Industri AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) harus menjaga kepercayaan konsumen Muslim, yang sensitif terhadap isu keagamaan. Standar filtrasi umum menggunakan arang nabati yang suci. Belakangan ini, demi efisiensi dan kemampuan berkualitas, beberapa produsen melirik blood carbon (arang darah), sebuah material filtrasi yang kontroversial dan memicu kecondongan yang mengkhawatirkan.
Blood carbon adalah arang aktif berteknologi tinggi dari darah hewan RPH (Rumah Potong Hewan) yang diproses. Klaim teknisnya menjanjikan, namun di pasar Indonesia yang didominasi Muslim, ini menimbulkan kegelisahan serius. Dalam fikih, darah adalah benda najis. Material ini berpotensi melanggar standar halal dan menggerus kepercayaan konsumen secara fundamental.
Tujuan utama dari pembahasan ini adalah untuk menjawab pertanyaan fikih: Bagaimana hukum penggunaan blood carbon sebagai media penyaring dalam produksi air mineral? Dan apa implikasi langsungnya terhadap jaminan kehalalan produk AMDK di pasaran?
Pembahasan Istihalah
Sebelum menentukan hukum penggunaannya, perlu dipastikan status kenajisan darah setelah mengalami perubahan wujud menjadi arang.
Dalam ilmu fikih, perubahan esensi suatu benda menjadi benda lain, atau perubahan sifat suatu benda, dikenal sebagai istihalah. Menurut Al-Hishni istihalah adalah berubahnya sesuatu dari satu sifat ke sifat lainnya. [Abu Bakar bin Muhammad Al-Hishni, “Kifayah al-Akhyar fi Hilli Ghayah al-Ikhtishar,” hal. 73].
Asy-Syirbini menyebutkan bahwa salah satu contoh dari istihalah adalah anjing yang terbakar lalu menjadi abu. [Syamsuddin al-Khatib asy-Syirbini, “Mughni al-Muhtaj,” juz 01 hal. 236]. Hal ini menunjukkan bahwa istihalah tidak hanya terbatas pada perubahan sifat, tetapi juga mencakup perubahan hakikat atau esensi.
Dalam Mazhab Syafi’iyyah, suatu benda najis yang mengalami istihalah pada dasarnya tidak serta-merta berubah status menjadi suci, kecuali dalam dua benda:
- Khamr (minuman keras) yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya.
- Kulit bangkai yang menjadi suci setelah melalui proses penyamakan.
Pengecualian ini didasarkan pada dua landasan. Pertama, adanya dharurat (kebutuhan mendesak) pada kasus minuman keras, di mana pembuatan cuka dari perasan anggur secara alami seringkali harus melalui proses menjadi minuman keras terlebih dahulu. Kedua, adanya nash (dalil) pada permasalahan kulit bangkai, sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
أَيُّمَا إهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Artinya: “Kulit manapun yang disamak, maka sungguh telah menjadi suci.” (HR. Muslim)
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Abu Bakar Syatha:
والحاصل: لا يطهر شئ من نجس العين، لا بالغسل ولا بالاستحالة، لكن يستثنى من هذا شيئان لا ثالث لهما في الحقيقة، للنص عليهما ولعموم الاحتياج بل الاضطرار إليهما، وهما: الخمر إذا تخللت بنفسها والجلد النجس بالموت إذا دبغ، وإنما طهر بالدباغ للأخبار الصحيحة في ذلك.
Artinya: “Kesimpulannya: Tidak ada sesuatu pun dari benda najis yang bisa menjadi suci, baik dengan dicuci maupun dengan istihalah. Namun, terdapat pengecualian dari kaidah ini, yaitu dua hal yang tidak ada ketiganya secara hakiki, disebabkan adanya nash (dalil) yang jelas tentang keduanya dan karena kebutuhan umum bahkan kebutuhan yang mendesak terhadap keduanya, yaitu minuman keras yang berubah menjadi cuka dengan sendirinya dan kulit bangkai yang najis karena kematian, jika disamak. Kulit tersebut menjadi suci dengan proses penyamakan karena adanya hadis-hadis yang sahih mengenai hal tersebut.” [Abu Bakar Syatha, “I’anah ath-Thalibin,” juz 01 hal. 111].
