فصل
الماء قليل وكثير: القليل ما دون القلتبن , والكثير قلتان فاكثر
القليل يتنجس بوقوع النجاسة فيه وان لم يتغير
والماء الكثير لايتنجس الا اذا تغير طعم او لونه او ريحه
{Fasal} Air itu ada yang sedikit dan ada yang banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dua qollah. Air banyak adalah air dua qollah hingga lebih.
Air sedikit itu menjadi najis dengan tertimpa najis di dalamnya meskipun tidak berubah. Air banyak tidak menjadi najis kecuali jika berubah rasa, bau, atau warnanya.
Air adalah alat utama dalam bersuci. Semua bentuk thaharah baik itu mandi, wudlu, atau menghilangkan najis semuanya menggunakan air. Kecuali dalam keadaan-keadaan darurat, fungsi air bisa digantikan dengan yang lain.
Karena itulah Syekh Abdullah bin Salim Al-Hadlrami dalam fasal ini menjelaskan tentang klasifikasi air.
Air dalam pandangan syari’at terbagi menjadi dua. Yaitu air sedikit dan air banyak. Air sedikit adalah air yang kurang dari dua qollah sedangkan air banyak adalah air yang lebih dari dua qollah.
Pemahaman ini bermula dari hadits Rasulullah SAW :
اذا كان الماء قلتين لم يحمل الخبث ( رواه الخمسة)
“jika air itu dua qullah maka ia tidak membawa najis” (HR. Imam lima)
Dalam riwayat Abu Dawud dinyatakan dengan redaksi
فانه لا ينجس
“maka sesungguhnya air itu tidak najis”
Dari hadits ini dapat dimengerti bahwa air dua qullah ketika tertimpa najis tidak serta merta menjadi najis. Mafhum mukholafahnya, jika kurang dari dua qullah maka air itu menjadi najis bila tertimpa najis.
Mafhum mukholafah sebagaimana di atas di tunjukkan pula oleh sebuah hadist:
اذا استيقظ احدكم من نومه فلا يغمس يده فى الاناء حتى يغسلها ثلاثا, فاءنه لايدري اين باتت يده (رواه ابي هريرة)
“ketika salah satu dari kalian bangun dari tidur, maka janganlah menengelamkan tanganmu kedalam wadah hingga membasuh tangan dengan tiga kali basuhan, maka sesungguhnya ketika malam tidak mengerti dimana tangannya”.(HR. Abi hurairah)
Maksudnya adalah ketika bangun tidur dilarang untuk menengelamkan tangan kedalam wadah air, karena khawatir terhadap najis yang tidak terlihat di tangan. Dan sebagaimana telah di ketahui bahwa najis yang tidak terlihat tidak merubah air. Andai kata najis yang tidak terlihat tidak menjadikan najis maka Rasulullah tidak akan melarang menenggelamkan kedalam wadah air tersebut.
Dari dalil diatas dapat disimpulkan bahwa air yang sedikit yang terkena najis meskipun tidak berubah tetap dihukumi najis.
Sedangkan air yang terkena najis hingga berubah bau, warna atau rasanya, baik sedikit atau banyak hukumnya najis. Hal ini berdasarkan kesepakatan ulama’.
Imam An-Nawawi dalam Syarah Muhaddzab menukil perkataan ibnul Mundzir bahwa para ulama’ menyepakati bahwa air yang sedikit atau banyak jika terdapat najis didalamnya hingga merubah rasa, bau atau warna dihukumi najis (an-Nawawi, Syarah Muhaddzab, Juz I, h. 160).
Dalam hitungan ukuran air 2 qullah, menurut Syekh Ibnu Qosim Al-Ghozi, 2 qullah itu 500 kati kira-kira hitungan negara Baghdad dalam pendapat yang shohih. Dan menurut Imam Nawawi ukuran satu kati negara Baghdad itu sama dengan 128 lebih 4/7 dirham. Menurut Syekh Abdullah bin Abdur Rahman Bafadhol Al-Hadromiy ukuran air negara Mesir itu 446 lebih 3/7 kati.
Wallahu A’alam bis Showab
Malam Jum’at wage
20 Shofar 1439.