Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 3, Terakhir]

Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 3, Terakhir]

Sebagai kelanjutan dari pembahasan sebelumnya, kajian ini berangkat dari satu kegelisahan yang kian relevan. Di tengah arus zaman yang terus berubah, apakah ilmu agama tetap diposisikan sebagai amanah, atau mulai bergeser menjadi sesuatu yang diperhitungkan secara materi? Pertanyaan ini tidak hanya bersifat reflektif, tetapi juga membuka ruang untuk meninjau ulang bagaimana tradisi keilmuan Islam dipahami dan dijalankan.

Persoalan tersebut menjadi semakin menarik ketika dihadapkan pada realitas sosial yang terus berkembang, di mana idealitas nilai sering kali bersentuhan langsung dengan tuntutan praktis kehidupan. Di titik inilah, diskursus klasik Islam tampak tidak pernah kehilangan relevansinya untuk terus dikaji dan didialogkan kembali.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, pembahasan berikut akan diarahkan pada satu persoalan penting yang akan diuraikan secara lebih mendalam pada bagian selanjutnya.

Hukum Mengambil Imbalan dalam Pengajaran Ilmu Agama

Melanjutkan kegelisahan yang telah disinggung sebelumnya, para ulama kemudian mengarahkan pembahasan pada satu pertanyaan yang lebih spesifik, yaitu apakah diperbolehkan mengambil imbalan dalam proses pengajaran al-Qur’an dan ilmu-ilmu agama? Pertanyaan ini bukan sekadar persoalan teknis, melainkan menyentuh fondasi nilai dalam tradisi keilmuan Islam itu sendiri.

Sebagian ulama berangkat dari penegasan Al-Qur’an tentang larangan menyembunyikan ilmu, sebagaimana termaktub dalam firman Allah:

إِنَّ الذين يَكْتُمُونَ مَآ أَنزَلْنَا مِنَ البينات

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan…” (QS. al-Baqarah [2]: 159).

Dari ayat ini, mereka menarik satu kesimpulan metodologis bahwa ilmu agama pada dasarnya harus disampaikan dan disebarluaskan, bukan ditahan atau dipersyaratkan dengan imbalan tertentu.

Berdasarkan logika tersebut, mengajarkan al-Qur’an dan ilmu agama dipandang sebagai kewajiban yang bernilai ibadah. Konsekuensinya, pekerjaan yang bersifat wajib tidak layak dijadikan objek transaksi material.

وَلاَ يَسْتَحِقُّ الإِنْسَانُ أَجْرًا عَلَى عَمَلٍ يَلْزَمُهُ أَدَاؤُهُ

Artinya: “Seseorang tidak berhak mendapatkan imbalan atas pekerjaan yang memang wajib ia lakukan.”

Analogi yang sering digunakan adalah ibadah salat. Seseorang tidak berhak menerima upah atas pelaksanaan salatnya, karena ia merupakan bentuk pengabdian langsung kepada Allah. Dengan cara pandang yang sama, pengajaran ilmu agama diposisikan sebagai bagian dari ibadah, sehingga tidak selayaknya diiringi dengan tuntutan imbalan.

Dari sini, sebagian ulama menyimpulkan bahwa mengambil upah atas pengajaran al-Qur’an dan ilmu agama adalah tidak diperbolehkan, karena berpotensi menggeser orientasi ilmu dari pengabdian menjadi kepentingan materi. Pandangan ini mencerminkan upaya menjaga kemurnian niat dan kesucian fungsi ilmu dalam Islam sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah, bukan sebagai alat memperoleh keuntungan duniawi.

Pergeseran Pandangan: Dari Idealitas Ibadah menuju Pertimbangan Realitas Sosial

Namun demikian, pandangan tersebut tidak berjalan tanpa dinamika. Seiring berjalannya waktu, sebagian ulama generasi Muta’akhkhirīn melihat adanya perubahan signifikan dalam realitas sosial umat. Mereka mencermati gejala menurunnya perhatian terhadap pendidikan agama, di mana banyak orang lebih disibukkan dengan urusan duniawi dan kurang memberi ruang bagi pembelajaran al-Qur’an serta ilmu-ilmu syar’i.

