Lebih dari Sekadar Halal-Haram (Bagian 2): Kaidah Penyelamat Bumi dan Ketegasan Hukum Lingkungan

Lebih dari Sekadar Halal-Haram (Bagian 2): Kaidah Penyelamat Bumi dan Ketegasan Hukum Lingkungan

Tafaqquh.id – Pada bagian sebelumnya, kita telah melacak jejak kelestarian lingkungan yang tersebar dalam berbagai bab teknis fikih klasik, mulai dari bab thaharah hingga etika masa perang. Namun, bangunan hukum ini sejatinya ditopang oleh sebuah fondasi filosofis yang sangat kokoh. Di sinilah kita bersentuhan dengan apa yang disebut sebagai Qawaid Fiqhiyyah (Kaidah-Kaidah Fikih) yang universal.

Bagi pengkaji teks-teks klasik, keindahan Qawaid Fiqhiyyah tidak hanya terletak pada substansinya, tetapi juga pada presisi morfologi (sharaf) dan tata bahasanya (nahwu). Kalimat-kalimat yang strukturnya sangat ringkas ini mampu merangkum kerumitan hukum menjadi pedoman universal yang berdampak perundang-undangan sangat dahsyat, termasuk dalam isu pelestarian alam.

Prinsip Menolak Kerusakan

Kaidah paling fundamental dalam tata lingkungan Islam diadopsi dari teks hadis Nabi yang berakar dari napas Al-Qur’an:

لا ضرر ولا ضرار

“Tidak boleh ada bahaya (bagi diri sendiri) dan tidak boleh membahayakan (pihak lain).”

Secara tata bahasa, formulasi ini meniadakan segala bentuk bahaya secara mutlak. Dari rahim kaidah emas inilah, para fukaha merumuskan kaidah-kaidah turunan yang menjadi tameng pelindung bagi ekosistem alam, di antaranya:

  • الضرر يزال بقدر الإمكان (Bahaya itu harus dihilangkan sedapat mungkin).
  • درء المفاسد أولى من جلب المنافع (Menolak kerusakan lebih utama daripada menarik kemanfaatan).

Kaidah yang terakhir ini sangat relevan hari ini. Artinya, jika sebuah proyek industri raksasa menjanjikan pertumbuhan ekonomi (manfaat) namun secara bersamaan mengancam kelestarian hutan atau meracuni air sungai (kerusakan/mafsadah), maka menolak kerusakan alam tersebut harus diprioritaskan mutlak di atas keuntungan finansial sesaat.

Menimbang Skala Darurat Tanpa Eksploitasi

Bagaimana jika manusia memang harus menebang pohon atau mengeksploitasi sebagian alam untuk bertahan hidup? Fikih menjawabnya dengan kaidah yang disarikan dari lima ayat Al-Qur’an:

الضرورات تبيح المحظورات

“Kondisi darurat membolehkan hal-hal yang dilarang.”

Namun, syariat tidak pernah memberikan “cek kosong” bagi keserakahan. Kaidah di atas langsung dikunci secara ketat oleh kaidah turunannya:

الضرورات تقدر بقدرها

(Kondisi darurat itu diukur sesuai dengan kadarnya).

Alam boleh dikelola dan dimanfaatkan sebatas untuk memenuhi hajat hidup dasar manusia. Namun, eksploitasi massal yang melampaui batas kebutuhan (over-exploitation) batal demi hukum. Pemenuhan kebutuhan manusia tidak boleh menghapuskan hak alam untuk tetap lestari. Sebagaimana ditegaskan dalam kaidah lainnya:

الاضطرار لا يبطل حق الغير

(Kondisi terpaksa tidaklah membatalkan hak pihak lain, dalam hal ini, hak lingkungan hidup).

Kumpulan kaidah yang termaktub rapi dalam kitab Al-Asybah wa An-Naza’ir karangan Imam Suyuthi ini membuktikan betapa peradaban hukum Islam sangat siap dijadikan landasan utama bagi penyusunan undang-undang konservasi lingkungan modern. Namun, aturan sebaik apa pun akan tumpul tanpa adanya instrumen penindakan. Lalu, bagaimana syariat bersikap terhadap korporasi atau individu yang bersikeras “melubangi kapal” kehidupan kita demi keserakahan mereka?

