Dalam diskursus Fikih Syafi’iyah, validitas pelaksanaan salat Jumat sangat bergantung pada batasan waktu. Salah satu syarat sah salat Jumat adalah pelaksanaannya harus berada di dalam waktu salat Zuhur. Konsekuensi dari syarat ini adalah salat Jumat tidak dapat di-qada’ sebagaimana salat fardu lainnya.
Permasalahan muncul ketika durasi waktu salat Zuhur berakhir sementara jemaah masih dalam proses pelaksanaan salat Jumat. Dalam situasi ini, status ibadah yang sedang berlangsung menjadi polemik: apakah salat tersebut batal seketika, atau dapat diteruskan dengan status hukum yang berbeda?
Secara ringkas, Imam An-Nawawi dalam kitab Minhaj at-Talibin menjelaskan bahwa jika waktu habis di tengah pelaksanaan, maka wajib bagi jemaah untuk beralih melaksanakan salat Zuhur. Namun, terdapat perbedaan pandangan mengenai teknis pelaksanaannya, apakah dengan cara bina’ (melanjutkan gerakan yang sudah ada) atau isti’naf (memulai kembali dari awal). [Minhaj at-Thalibin, hal. 47].
Pembedahan Hukum dari Sudut Pandang Ilmu Fikih
Berdasarkan kajian pustaka terhadap kitab Mughni al-Muhtaj, apabila waktu salat Zuhur habis dan jemaah masih berada dalam salat Jumat, maka salat Jumat tersebut dinyatakan faut (luput), terlepas dari apakah mereka telah mendapatkan satu rakaat atau belum. Hal ini disebabkan karena salat Jumat adalah ibadah yang terikat dengan waktu secara ketat dan tidak sah dilakukan di luar waktunya, mirip dengan ketentuan waktu dalam ibadah haji.
Hukum yang ditetapkan sebagai pendapat al-manshush dalam mazhab Syafi’i adalah kewajiban melakukan bina’, yaitu melanjutkan salat yang sedang berlangsung tersebut sebagai salat Zuhur. Implikasi teknis dari perubahan status ini adalah imam harus mengubah bacaan yang semula keras menjadi lirih sejak waktu habis, karena status salat telah berubah menjadi salat Zuhur.
Alasan di balik kebolehan bina’ ini adalah karena salat Jumat dan Zuhur dianggap sebagai dua salat yang berada dalam satu waktu yang sama. Oleh karena itu, diperbolehkan membangun salat yang lebih panjang (Zuhur/4 rakaat) di atas salat yang lebih pendek (Jumat/2 rakaat).
Hal ini sama dengan salat yang dilakukan oleh musafir. Yakni musafir yang sedang menempuh perjalanan jauh dan melakukan salat empat rakaat secara qasar (meringkas menjadi 2 rakaat). Namun, di tengah pelaksanaan salat tersebut, ia telah sampai di wilayah tempat tinggalnya, maka ia wajib untuk meneruskan salat tersebut menjadi empat rakaat.
Meskipun terdapat pendapat lain yang mewajibkan isti’naf dengan asumsi bahwa perubahan wujud salat membatalkan salat sebelumnya, pendapat yang diunggulkan tetap memvalidasi mekanisme bina’ dan menyatakan salat tersebut otomatis berubah menjadi Zuhur tanpa perlu pembaruan niat. [Mughni al-Muhtaj, juz 01 hal. 542].
Pembedahan Hukum dari Sudut Pandang Kaidah Fikih
Dalam perspektif Kaidah Fikih, perbedaan pendapat mengenai bina’ dan isti’naf di atas dikerucutkan oleh Imam As-Suyuthi dalam kitab Al-Ashbah wan-Nazhair pada sebuah kaidah fundamental mengenai hakikat salat Jumat.
Kaidah tersebut berbunyi:
الْجُمُعَةُ هَلْ هِيَ ظُهْرٌ مَقْصُورَةٌ أَوْ صَلَاةٌ عَلَى حِيَالِهَا؟
Artinya: “Apakah Salat Jumat itu merupakan salat Zuhur yang diringkas, atau merupakan salat yang berdiri sendiri?”
