لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan orang yang lewat di depan orang sholat mengetahui dosa yang ia tanggung, niscaya berdiri empat puluh (hari, bulan, tahun tidak disebutkan oleh rowi) itu lebih baik baginya dari pada lewat di depan orang sholat” (Muttafaq Alaih)
Tafaqquh.com – Secara umum hadits ini menjelaskan, andai saja dosanya orang yang lewat didepan orang sholat itu ditampakkan, maka pasti semua orang akan menahan diri untuk tidak lewat didepan orang sholat sekalipun harus menunggu dan berdiri hingga 40 tahun. Hal ini menunjukkan bahwa lewat di depan orang sholat adalah haram.
Sutroh
Sebagai pembatas sekaligus peringatan bagi orang lain agar tidak lewat di depan orang sholat, disunnahkan bagi orang yang sholat membuat pembatas atau yang disebut dengan sutroh.
Rasululloh saw bersabda:
إذا صلى أحدكم فليجعل تلقاء وجهه شيئا، وإن لم يجد فلينصب عصاة، فإن لم يكن معه عصا فليخطط خطا ثم لا يضره ما مر بين يديه. رواه ابو داود
“Jika salah satu diantara kalian sholat maka letakkanlah sesuatu di depannya. Jika ia tidak mendapati sesuatu maka tancapkanlah tongkat. Jika tidak ada tongkat maka berilah garis yang jelas. Kemudian tidak membahayakan baginya apa yang lewat di depannya.” (HR. Abu Dawud)
Sutroh bisa beruba tembok, tiang, tongkat yang ditancapkan, garis atau sajadah. Orang yang sholat berjamaah, sutrohnya adalah shof yang berada di depannnya.
Jika ia telah membuat sutroh maka haram bagi orang lain untuk lewat didepannya hingga batas sutroh.
Al Imam al Baghowi menjelaskan;
فإذا صلى إلى سترة لا يجوز لأحد أن يمر بينه وبين السترة، فإن أراد إنسان أن يمر بين يديه له أن يدفعه. التذهيب
“Maka jika seseorang sholat menghadap sutroh maka tidak boleh bagi siapapun lewat diantara dia dan sutroh. Jika seseorang hendak lewat di depannya maka hendaknya dia mencegahnya” (At Tadzhib)
Al Imam An Nawawi juga mengatakan,
– إذا صلى الي سترة حرم على غيره المرور بينه وبين السترة ولا يحرم وراء السترة -المجموع
“Jika seseorang sholat dengan menghadap sutroh, maka haram bagi orang lain lewat diantara orang yang sholat dan sutroh. Dan tidak haram (lewat) di luar sutroh.” (Al Majmu’)
Mencegah orang yang lewat
Disunnahkan pula bagi orang yang sholat menghadap sutroh untuk mencegah orang yang lewat di depannya denga cara memberi isarat.
Rasululloh saw bersabda,
” إذا صلي احدكم إلى شئ يستره من الناس فأراد أحد أن يجتاز بين يديه فليدفعه فإن أبى فليقاتله فإنما هو شيطان ” رواه البخاري ومسلم
“Jika salah satu diantara kalian sholat menghadap sesuatu yang menutupinya dari manusia, lalu seseorang hendak lewat di depannya maka hendaklah ia mencegahnya. Jika ia melawan maka perangilah dia, karena sesungguhnya ia adalah setan.” (HR Bukhori dan Muslim)
Pengecualian
Kecuali beberapa keadaan, antara lain:
1. Tidak ada jalan lain selain harus lewat di depan orang sholat.
Imamul Haromain menyatakan boleh lewat didepan orang yang sholat ketika tidak ada jalan lain selain harus lewat didepan orang sholat tersebut. (Al Majmu’)
2. Orang yang sholat berdiri terlalu jauh dari sutroh. Para ulama memberi batasan tidak lebih dari 3 dziro’ (-/+ 144 cm)
3. Terdapat furjah (kerenggangan) dalam shaf di depannya yang dapat ditempati. Dalam keadaan demikian seseorang boleh lewat di depan orang yang sholat pada shof di belakangnya untuk menuju shof yang masih renggang. (Al Majmu’)
Wallahu a’lam bisshowab
Nidhom Subkhi
5 Februari 2017, Menjelang isya’
Burneh, Bangkalan-Madura
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019