleh. Mohon penjelasanya! Dan mohon penjelasannya juga, ditempat saya di desa banyak orang jual beli kotoran sapi, saya juga mendengar katanya tidak boleh. Mohon penjelasannya! Terima kasih. Wassalam.
(Zainal, 085755××××××)
Jawab :
Wa'alaikumussalam
Mengembangbiakkan atau budi daya cacing, jangkrik, ulat dan sejenisnya diperbolehkan, karena tidak ada larangan baik secara langsung atau tidak.
Hal ini seperti disampaikan ibn Qudamah dalam kitab Al- Mughni 'ala Syarhi Al-Kabir juz IV, hlm. 239
ولنا ان الدود حيوان طاهر يجوز اقتناؤه لتملك ما يخرج منه اشبه البهائم
"Menurut pendapat kami, ulat i...