Menuju “Fikih Hijau”: Ketegasan Ta’zir untuk Korporasi

Sebuah aturan, sebaik apa pun kaidah filosofisnya, akan menjadi macan ompong tanpa instrumen penegakan hukum yang tegas. Di sinilah syariat Islam menunjukkan ketegasannya melalui konsep peradilan dan sanksi.

Hukuman dalam syariat terbagi menjadi dua: pertama, hukuman yang batasannya sudah ditetapkan secara tekstual (Hudud dan Qisas); dan kedua, hukuman yang sifatnya fleksibel dan diserahkan pada kebijakan negara atau hakim, yang dikenal dengan nama Ta’zir.

Kejahatan ekologis, seperti deforestasi ilegal, pembakaran hutan, hingga pabrik yang membuang limbah beracun ke Sungai, berkaitan sangat erat dengan hak publik dan kemaslahatan umat. Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi ta’zir yang memberatkan bagi korporasi perusak lingkungan bukanlah sebuah himbauan, melainkan sebuah keharusan yurisprudensi.

Syariat Islam secara aklamasi menolak alasan “kebebasan berusaha” jika hal itu mengorbankan hajat hidup orang banyak. Prinsip ini direpresentasikan secara brilian oleh Rasulullah ﷺ melalui metafora “Satu Kapal” dalam hadis sahih riwayat Al-Bukhari:

…كمثل قوم استهموا على سفينة فأصاب بعضهم أعلاها وبعضهم أسفلها، فكان الذين في أسفلها إذا استقوا من الماء مروا على من فوقهم، فقالوا: لو أنا خرقنا في نصيبنا خرقا ولم نؤذ من فوقنا…

“Perumpamaan orang yang menegakkan hukum Allah dan orang yang melanggarnya seperti kaum yang mengundi tempat di sebuah kapal. Ada yang di atas, ada yang di bawah. Orang di bawah, jika ingin mengambil air, harus melewati orang di atas. Lalu mereka berkata: ‘Seandainya kita melubangi bagian kita (di dasar kapal), tentu kita tidak akan mengganggu orang di atas kita.’…”

Jika orang-orang di geladak atas memaklumi “niat baik” si penumpang bawah dan membiarkan mereka melubangi lambung kapal, niscaya tenggelamlah semuanya. Namun, jika mereka dicegah dan ditahan tangannya dengan tegas, selamatlah seluruh isi kapal.

Korporasi perusak alam adalah “penumpang di lambung bawah kapal”. Niat mereka mungkin sekadar mencari air (keuntungan ekonomi), namun tindakan eksploitatif mereka melubangi bumi kita. Mengambil tindakan hukum yang keras terhadap mereka adalah kewajiban mutlak demi menyelamatkan peradaban.

Penutup: Mengembalikan Kesadaran Ekologis Umat

Sebagai kesimpulan, Fikih Hijau bukanlah sekadar wacana utopis. Ia adalah konstitusi universal yang telah dirumuskan dengan sangat presisi sejak berabad-abad lampau. Menjaga kelestarian alam, mengelola sumber daya air, hingga menolak segala bentuk perusakan lingkungan adalah manifestasi nyata dari kepatuhan kita beragama.

Inilah saatnya warisan literatur klasik ini dihidupkan kembali dalam narasi kekinian. Teks-teks turats dan manuskrip berharga ini tidak boleh hanya tersimpan sunyi di rak-rak literatur atau berhenti pada kajian morfologi dan tata bahasa belaka. Ruang-ruang kelas, dari mimbar sekolah hingga ruang baca perpustakaan, harus mulai mengajarkan kepada generasi muda bahwa mencemari ekosistem adalah sebuah pelanggaran hukum Tuhan yang bobotnya sama seriusnya dengan melanggar larangan ibadah.

Agar kelak, setiap kali kita memacu kendaraan melintasi bentang alam, membelah angin di jalanan pedesaan yang diapit hijaunya pepohonan, kita sadar sepenuhnya bahwa menjaga keasrian tersebut adalah bagian dari rukun keimanan. Bumi ini adalah satu-satunya “kapal” yang kita tumpangi, dan syariat Islam telah membekali kita dengan pedoman navigasi yang sempurna agar kita tidak tenggelam bersama.

Penulis: Moch. Vicky Shahrul H., S.F.U.

Editor: Muhammad Abror S., S.F.U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back To Top