Karena blood carbon yang berasal dari darah tidak termasuk dalam dua pengecualian istihalah yang bisa menjadi suci, maka status blood carbon dalam Mazhab Syafi’iyyah adalah benda najis.
Hukum Penggunaan Benda Najis
Pembahasan selanjutnya adalah meninjau hukum penggunaan benda najis. Hukum memanfaatkan benda najis dibedakan berdasarkan objek penggunaannya:
- Penggunaan pada badan dan pakaian: Haram, karena mengakibatkan bersentuhan langsung dengan najis secara sengaja.
- Penggunaan pada selain badan dan pakaian, seperti media filter: Diperbolehkan, dengan perincian lebih lanjut.
Hukum kebolehan ini berlaku jika najisnya tergolong ringan, yaitu selain anjing dan babi serta turunannya. Jika najisnya berat (anjing, babi, dan turunannya), maka tetap tidak diperbolehkan. Mengingat darah adalah najis yang ringan, maka hukum memanfaatkan blood carbon pada selain badan dan pakaian (sebagai filter) adalah boleh.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh An-Nawawi:
وَالْمَذْهَبُ الصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْعِرَاقِيُّونَ وَأَبُو بَكْرٍ الْفَارِسِيُّ وَالْقَفَّالُ وَأَصْحَابُهُ التَّفْصِيلُ وَهُوَ أَنَّهُ لَا يجوز استعمال شئ مِنْهَا فِي ثَوْبٍ أَوْ بَدَنٍ إلَّا لِضَرُورَةٍ وَيَجُوزُ فِي غَيْرِهِمَا إنْ كَانَتْ نَجَاسَةً مُخَفَّفَةً وَهِيَ غَيْرُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَفَرَعِ أَحَدِهِمَا وَإِنْ كَانَتْ مُغَلَّظَةً وَهِيَ نَجَاسَةُ الْكَلْبِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْفَرَعِ لم يجز
Artinya: “Dan mazhab yang sahih, yang ditetapkan oleh para ulama Irak, Abu Bakar Al-Farisi, Al-Qaffal, dan murid-muridnya, adalah diperinci. Tidak boleh menggunakan benda najis pada pakaian atau badan kecuali dalam keadaan darurat. Najis tersebut boleh digunakan pada selain pakaian dan badan jika najisnya mukhaffafah (ringan), yaitu najis selain anjing, babi, dan turunan salah satunya. Namun, jika najisnya mughallazhah (berat), yaitu najis anjing, babi, dan turunannya, maka tidak diperbolehkan untuk digunakan sama sekali.” [Abu Zakariya Muhyi ad-Din An-Nawawi, “al-Majmu’ syarh al-Muhadzab,” juz 04 hal. 446].
Hukum Menjadikan Air Suci Menjadi Mutanajjis
Meskipun penggunaan najis yang ringan pada selain badan diperbolehkan, permasalahan yang timbul dalam kasus air mineral adalah kontaminasi air mutlaq (air yang suci dan mensucikan) dengan najis, yang menjadikannya air mutanajjis (air yang terkena najis).
Jika proses filtrasi terjadi pada wadah kecil atau dalam volume air sedikit (kurang dari dua qullah, sekitar 270 liter), air tersebut akan langsung berubah status menjadi mutanajjis hanya dengan bersentuhan dengan benda najis, meskipun sifatnya (warna, rasa, bau) tidak berubah.
Permasalahan ini dapat ditinjau hukumnya melalui pembahasan fikih mengenai hukum buang air kecil di air yang tergenang/diam. Asy-Syirbini dalam hal ini menjelaskan:
(وَلَا يَبُولُ) وَلَا يَتَغَوَّطُ (فِي مَاءٍ رَاكِدٍ) لِلنَّهْيِ عَنْ الْبَوْلِ فِي حَدِيثِ مُسْلِمٍ، وَمِثْلُهُ الْغَائِطُ بَلْ أَوْلَى، وَالنَّهْيُ فِي ذَلِكَ لِلْكَرَاهَةِ، وَإِنْ كَانَ الْمَاءُ قَلِيلًا لِإِمْكَانِ طُهْرِهِ بِالْكَثْرَةِ
Artinya: “Dan tidak boleh buang air kecil dan buang air besar di air yang tergenang/diam. Karena ada larangan buang air kecil dalam hadis riwayat Muslim, dan buang air besar hukumnya diserupakan, bahkan lebih utama untuk dilarang. Larangan dalam hal ini bermakna makruh (tidak sampai haram), meskipun airnya sedikit, karena ada kemungkinan air tersebut menjadi suci kembali dengan menjadi banyak (berubah menjadi air yang volumenya mencapai dua qullah).” [Syamsuddin al-Khatib asy-Syirbini, “Mughni al-Muhtaj,” juz 01 hal. 157].