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran yang tidak sederhana. Jika pengajaran agama tidak mendapatkan dukungan yang memadai, maka dikhawatirkan akan terjadi kelangkaan pengajar dan penjaga tradisi keilmuan, bahkan berpotensi menyebabkan hilangnya hafalan al-Qur’an serta melemahnya transmisi ilmu dari generasi ke generasi. Dalam kerangka inilah, sebagian ulama kemudian melakukan peninjauan ulang terhadap hukum pengambilan imbalan.

Berangkat dari pertimbangan tersebut, mereka membolehkan pengambilan upah dalam pengajaran al-Qur’an dan ilmu agama. Bahkan, sebagian di antara mereka melangkah lebih jauh dengan menyatakan bahwa hal tersebut dapat menjadi kebutuhan yang mendesak, demi menjaga keberlangsungan ilmu agama itu sendiri. Dukungan terhadap pengajaran ini juga tercermin dalam praktik wakaf dan berbagai bentuk pendanaan yang sejak dahulu disediakan oleh kaum dermawan, sebagai upaya sistematis untuk melestarikan al-Qur’an dan ilmu syariat. Upaya ini sejalan dengan janji Allah tentang penjagaan wahyu-Nya:

إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذكر وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُونَ

Artinya: “Sesungguhnya Kami yang menurunkan al-Qur’an, dan Kami pula yang menjaganya” (QS. al-Hijr [15]: 9).

Konsensus Ulama Klasik: Ilmu sebagai Ibadah, Bukan Komoditas

Di tengah munculnya kelonggaran hukum dari sebagian ulama Muta’akhkhirīn, penting untuk menegaskan kembali bahwa para ulama generasi terdahulu (Mutaqaddimīn) pada dasarnya berada dalam satu garis pandangan yang relatif seragam. Mereka bersepakat bahwa mengambil imbalan atas pengajaran ilmu agama tidak diperbolehkan.

Kesepakatan ini tidak lahir tanpa dasar, melainkan bertumpu pada cara pandang mendasar terhadap hakikat ilmu dalam Islam. Bagi mereka, ilmu, terutama yang berkaitan dengan al-Qur’an dan syariat, diposisikan sebagai ibadah, yakni sarana mendekatkan diri kepada Allah.

لِأَنَّ العِلْمَ عِبَادَةٌ وَأَخْذُ الأُجْرَةِ عَلَى العِبَادَةِ غَيْرُ جَائِزٍ

Oleh karena itu, aktivitas mengajarkan ilmu tidak sekadar profesi, tetapi bagian dari pengabdian spiritual yang memiliki nilai transendental.

Dari sudut pandang ini, mengambil upah atas pengajaran ilmu dipandang bermasalah, karena ibadah pada dasarnya tidak layak dijadikan objek transaksi material. Sebagaimana seseorang tidak menerima imbalan atas pelaksanaan salat atau ibadah lainnya, demikian pula pengajaran ilmu agama tidak semestinya dikaitkan dengan kompensasi finansial.

Dengan demikian, posisi ulama klasik ini menegaskan satu prinsip penting, yaitu kemurnian orientasi dalam menuntut dan menyebarkan ilmu harus dijaga dari kepentingan duniawi, agar fungsi ilmu sebagai jalan menuju kebenaran dan kedekatan kepada Allah tetap terpelihara.

Penguatan Argumentatif: Perspektif Abu Bakar al-Jaṣṣāṣ

Pandangan ulama Mutaqaddimīn tersebut semakin kokoh ketika ditopang oleh argumentasi para tokoh Usul Fikih. Salah satunya adalah Abu Bakar al-Jaṣṣāṣ yang secara tegas menegaskan bahwa ayat tentang larangan menyembunyikan ilmu tidak hanya memerintahkan penyampaian ilmu, tetapi juga mengandung implikasi hukum terhadap praktik pengambilan imbalan.

