
HUKUM TANAH GALIAN MASJID
Pertanyaan:
Masjid di tempat kami sedang dalam proses pembangunan. Dalam proses pembangunan tersebut ada satu permasalahan yang butuh segera jawaban. Permasalahan tersebut adalah tanah galian untuk pondasi masjid. Bagaimanakah hukumnya? Bolehkah kita jual? Mengingat tanah tersebut diambil dari dalam area masjid.
Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
Jawaban:
Masjid adalah tempat yang diwakafkan untuk sholat (Al-Bantani, Kasyifatus Saja, h. 28. Al-Khudloyri, Ahkamul Masajid, juz 1, h. 11). Sedangakan tujuan utama waqaf adalah mendapatkan pahala yang terus mengalir (jariyah).
Imam Muslim dan yang lain meriwayatkan dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
«إِذا مَاتَ ابْن آدم انْقَطع عمله إِلَّا من ثَلَاثَة : صَدَقَة جَارِيَة ، وَعلم ينْتَفع بِهِ ، وَولد صَالح يَ...