Shadow

KONSULTASI

Menetap di Dua Daerah, Salat Jumatnya Mengesahkan yang Mana?

Menetap di Dua Daerah, Salat Jumatnya Mengesahkan yang Mana?

KONSULTASI
Salat Jumat diwajibkan bagi umat Islam. Tetapi kewajibannya hanya untuk orang-orang yang sudah memenuhi syarat dan mengesahakan salat Jumat (Ahl Jumat). Syekh Abu Syuja’, dalam kitab Taqrib menyebutkan orang bisa disebut dengan Ahl Jumat memiliki tujuh syarat: Islam, balig, berakal, bukan budak, laki-laki, sehat, dan penduduk tetap (bukan orang dalam perjalanan).             Dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya salat Jumat bisa dianggap sah. Syekh Zainudin Al-Malibari, Dalam kitab fathul muin menjelaskan bahwa syarat sah salat Jumat ada lima. Pertama, dilaksankan secara berjamaah. Kedua, dilaksanakan oleh 40 orang yang sudah memenuhi syarat (Ahl Jumat). Ketiga, dilaksanakan di daerah pemukiman warga....
Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

Benarkah Wanita Haid Dilarang Ziarah Kubur?

KONSULTASI
(Tuhandi/Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Semester VII) Dalam beberapa kesempatan, kita akan menjumpai suatu fenomena pemakaman atau perkuburan umum dibanjiri oleh orang-orang di pagi hari. Salah satunya saat hari Jumat Legi. Ziarah kubur atau biasa disebut nyekar di hari Jumat Legi memang sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia, terutama masyarakat Jawa. Ziarah kubur juga salah satu amalan yang disyariatkan dalam Islam. Nabi SAW bersabda, « ‌نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا » “Telah aku larang kalian untuk menziarahi kubur (sebelumnya), maka (sekarang) berziarahlah.” (HR. Muslim No. 977). Terkait ziarah kubur ada salah satu anggapan, yang sepertinya sudah menjadi keyakinan banyak orang seperti di kampung kami, bahwa wanita haid dilarang keras pergi ziarah...
Mengusapkan Tangan ke Wajah Setelah Doa Qunut?

Mengusapkan Tangan ke Wajah Setelah Doa Qunut?

KONSULTASI
(Moh. Mansur/Mutakharrij Ma’had Aly An-Nur II) Qunut secara bahasa adalah pujian dan doa. Sedangkan secara syara’ (istilah fikih) adalah ucapan tertentu yang mengandung doa atau pujian. Sehingga, doa qunut tidaklah harus selalu berupa doa yang biasanya kita gunakan, bahkan qunut menggunakan ayat Al-Qur’an yang mengandung doa hukumya dikatakan cukup–boleh. Hukum Membaca Qunut Qunut termasuk sunah ab’ad shalat, artinya ketika sengaja ditinggalkan atau lupa mengerjakannya, sunah melakukan sujud sahwi sebelum salam. Qunut hanya disunahkan pada shalat Subuh dan rakaat terakhir shalat witir pada paruh kedua bulan Ramadan. Kesunahan ini berdasarkan hadis yang tertera dalam kitab Adzkar karangan Imam Nawawi, اعلم أن القنوت في صلاة الصبح سنة للحديث الصحيح فيه عن  أنس رضي الله عنه ...
MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID

MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID

FIQIH, KONSULTASI
Tafaqquh.com - Seringkali kita jumpai peralatan masjid (inventaris masjid) digunakan untuk selain kepentingan masjid seperti: karpet digunakan untuk kegiatan keagamaan (pengajian, tahlilan, sholawatan dll.), speaker atau sound system masjid digunakan pengumuman-pengumuman, berita kematian dll., mobil masjid digunakan sebagian jama'ah atau pengurus masjid untuk ziaroh wali, ereng-ereng manten atau keperluan pribadi yang lain. Juga banyak sekali kita lihat uang kas masjid hasil jariyah masyarakat digunakan untuk memberi bisyaroh khotib, muadzin, petugas kebersihan, ta'mir masjid, memberi santunan kepada jama'ah masjid yang kurang mampu dll. ada pula dana masjid yang digunakan untuk membangun tempat pendidikan (TPQ, MADRASAH), bahkan ada pula yang digunakan untuk membangun MCK yang lokasinya...
HUKUM TANAH GALIAN MASJID

HUKUM TANAH GALIAN MASJID

KONSULTASI
Pertanyaan: Masjid di tempat kami sedang dalam proses pembangunan. Dalam proses pembangunan tersebut ada satu permasalahan yang butuh segera jawaban. Permasalahan tersebut adalah tanah galian untuk pondasi masjid. Bagaimanakah hukumnya? Bolehkah kita jual? Mengingat tanah tersebut diambil dari dalam area masjid. Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih. Jawaban: Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk sholat (Al-Bantani, Kasyifatus Saja, h. 28. Al-Khudloyri, Ahkamul Masajid, juz 1, h. 11). Sedangakan tujuan utama waqaf adalah mendapatkan pahala yang terus mengalir (jariyah). Imam Muslim dan yang lain meriwayatkan dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: «إِذا مَاتَ ابْن آدم انْقَطع عمله إِلَّا من ثَلَاثَة : صَدَقَة جَارِيَة ، وَعلم ينْتَفع بِهِ ، وَولد صَالح يَ...
CONTOH  QOIDAH FIQHIYYAH