Menurut pembahasan ini, tindakan yang menyebabkan air mutlaq menjadi air mutanajjis hukumnya adalah makruh, bukan haram, karena air tersebut masih dapat disucikan kembali dengan penambahan volume hingga mencapai dua qullah. Berdasarkan beberapa pembahasan fikih di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum menggunakan blood carbon sebagai media penyaring air mineral secara fikih adalah boleh (makruh tanzih), namun memerlukan tindak lanjut pensucian.
Untuk menjamin kehalalan dan kesucian produk akhir, air yang telah melewati proses penyaringan dengan blood carbon harus dipastikan mencapai volume dua qullah (sekitar 270 liter) atau lebih setelah penyaringan, atau dikumpulkan dengan air lain hingga mencapai volume tersebut. Dengan mencapai volume dua qullah, air tersebut kembali berstatus air mutlaq (suci dan menyucikan), kecuali jika masih terdapat perubahan sifat (rasa, warna, atau bau) akibat najis.
Konsekuensi Industri dan Etika Bisnis
Jika penggunaan blood carbon berlanjut tanpa transparansi dan verifikasi pensucian, konsekuensinya pada industri akan bermasalah besar. Meskipun fikih mengizinkan dengan memberi hukum makruh, sistem sertifikasi halal modern menolak material najis karena mengutamakan prinsip kebersihan. Pelanggaran ini dapat menyebabkan pembatalan sertifikat, denda, dan penarikan produk.
Pengungkapan asal-usul blood carbon dari darah RPH akan memicu krisis kepercayaan yang masif. Konsumen Muslim akan beralih ke merek yang menggunakan arang nabati, mengakibatkan penurunan nilai merek dan menghancurkan citra merek. Pemulihan kepercayaan yang hilang ini akan memakan waktu sangat lama atau bahkan mustahil.
Secara operasional dan global, blood carbon menjadi hambatan ekspor karena melanggar standar kehalalan dan etika internasional. Oleh karena itu, meskipun secara fikih memungkinkan adanya jalan keluar dengan syarat menambah volume air hingga mencapai dua qullah, etika bisnis, tuntutan pasar, dan regulasi halal modern secara tegas menuntut produsen air mineral untuk mengedepankan prinsip ihtiyath (kehati-hatian) dan sepenuhnya menghindari penggunaan blood carbon sebagai media penyaring.
Kesimpulan
Secara fikih, penggunaan blood carbon sebagai media penyaring air mineral tergolong boleh namun makruh (makruh tanzih). Dalam Mazhab Syafi’i, darah termasuk najis ringan yang tidak dapat disucikan melalui istihalah. Karena itu, media filtrasi dari darah tetap najis, meskipun penggunaannya diperbolehkan selama tidak bersentuhan langsung dengan badan dan air hasil penyaringan tidak berubah sifat serta memiliki volume minimal dua qullah.
Namun, dari perspektif etika bisnis dan sertifikasi halal modern, penggunaan blood carbon sebaiknya dihindari. Meskipun secara hukum diperbolehkan secara terbatas, praktik ini berpotensi menimbulkan keraguan kehalalan, mengurangi kepercayaan konsumen Muslim, dan merugikan reputasi industri. Prinsip iḥtiyaṭh (kehati-hatian) menuntut produsen untuk memilih media filtrasi yang suci dan bebas dari unsur najis demi menjaga kemurnian syariat dan kepercayaan publik.
Penulis: Dicky Feryansyah, S.F.U.
Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.
- Hukum Penggunaan Blood Carbon sebagai Media Filtrasi Air Mineral dalam Perspektif Fikih dan Etika Bisnis Halal - November 13, 2025
- Sebelum Mempelajari Kaidah Fiqh; Pahami Dulu Apa Itu Kaidah - November 7, 2025
- Ulama Ulama Muda - Juni 4, 2020