Menuduh Sufi Keluar dari Syariat Adalah Bukti Tidak Mengenal Tasawuf - Tafaqquh.id

Menuduh Sufi Keluar dari Syariat Adalah Bukti Tidak Mengenal Tasawuf

Tafaqquh.id – Di antara kekeliruan yang paling sering diulang tentang tasawuf adalah anggapan bahwa kaum sufi telah keluar dari jalan syariat. Anehnya, tuduhan ini sering dilontarkan oleh mereka yang belum pernah menelaah kitab-kitab para sufi, tidak mengenal tokoh-tokohnya, bahkan tidak mampu membedakan antara tasawuf yang sahih dan penyimpangan yang mengatasnamakan tasawuf. Namun demikian, mereka tampil paling depan untuk memvonis bahwa para sufi telah meninggalkan Al-Qur’an, hadis, dan fikih.

Padahal, para imam tasawuf tidak pernah mengajarkan pemisahan antara hakikat dan syariat. Mereka tidak pernah menganggap ilham lebih tinggi daripada wahyu atau mengklaim bahwa kedekatan kepada Allah dapat menggugurkan kewajiban agama. Sebaliknya, seluruh bangunan tasawuf didirikan di atas Al-Qur’an, Sunnah, ijmak ulama, dan tuntunan para imam mujtahid. Mereka memulai langkah dengan syariat, berjalan dengan syariat, dan berakhir dengan syariat.

Karena itu, ketika seseorang menuduh kaum sufi telah keluar dari syariat, sesungguhnya ia lebih banyak mengungkapkan ketidaktahuannya tentang tasawuf daripada menjelaskan hakikat tasawuf itu sendiri. Banyak orang sibuk memerangi gambaran tasawuf yang mereka ciptakan dalam benaknya, lalu mengira sedang membela syariat. Padahal yang mereka lawan sering kali hanyalah bayangan yang lahir dari prasangka, bukan tasawuf sebagaimana dipahami dan diamalkan oleh para ulama terdahulu.

Kaum Sufi: Pewaris Syariat, Bukan Pemberontaknya

Sebagian orang membayangkan bahwa para sufi terdahulu hanya sibuk dengan khalwat, zikir, dan tangisan, tetapi miskin dari ilmu syariat. Gambaran ini mungkin menarik bagi mereka yang gemar berprasangka, namun tidak memiliki pijakan dalam kenyataan sejarah.

Para salaf yang saleh justru dikenal sebagai manusia yang paling erat keterikatannya dengan Al-Qur’an dan Sunnah. Mereka tidak pernah berani membimbing manusia menuju Allah sebelum benar-benar matang dalam ilmu-ilmu syariat, memahami dalil-dalil agama, dan menguasai berbagai permasalahan fikih.

Sebagaimana dikatakan oleh Imam al-Sya’rani:

مِنْ أَخْلَاقِ السَّلَفِ الصَّالِحِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمْ أَجْمَعِينَ: مُلَازَمَةُ الْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ كَلُزُومِ الظِّلِّ لِلشَّاخِصِ وَلَا يَتَصَدَّرُ أَحَدُهُمْ لِلْإِرْشَادِ إِلَّا بَعْدَ تَبَحُّرِهِ فِي عُلُومِ الشَّرِيعَةِ الْمُطَهَّرَةِ بِحَيْثُ يَطَّلِعُ عَلَى جَمِيعِ أَدِلَّةِ الْمَذَاهِبِ الْمُنْدَرِسَةِ وَالْمُسْتَعْمَلَةِ وَيَصِيرُ يَقْطَعُ الْعُلَمَاءَ فِي مَجَالِسِ الْمُنَاظَرَةِ بِالْحُجَجِ الْقَاطِعَةِ أَوِ الرَّاجِحَةِ الْوَاضِحَةِ، وَكُتُبُ الْقَوْمِ مَشْحُونَةٌ بِذَلِكَ، كَمَا يَظْهَرُ مِنْ أَقْوَالِهِمْ وَأَفْعَالِهِمْ.

Karena itu, sungguh mengherankan apabila masih ada yang membayangkan bahwa tasawuf adalah jalan pintas yang dapat ditempuh dengan melompati Al-Qur’an, hadis, dan fikih. Bagaimana mungkin seseorang mencapai puncak bangunan setelah terlebih dahulu merobohkan fondasinya?

Kesalahpahaman ini sebenarnya telah dibantah oleh para imam tasawuf sendiri. Mereka tidak pernah mengenal pemisahan antara syariat dan hakikat. Bagi mereka, hakikat tanpa syariat hanyalah ilusi, sedangkan syariat tanpa penghayatan ruhani hanyalah bentuk yang kehilangan ruhnya.

Perhatikan bagaimana Imam Abu al-Qasim al-Junaid, Sayyid al-Thaifah, menjelaskan hakikat jalan tasawuf:

كِتَابُنَا هَذَا ـ يَعْنِي: الْقُرْآنَ ـ سَيِّدُ الْكُتُبِ وَأَجْمَعُهَا وَشَرِيعَتُنَا أَوْضَحُ الشَّرَائِعِ وَأَدَقُّهَا وَطَرِيقَتُنَا هَذِهِ ـ يَعْنِي: طَرِيقَ أَهْلِ التَّصَوُّفِ ـ مُشَيَّدَةٌ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ.