Beliau menyatakan bahwa kewajiban menampakkan ilmu dan meninggalkan sikap menyembunyikannya menunjukkan tidak bolehnya mengambil upah atas pengajaran ilmu agama. Logika yang dibangun cukup mendasar. Sesuatu yang telah menjadi kewajiban tidak dapat dijadikan objek untuk memperoleh imbalan. Dalam ungkapannya yang tajam, ia memberikan analogi bahwa seseorang tidak mungkin berhak menerima upah atas keislamannya sendiri.

أَلاَ تَرَى أَنَّهُ لَا يَجُوْزُ اسْتِحْقَاقُ الأَجْرِ عَلَى الإِسْلَامِ

Dengan kata lain, bagaimana mungkin sesuatu yang menjadi kewajiban dasar justru ditransaksikan?

Melalui pendekatan ini, al-Jaṣṣāṣ tidak hanya menegaskan aspek hukum, tetapi juga memperkuat dimensi etis dalam pengajaran ilmu. Bahwa ilmu, sebagai amanah ilahi, harus disampaikan dengan orientasi pengabdian, bukan kepentingan material. Argumentasi ini sekaligus memperlihatkan konsistensi cara berpikir ulama klasik dalam menjaga kemurnian fungsi ilmu dalam Islam.

Penutup dan Refleksi Kritis: Menjaga Keseimbangan antara Idealitas dan Keberlangsungan Ilmu

Pada titik ini, dapat dipahami bahwa pandangan ulama klasik yang menolak pengambilan imbalan atas pengajaran ilmu agama sesungguhnya berangkat dari visi yang sangat luhur. Perspektif ini mengangkat derajat ilmu hingga setara dengan ibadah, sehingga orientasinya benar-benar murni sebagai bentuk pengabdian kepada Allah. Cara pandang seperti ini tentu memiliki nilai yang tinggi dan layak untuk dihargai sebagai fondasi etika keilmuan dalam Islam.

Namun demikian, realitas yang berkembang menunjukkan tantangan yang tidak sederhana. Jika sepenuhnya mengikuti pandangan yang melarang pengambilan imbalan, sementara kondisi umat menunjukkan lemahnya perhatian terhadap pendidikan agama, maka terdapat risiko serius terhadap keberlangsungan transmisi ilmu syar’i. Dalam kondisi seperti itu, bukan hanya kualitas pengajaran yang menurun, tetapi bahkan bisa terjadi kekosongan pengajar dan minimnya generasi yang menekuni ilmu agama.

Dari sini muncul satu pertanyaan reflektif yang tidak bisa diabaikan. Jika pengambilan imbalan dilarang secara mutlak, siapa yang akan mendedikasikan dirinya untuk mengajar dan belajar ilmu agama secara berkelanjutan? Kekhawatiran inilah yang mendorong sebagian ulama untuk mempertimbangkan kembali aspek maslahat dalam persoalan ini.

Dengan demikian, perdebatan ini pada akhirnya tidak sekadar mempertentangkan dua pandangan hukum, tetapi memperlihatkan upaya para ulama dalam menjaga dua hal sekaligus, kemurnian nilai ilmu sebagai ibadah, dan keberlangsungan ilmu sebagai kebutuhan umat. Keduanya tidak selalu berada dalam posisi yang saling meniadakan, melainkan perlu ditempatkan secara proporsional sesuai dengan konteks dan kebutuhan zaman.

Kesimpulannya, pengambilan imbalan dalam pengajaran ilmu agama merupakan persoalan ijtihadi yang lahir dari dialektika antara idealitas normatif dan realitas sosial. Pandangan ulama klasik menekankan kemurnian niat dan nilai ibadah dalam ilmu, sementara ulama Muta’akhkhirīn menyoroti pentingnya menjaga eksistensi pendidikan agama. Oleh karena itu, pendekatan yang paling relevan adalah memahami keduanya secara komplementer, sehingga nilai sakral ilmu tetap terjaga tanpa mengabaikan kebutuhan praktis dalam menjaga keberlanjutannya.

Selesai…………………

Penulis: Moch. Vicky Shahrul H., S.F.U.

Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back To Top