
MENGAJAR AL-QUR’AN PADA WAKTU HAIDL
Tafaqquh.com - Tulisan ini merupakan uraian jawaban dari pertanyaan beberapa teman tafaqquh tentang hukum wanita haidl membaca dan menyentuh al-Qur'an, terutama mereka yang oleh Allah diberi amanat untuk mengajar al-Qur'an pada anak-anak.
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama tentang hukum membaca dan membawa Al-Qur’an bagi orang yang sedang haid. Pendapat Ulama' tentang hal ini dapat kami jelaskan kurang lebih sebagai berikut.
Hukum membaca al-Qur'an bagi perempuan haidl
Menurut jumhurul ulama (sebagian besar ulama') orang yang sedang haid tidak diperbolehkan membaca Al-Qur`an.
Hal ini didasarkan kepada beberapa dalil. Di antaranya hadits Rasulullah ﷺ yang diriwayatkan oleh Ad-Daruquthni dari Ibnu Umar, Rasulullah ﷺ bersabda:
لَا تَقْرَأُ الحَائِضُ وَلَا اْلجُ...