Bagi beliau, Al-Qur’an adalah pegangan utama, syariat Nabi Muhammad ﷺ adalah jalan yang paling sempurna, dan tasawuf tidak lain adalah jalan yang dibangun di atas Al-Qur’an dan Sunnah.

Bahkan beliau menetapkan syarat yang sangat tegas bagi siapa pun yang hendak diikuti dalam urusan agama:

فَمَنْ لَمْ يَقْرَأِ الْقُرْآنَ وَيَحْفَظِ السُّنَّةَ وَيَفْهَمْ مَعَانِيَهَا لَا يَصِحُّ الِاقْتِدَاءُ بِهِ.

Artinya, siapa saja yang tidak membaca Al-Qur’an, tidak menguasai Sunnah, dan tidak memahami maknanya, maka ia tidak layak dijadikan panutan. Pernyataan ini saja sudah cukup untuk meruntuhkan tuduhan bahwa para sufi mengabaikan syariat.

Sayangnya, fitnah sering kali lebih panjang umur daripada fakta. Banyak orang lebih suka mewarisi prasangka daripada membuka kitab. Mereka mendengar istilah “sufi”, “hakikat”, atau “ma’rifat”, lalu membayangkan seseorang yang telah bebas dari tuntutan syariat. Padahal gambaran semacam itu tidak pernah diakui oleh para imam tasawuf.

Sesungguhnya, semakin tinggi kedudukan seorang sufi, semakin besar pula ketundukannya kepada syariat. Sebab mereka memahami bahwa jalan menuju Allah bukanlah jalan yang diciptakan oleh hawa nafsu, melainkan jalan yang telah ditunjukkan oleh Rasulullah ﷺ. Karena itu, siapa pun yang mengaku menemukan jalan menuju Allah di luar Al-Qur’an dan Sunnah, maka ia tidak sedang berbicara atas nama tasawuf, melainkan atas nama dirinya sendiri.

Ketidaktahuan yang Menjelma Menjadi Tuduhan

Setelah semua penjelasan ini, sungguh mengherankan apabila masih ada yang menuduh bahwa jalan kaum sufi tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Tuduhan semacam ini lebih mencerminkan ketidaktahuan terhadap tasawuf daripada menjelaskan hakikat tasawuf itu sendiri.

Padahal para imam tasawuf telah menjelaskan dengan sangat terang bahwa seorang sufi bukanlah orang yang meninggalkan syariat, melainkan orang yang mengamalkan syariat dengan penuh keikhlasan. Sebagaimana dikatakan:

فَإِنَّ حَقِيقَةَ الصُّوفِيِّ عِنْدَ الْقَوْمِ: هُوَ عَالِمٌ عَمِلَ بِعِلْمِهِ عَلَى وَجْهِ الْإِخْلَاصِ لَا غَيْرُ.

Karena itu, berbagai bentuk mujahadah seperti puasa, qiyamullail, uzlah, wara’, dan zuhud bukanlah sarana untuk menciptakan agama baru, melainkan upaya meneladani cara beribadah para salaf yang saleh. Tujuannya hanya satu: agar ilmu benar-benar melahirkan amal dan amal melahirkan keikhlasan.

Masalahnya, ketika akhlak, wara’, dan kesungguhan ibadah para salaf semakin jarang ditemukan, jalan mereka pun menjadi asing di mata banyak orang. Akibatnya, sebagian orang mengenal syariat hanya sebagai kumpulan hukum, tetapi tidak lagi mengenal ruh yang menghidupkannya. Mereka mengenal dalil, tetapi asing terhadap mujahadah dan pengamalan.

Karena itulah, ketika melihat orang-orang yang berusaha menghidupkan warisan ruhani para salaf, sebagian orang justru mengira bahwa tasawuf adalah sesuatu yang baru dan berada di luar syariat. Padahal yang asing bukanlah tasawuf, melainkan akhlak para salaf yang telah lama ditinggalkan.

Maka tuduhan bahwa tasawuf bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah sesungguhnya tidak lahir dari penelitian yang jujur, melainkan dari ketidaktahuan terhadap sejarah dan tradisi keilmuan Islam sendiri. Sebab tasawuf yang diwariskan para imam tidak pernah berdiri di luar syariat; ia adalah upaya menyempurnakan syariat melalui ilmu, amal, dan keikhlasan.

Karena itu, sebelum menuduh kaum sufi keluar dari syariat, hendaknya seseorang terlebih dahulu memastikan bahwa yang ia kritik adalah tasawuf sebagaimana diajarkan para imam, bukan sekadar bayangan tasawuf yang dibentuk oleh prasangka. Sebab tidak sedikit orang yang sibuk memerangi tasawuf, padahal yang sebenarnya sedang mereka perangi adalah ketidaktahuannya sendiri.

Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan

Sumber Referensi: Tanbih al-Mughtarrin karangan Imam Abdul Wahab al-Sya’rani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back To Top