Pendapat Pertama: Jika salat Jumat dipandang sebagai “salat Zuhur yang diringkas”, maka transisi dari salat Jumat ke salat Zuhur saat waktunya habis adalah hal yang logis. Oleh karena itu, bina’ diperbolehkan karena esensinya masih satu jenis salat.
Pendapat Kedua: Jika salat Jumat dipandang sebagai “salat yang berdiri sendiri”, maka ketika waktu habis, salat Jumat batal sepenuhnya karena merupakan entitas yang berbeda. Konsekuensinya, jemaah wajib melakukan isti’naf untuk memulai salat Zuhur.
Imam Ar-Rafi’i menegaskan bahwa meskipun secara umum pendapat yang menyatakan salat Jumat adalah salat yang berdiri sendiri dinilai kuat di bab lain, tetapi khusus dalam cabang masalah habisnya waktu ini, ulama Syafi’iyah memenangkan pandangan bahwa salat Jumat adalah salat Zuhur yang diringkas, demi melegitimasi praktik bina’. Ini menunjukkan fleksibilitas penerapan kaidah tergantung pada konteks cabang masalahnya. [Al-Ashbah wan-Nazhair, hal. 162].
Pembedahan Hukum dari Sudut Pandang Ilmu Ushul Fikih
Kajian yang lebih mendalam ada dalam kajian Ushul Fikih, sebagaimana paparan Imam al-Isnawi dalam kitab Al-Tamhid. Isu ini berkaitan dengan keberlakuan hukum ketika dalil kewajiban telah terhapus atau tidak terpenuhi.
Kaidah ushul yang diangkat adalah:
إذا نُسِخَ الوجوبُ، هل يبقى الجوازُ أوْ لا؟
Artinya: “Jika kewajiban dihapus, apakah hukum bolehnya (jawaz) tetap ada atau tidak?” Dengan kata lain: “Jika Syariat mewajibkan sesuatu kemudian kewajiban itu dihapus, apakah indikasi ‘kebolehan’ yang terkandung dalam perintah awal masih tersisa?”
Pendapat Pertama: Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa jika kewajiban hilang, maka status hukumnya kembali ke asal (bisa jadi haram, mubah, atau yang lain), sehingga indikasi ‘kebolehan’ dari perintah sebelumnya tidak berlaku lagi.
Pendapat Kedua: Imam Fakhruddin Ar-Razi dan Jumhur Ulama berpendapat bahwa ‘kebolehan’ untuk melakukan perbuatan tersebut tetap ada meskipun sifat ‘wajib’-nya hilang.
Penerapan kaidah ushul ini terhadap kasus salat Jumat ada pada pendapat yang menyatakan bahwa salat tersebut tidak bisa dilanjutkan sebagai salat Zuhur, yakni wajib untuk isti’naf (memulai kembali dari awal). Yang mana mengenai status salat yang telah dilakukan terdapat dua sudut pandang yang berbeda.
Pedapat Pertama: Menjadi salat sunah mutlak. Pandangan ini selaras dengan pendapat Jumhur Ulama dan Imam Ar-Razi. Yakni, ketika ‘kewajiban’ pada salat Jumat dihapus, maka indikasi ‘kebolehan’ yang terkandung dalam perintah awal tetap ada. Kebolehan ini kemudian mewujud dalam bentuk hukum asal ibadah salat, yaitu sunah mutlak.
Pendapat Kedua: Batal secara keseluruhan. Pandangan ini lebih dekat dengan pemikiran Imam al-Ghazali, yang menganggap bahwa jika ‘kewajiban’ telah dihapus, maka tidak ada lagi hukum yang tersisa dari perintah tersebut, sehingga salatnya dianggap batal total.
Dengan demikian, perbedaan pendapat dalam ushul fikih mengenai “tersisanya hukum boleh setelah hilangnya hukum wajib” menjadi fondasi apakah salat yang tidak memenuhi syarat Jumat tersebut tetap memiliki nilai ibadah sebagai salat sunah atau dianggap gugur sepenuhnya. [At-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ala al-Ushul, hal. 99].
Penyelesaian Menggunakan Kaidah “Idza Bathala al-Khushush Hal Yabqa al-‘Umum?”
