
Sutroh dan Larangan Lewat di Depan Orang Sholat
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
"Andaikan orang yang lewat di depan orang sholat mengetahui dosa yang ia tanggung, niscaya berdiri empat puluh (hari, bulan, tahun tidak disebutkan oleh rowi) itu lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang sholat" (Muttafaq Alaih)
Tafaqquh.com - Secara umum hadits ini menjelaskan, andai saja dosanya orang yang lewat didepan orang sholat itu ditampakkan, maka pasti semua orang akan menahan diri untuk tidak lewat didepan orang sholat sekalipun harus menunggu dan berdiri hingga 40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lewat di depan orang sholat adalah haram.
Sutroh
Sebagai pembatas sekaligus peringatan bagi orang lain agar ...