
SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH
Oleh : Redaksi Tafaqquh.com
Tafaqquh.com - Pada kajian sebelumnya telah dibahas pengertian Fiqh, yang pada intinya fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah. Lalu apa saja hukum syari'at itu?
Imamul Haramain al-Juwaini (penyusun waroqot) menjelaskan bahwa hukum yang dimaksud dalam penjelasan fiqih itu ada tujuh, yaitu
1. Wajib;
didefinisikan sebagai
ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه
"Setiap perkara yang bila dilakukan mendapat pahala (tsawab) dan bila ditinggalkan mendapat siksa ('iqob)". Artinya, Allah menjanjikan pahala kepada siapa saja yang melakukannya dan memberi ancaman siksa pada siapa saja yang meninggalkannya. Urusan apakah Allah apakah benar-benar akan menunaikan janjinya atau melaksanakan ancamannya adalah urusan lain, sehingga bila ada orang yang melakuk...