Diskursus Epistemologis Ushul Fikih: Mungkinkah Meninggalkan Keyakinan (Yaqin) Demi Dugaan (Zhann)? - Tafaqquh.id

Diskursus Epistemologis Ushul Fikih: Mungkinkah Meninggalkan Keyakinan (Yaqin) Demi Dugaan (Zhann)?

Dalam kajian metodologi hukum Islam (Ushul Fikih), salah satu perdebatan klasik yang paling mendalam adalah mengenai relasi antara keyakinan pasti (yaqin) dan dugaan kuat (zhann). Secara spesifik, para ulama merumuskan sebuah pertanyaan epistemologis yang mendasar: “القادر على اليقين هل يأخذ بالظن؟” yang berarti: Apakah seseorang yang mampu mencapai keyakinan (yaqin) diperbolehkan untuk mengambil hukum berdasarkan dugaan (zhann)?.

Diskursus ini sejatinya berakar pada sebuah permasalahan historis, yakni mengenai keabsahan para Sahabat dalam melakukan ijtihad pada masa Nabi Muhammad masih hidup.

Artikel ini akan mengurai akar perdebatan ushul tersebut dan menganalisis implikasinya terhadap cabang-cabang persoalan fikih secara praktis.

1. Konstruksi Teoretis: Ijtihad di Era Kenabian

Para ulama ushul memiliki perbedaan pandangan terkait kebolehan berijtihad di masa Nabi saw. yang terbagi ke dalam lima pendapat utama:

  • Pendapat Pertama (Mayoritas Ulama): Ijtihad pada masa Nabi saw. adalah boleh secara mutlak. Hal ini dilandaskan pada argumentasi bahwa tidak ada halangan baik secara akal maupun syariat, dan tidak ditemukan ketetapan yang melarangnya.
  • Pendapat Kedua: Ijtihad tidak diperbolehkan secara mutlak pada masa beliau karena adanya kemungkinan untuk merujuk dan bertanya langsung kepada Nabi saw. mengenai sebuah hukum. Hukum yang berasal dari informasi Nabi akan menghasilkan keyakinan (yaqin), sedangkan ijtihad orang selain beliau puncaknya hanya akan menghasilkan dugaan (zhann). Secara rasional, akal tidak dapat menerima tindakan meninggalkan keyakinan demi sebuah dugaan.
  • Pendapat Ketiga: Ijtihad diperbolehkan hanya jika Nabi saw. memberikan izin atas hal tersebut. Izin dari Nabi saw. merupakan tanda yang nyata atas persetujuan dan legitimasi syariat terhadap ijtihad tersebut.
  • Pendapat Keempat: Ijtihad diperbolehkan apabila sang mujtahid berada jauh dari Nabi saw. (بعيدا عن النبي). Jarak yang jauh memicu kesulitan (masyaqqah) dalam menanyakan hukum serta menunggu jawabannya, sehingga kesulitan inilah yang melegitimasi ijtihad. Sebaliknya, jika ia berada dekat dengan beliau, maka tidak ada kesulitan untuk bertanya sehingga ijtihad tidak diperbolehkan. Namun, pendapat ini dibantah oleh hadis yang menunjukkan kebolehan ijtihad di hadapan Nabi, seperti ucapan Amr bin al-As: «أجتهد وأنت حاضر؟» (Apakah aku boleh berijtihad sedangkan Engkau hadir di sini?), yang kemudian dijawab oleh Nabi: «نعم» (Ya).
  • Pendapat Kelima: Ijtihad hanya diperbolehkan khusus bagi para imam dan penguasa (الأئمة والحكام). Kebolehan ini dititikberatkan pada keberadaan ijtihad mereka yang terkait erat dengan kemaslahatan rakyat (مصالح الرعية) dan perwujudan maslahat umum.

2. Apakah Perdebatan Ini Berdampak Pada Fikih?

Sebuah pertanyaan lanjutan muncul: Apakah perdebatan ushul ini memiliki dampak nyata dalam hukum fikih?

Imam Ar-Razi dalam kitab Al-Mahshul secara tegas menyatakan: “الْخِلافُ فِي هَذِهِ الْمَسْأَلَةِ لَا ثَمَرَةَ لَهُ فِي الْفِقْهِ” (Perbedaan pendapat dalam masalah ini tidak memiliki dampak/buah dalam masalah fikih).