CONTOH QOIDAH FIQHIYYAH

KONSULTASI
Pertanyaan: Saya membaca tulisan tentang fiqh, ushul fiqh dan qawaidul fiqhiyah mhon diberikan contoh specific untuk qawaidul fiqhiyah karena yang Sy pahami, semisal "Al umuuru bimaqashidiha" itu lah bagian dari qawaidul fiqhiyah... Demikian mhon pencerahanya, terima kasih Wassalamu a'laikum Yup… benar sekali. Contoh al-Umuru bi maqoshidiha adalah salah satu qoidah yang terdapat dalam qowa'idul fiqhiyyah. Sesuai dengan tulisan kami tentang Fiqih, ushul fiqih dan qoidah fiqhiyyah yang telah panjenengan baca, "al-Umuru bi maqoshidiha" adalah satu ketentuan yang bisa diterapkan dalam banyak masalah didalam fiqih. Ia bisa masuk kedalam beberapa bab. Qoidah ini bisa diterapkan dalam masalah ubudiyah seperti wudlu, sholat puasa, dan lain-lain. Contoh aplikasinya adalah permasalah niat. Aktifitas...
BELAJAR TANPA GURU DAN DOKTER OTODIDAK

BELAJAR TANPA GURU DAN DOKTER OTODIDAK

KONSULTASI
Pertanyaan: Cukup kah saya membaca terjemahan syarah sebuah kitab hadis untukmemahami dengan baik, karena kemampuan bahasa Arb saya sangat minim, sementara saya ingin belajar agama lebih banyak dan mendalam dan saya tidak punya cukup waktu untuk kembali ke sekolah dan belajar kepada guru, intinya bisakah belajar otodidak? Mhon saranya Moh. Yasin Tanggerang agusnadiroh@gmail.com Wa'alikumus salam Bismillah …. Dalam belajar, apalagi belajar Agama, peranan seorang guru amatlah penting. Salah satu fungsi guru adalah sebagai penyambung antara kita dengan sumber pertama pengetahuan Agama yaitu Rasululloh ﷺ. Kita mendapatkan ilmu dari guru kita, guru kita mendapatkannya dari gurunya, gurunya dari gurunya, demikian seterusnya hingga kepada Rasulullah ﷺ. Mata rantai keilmuan inilah yang kemudian d...
ROJAB (lagi)

ROJAB (lagi)

KONSULTASI
Assalamu'alaikum Ustadz mohon pencerahannya mengenai puasa bulan rojab. Saya mendengar ada yang menganjurkan puasa, katanya puasa rojab itu sunnah, tapi saya juga mendengar ada yang melarang. Mohon dijelaskan mengenai hal itu. Terima kasih Wassalamu'alaikum Rojab adalah salah satu bulan yang dimuliakan atau asyhurul hurum. Para ulama' sepakat adanya kesunnahan puasa di bulan-bulan yang dimuliakan, tanpa terkecuali bulan rojab. عَنْ مُجِيبَةَ الْبَاهِلِيَّةِ عَنْ أَبِيهَا أَوْ عَمِّهَا أَنَّهُ أَتَى رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- ثُمَّ انْطَلَقَ فَأَتَاهُ بَعْدَ سَنَةٍ وَقَدْ تَغَيَّرَتْ حَالَتُهُ وَهَيْئَتُهُ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَمَا تَعْرِفُنِى قَالَ « وَمَنْ أَنْتَ ». قَالَ أَنَا الْبَاهِلِىُّ الَّذِى جِئْتُكَ عَامَ الأَوَّلِ. قَالَ « فَمَا غَيَّرَكَ وَقَدْ ...
MASBUQ MAGHRIB; Tahiyyatnya?

MASBUQ MAGHRIB; Tahiyyatnya?

KONSULTASI
Assalamualaikum Ustdz, ana mau tanya gimana caranya masbuq dalam sholat magrib, ketika ana mendapatkan imam rakaat terakhir , stelah imam salam ana kan tambah 2 rakaat lagi,yang ingin ana tanyakan apakah tahyatnnya yang ana lakukan 2 kali juga atau cukup sekali ktika ana di rakaat terkahir ustdz mohon penjelasannyya (Jafran Abdullah) Wa'alaikumussalam wa rohmatulloh Tahiyyat atau tasyahhud awal disunnahkan pada sholat yang lebih dari dua rakaat. Waktunya setelah rakaat kedua. Imam Abu Dawud meriwayatkan (hadits ke 860) perkataan Rasululloh SAW kepada seseorang yang buruk sholatnya (فإذا جلست في وسط الصلاة فاطمئن، وافترش فخذك اليسرى، ثم تشهد). "Ketika engkau duduk ditengah-tengah sholat maka tenanglah dan dudukilah paha kirimu lalu bertasyahhudlah" Sedanhkan Imam Bukhori meriwayatkan أن ...
Hukum Memanjangkan Kuku

Hukum Memanjangkan Kuku

KONSULTASI
Pertanyaan:  Bagaimanakah hukum memanjangkan kuku? Jawaban:  Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, الْفِطْرَةُ خَمْسٌ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَقَصُّ الشَّارِبِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَنَتْفُ الْآبَاطِ “Ada lima macam fitrah , yaitu : khitan, mencukur bulu kemaluan, memotong kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (HR. Bukhari no. 5891 dan Muslim no. 258) Hukum memanjangkan kuku adalah makruh menurut kebanyakan ulama. Imam An - Nawawi dalam Al-Majmu’  Syarh Almuhadzzab I/287 menyatakan : أما تقليم الاظفار فمجمع علي انه سنة: وسواء فيه الرجل والمرأة واليدان والرجلان: ويستحب ان يبدأ باليد اليمني ثم اليسرى ثم الرجل اليمني ثم اليسرى قال الغزالي في الاحياء يبدأ بمسبحة اليمني ثم الوسطي ثم البصر ثم خنصر اليسرى إلى اب...