Shadow

Tag: imamul Haramain

SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH

SYARAH WAROQOT-2 ; AL-AHKAM AS-SYAR’IYAH

USHUL FIQH
 Oleh : Redaksi Tafaqquh.com Tafaqquh.com - Pada kajian sebelumnya telah dibahas pengertian Fiqh, yang pada intinya fiqih adalah pengetahuan tentang hukum-hukum syari'ah. Lalu apa saja hukum syari'at itu? Imamul Haramain al-Juwaini (penyusun waroqot) menjelaskan bahwa hukum yang dimaksud dalam penjelasan fiqih itu ada tujuh, yaitu 1. Wajib; didefinisikan sebagai ما يثاب على فعله ويعاقب على تركه "Setiap perkara yang bila dilakukan mendapat pahala (tsawab) dan bila ditinggalkan mendapat  siksa ('iqob)". Artinya, Allah menjanjikan pahala kepada siapa saja yang melakukannya dan memberi ancaman siksa pada siapa saja yang meninggalkannya. Urusan apakah Allah apakah benar-benar akan menunaikan janjinya atau melaksanakan ancamannya adalah urusan lain, sehingga bila ada orang yang melakuk...