
Ngaji Safinah ke-17: Syarat-syarat berwudu (II)
وعما يمنع وصول الماء إلى البشرة، وأن لا يكون على العضو ما يغير الماء، والعلم بفرضيته، وأن لايعتقد فرضا من فروضه سنة
Syarat keempat: Tidak Terdapat Penghalang
Air Menuju Kulit
Syarat
ini pada sebenarnya merupakan turunan dari syarat sebelumnya. Karena redaksi النقاء,
memiliki dua tinjauan, شرعا
(tinjauan syariat) dan حسا
(tinjauan kasat mata). Kali ini kita akan fokus pada penghalang yang kasat
mata.
Penghalang
ini meliputi hal-hal yang menempel pada kulit dan mengeras seperti lilin dan
cat. Begitu pula duri yang tertancap di tubuh dapat menjadi penghalang ketika
belum terbenam ke kulit. Kalau sudah maka bukan lagi sebagai penghalang karena
sudah menjadi bagian dalam kulit.
Permasalahan
menarik terjadi dalam menyikapi kotoran yang berada di bawah kuku, apakah hal
tersebut dapa...