Imam Taqiyuddin as-Subki dalam kitab Al-Ibhaj memperjelas korelasi antara Ushul Fikih dan Fikih praktis melalui kaidah:
إِذَا بطلَ الخصوصُ هَلْ يبقَى العمومُ؟
Artinya: “Apabila suatu kekhususan itu batal, apakah keumumannya tetap tersisa?”
Dalam konteks salat Jumat yang keluar waktu: Kekhususannya adalah status salat tersebut sebagai ‘Salat Jumat’ yang fardu dan terikat waktu. Ketika waktu habis, kekhususan ini batal. Dan keumumannya adalah hakikat perbuatan tersebut sebagai ‘Salat’.
Perdebatan ulama terletak pada apakah sisa ‘keumuman’ ini cukup untuk menopang validitas ibadah tersebut. Dalam kasus orang yang salat Zuhur sebelum tergelincir matahari, ‘kekhususan’ salat Zuhur-nya batal, dan ulama berbeda pendapat apakah salat tersebut tetap sah sebagai salat sunah (keumuman) atau batal sama sekali. [Al-Ibhaj fi Syarh al-Minhaj, juz 01 hal. 128].
Namun, khusus untuk kasus salat Jumat yang kehabisan waktu, ulama Syafi’iyah menyepakati solusi yang berbeda, yakni batalnya kekhususan salat Jumat tidak membuang ibadah tersebut ke ranah umum (salat sunah) atau membatalkannya, melainkan mengonversinya langsung menjadi kekhususan lain, yaitu salat Zuhur. Hal ini dikarenakan salat Jumat dan Zuhur memiliki hubungan yang kuat, yakni dilakukan dalam satu waktu yang sama, sehingga niat yang batal untuk salat Jumat masih bisa digunakan untuk salat Zuhur. [At-Tamhid fi Takhrij al-Furu’ ala al-Ushul, hal. 104].
Kesimpulan
Berdasarkan paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum pelaksanaan salat Jumat yang terpotong oleh habisnya waktu salat Zuhur adalah sebagai berikut:
Secara Fikih: Salat Jumat tersebut tidak batal mutlak, namun wajib diteruskan dengan mengubah statusnya menjadi salat Zuhur dan menyempurnakan bilangan rakaat menjadi empat.
Secara Kaidah Fikih: Kebolehan meneruskan ini didasarkan pada pengunggulan bahwa salat Jumat adalah bentuk ringkas dari salat Zuhur, sehingga struktur salatnya kompatibel untuk disempurnakan menjadi salat Zuhur.
Secara Ushul Fikih: Perubahan status salat Jumat menjadi salat sunah mutlak merupakan manifestasi dari perdebatan mengenai indikasi ‘kebolehan’ yang tersisa setelah hukum wajibnya terhapus. Pendapat yang membolehkan keberlanjutan salat sebagai salat sunah mutlak berpijak pada pandangan Jumhur Ulama dan Imam Ar-Razi bahwa hilangnya sifat wajib tidak serta-merta menghapus legalitas perbuatan tersebut, sehingga amal yang telah dilakukan tetap memiliki nilai hukum dan tidak dianggap sia-sia.
Secara Kaidah “Idza Bathala al-Khushush Hal Yabqa al-‘Umum?”: Kasus ini menunjukkan bahwa ketika kekhususan sebagai ‘Salat Jumat’ batal karena faktor waktu, maka esensi keumumannya sebagai ‘Ibadah Salat’ tetap diakui. Namun, dalam mazhab Syafi’i, pembatalan kekhususan salat Jumat ini tidak hanya menyisakan keumuman sebagai salat sunah mutlak, melainkan langsung dikonversi menjadi kekhususan lain, yaitu ‘Salat Zuhur’.
Solusi hukum ini menunjukkan fleksibilitas hukum Islam yang memberikan jalan keluar bagi mukallaf dalam situasi kritis tanpa harus membatalkan amal ibadah yang telah dimulai.
Penulis: Dicky Feryansyah, S.F.U.
Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.
- Transformasi Status Salat Jumat yang Keluar Waktu: Analisis Komparatif Fikih, Kaidah Fikih, dan Ushul Fikih - Februari 3, 2026
- Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh - Januari 22, 2026
- Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 2] - Januari 12, 2026