Pernyataan ini sempat dikritik oleh Ibnu al-Wakil yang menyatakan bahwa perdebatan tersebut justru berdampak pada penyelesaian masalah fikih, contohnya: “مَا إِذَا شَكٍّ فِي نَجَاسَةِ أَحَدِ الْإِنَاءَيْنِ وَمَعَهُ مَاءً طَاهِرُ بِيَقِينِ” (Ketika seseorang ragu akan najisnya salah satu dari dua wadah air, sementara di saat bersamaan ia memiliki air yang diyakini kesuciannya).

Meski demikian, sebagian ulama lain mengoreksi pandangan Ibnu al-Wakil. Argumentasi yang menolak klaim Ibnu al-Wakil adalah bahwa seseorang yang mampu bertanya kepada Nabi tidak lantas dijamin pasti mendapatkan yakin, karena kepastian itu bertumpu pada turunnya wahyu terkait masalah tersebut. Jika wahyu tidak turun, maka tidak ada kepastian hukum.

Oleh karenanya, kesimpulan Imam Ar-Razi bahwa perdebatan ushul ini sejatinya tidak melahirkan dampak langsung pada perincian fikih adalah pandangan yang tepat.

3. Aplikasi Kaidah Fikih: Meninggalkan Yaqin demi Zhann

Dalam perincian hukum fikih, penerapan status orang yang mampu mencapai yaqin namun mengambil zhann dapat dibagi menjadi tiga kategori kondisi:

  • Kondisi Diperbolehkan Tanpa Khilaf (تارة يجوز بلا خلاف)

Kondisi ini berlaku jika sebuah dugaan (zhann) hanya ditentang oleh kemungkinan teoretis semata yang tidak dianggap atau tidak memiliki bobot dalam pandangan syariat. Contohnya adalah orang yang berwudu dari genangan air sedikit di tepi pantai.

  • Kondisi Dilarang Secara Pasti (تارة يجزم بعدم جوازه)

Kondisi ini melarang keras mengambil dugaan (zhann) saat keyakinan (yaqin) bisa dicapai. Contohnya adalah seorang penduduk Makkah yang sedang mencari arah kiblat.

  • Kondisi yang Diperdebatkan (وتارة يجرى خلاف)

Contoh yang populer adalah seseorang yang ragu (syak) tentang najisnya salah satu dari dua wadah, sementara ia memiliki air ketiga yang secara yakin berstatus suci.

Ulama yang melarang ijtihad dalam kasus ini mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa ia mampu menggugurkan kewajiban secara pasti, merujuk pada sabda Nabi: “(دع ما يريبك إلى ما لا يريبك)” (Tinggalkanlah apa yang meragukanmu menuju apa yang tidak meragukanmu).

Sebagai penjelasan lebih lanjut mengenai perbedaan antara ijtihad arah kiblat dan wadah air, para ulama Ashab (dalam kitab Al-Majmu’) memaparkan argumentasi yang brilian. Pertama, arah kiblat hanya ada pada satu arah, sehingga mencarinya ke arah yang lain adalah sebuah kesia-siaan, berbeda dengan eksistensi air suci yang bisa berada di banyak arah. Kedua, air merupakan harta yang memiliki nilai finansial (mutamawwal); sehingga bila seseorang membuang atau tidak mempedulikannya saat ada air yang lain, ia sama saja dengan menyia-nyiakan harta kekayaan, suatu hal yang tidak berlaku pada masalah pencarian kiblat.

Penutup

Pergumulan intelektual mengenai kaidah “القادر على اليقين هل يأخذ بالظن؟” memperlihatkan tingkat ketelitian tingkat tinggi dalam metodologi hukum Islam. Sinkronisasi antara analisis ushul fikih historis—yakni batas ruang lingkup ijtihad di era kenabian—dengan persoalan hukum fikih terapan menunjukkan bahwa syariat tidak hanya bersandar pada doktrin tekstual, namun juga pertimbangan epistemologis yang sangat rasional.

Pada puncaknya, rumusan ini membuktikan bahwa bangunan fikih Islam dikonstruksi secara logis untuk menyeimbangkan usaha maksimal pencarian kebenaran mutlak tanpa mengabaikan batas-batas nalar dan realitas operasional manusia.

Penulis: Moch. Vicky Shahrul Hermawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back To Top