Senin, September 9
Shadow

AL-QUR’AN INDUK DALIL

Tafaqquh.com- Pada dasarnya, dalil hukum Islam yang pokok dan hakiki hanyalah al-Qur’an. Sebagaimana yang berhak untuk menetapkan hukum atas manusia hanyalah Allah swt, yang kemudian titahnya ini secara langsung termaktub dalam al-Qur’an. Penyusun al-Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah menulis:

ﺍﻟْﻘُﺮْﺁﻥُ ﻫُﻮَ ﺍﻷْﺻْﻞ ﺍﻷْﻭَّﻝ ﻣِﻦْ ﺃُﺻُﻮﻝ ﺍﻟﺸَّﺮْﻉِ، ﻭَﻫُﻮَ ﺣُﺠَّﺔٌ ﻣِﻦْ ﻛُﻞ ﻭَﺟْﻪٍ ﻟِﺘَﻮَﻗُّﻒِ ﺣُﺠِّﻴَّﺔِ ﻏَﻴْﺮِﻩِ ﻣِﻦَ ﺍﻷْﺻُﻮﻝ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻟِﺜُﺒُﻮﺗِﻬَﺎ ﺑِﻪِ، ﻓَﺈِﻥَّ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻳُﺨْﺒِﺮُ ﻋَﻦِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ، ﻭَﻗَﻮْﻝ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠَّﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺻَﺎﺭَ ﺣُﺠَّﺔً ﺑِﺎﻟْﻜِﺘَﺎﺏِ ﺑِﻘَﻮْﻟِﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ : } ﻭَﻣَﺎ ﺃَﺗَﺎﻛُﻢُ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝ ﻓَﺨُﺬُﻭﻩُ { ‏( ﺍﻟﺤﺸﺮ : 7 ‏) ، ﻭَﻛَﺬَﺍ ﺍﻹْﺟْﻤَﺎﻉُ ﻭَﺍﻟْﻘِﻴَﺎﺱُ .

Al-Qur’an adalah dasar pertama dari dasar-dasar syariat lainnya. Dan ia merupakan hujjah (wajib diamalkan) dari berbagai sisi, sebab dasar-dasar lainnya bersifat legal oleh sebab legitimasi al-Qur’an. Oleh Karena Rasulullah saw menyampaikan apa yang diterimanya dari Allah swt, dan sebab itulah perkataan Rasulullah saw (Sunnah) menjadi hujjah pula atas dasar legitimasi al-Kitab (al-Qur’an). Berdasarkan firman-Nya, “Apapun yang dibawa oleh Rasul maka ambillah.” (QS. Al-Hasyr: 7). Demikian pula (legitimasi al-Qur’an) terhadap Ijma’ dan Qiyas.”

Namun yang patut dipahami, meskipun al-Qur’an merupakan satu-satunya dalil pokok, namun al-Qur’an juga telah melegitimasi banyak dalil sebagai sumber hukum Islam. Sebagaimana para ulama sepakat bahwa Allah adalah satu-satunya yang berhak menetapkan hukum atas manusia, namun Allah swt juga telah memberikan legitimasi kepada manusia untuk menetapkan hukum.

Secara praktis, entitas Allah swt sebagai penetap hukum yang haqiqi kemudian tewujud dalam firman-Nya yaitu al-Qur’an. Sedangkan legitimasi Allah diberikan kepada dua pihak.

Pertama, kepada Rasulullah saw yang terwujud dalam Sunnah-sunnahnya. Dan kedua, para ulama yang terwujud dalam ijtihad mereka.

Adapun landasan ketentuan di atas adalah hadits berikut, yang menceritakan dialog antara Rasulullah saw dengan Muadz bin Jabal ra, saat Rasulullah mengutusnya ke Yaman untuk menjadi qadli/hakim.
ﻛﻴْﻒ ﺗﻘْﻀﻲِ ﺇِﺫﺍ ﻋُﺮِﺽ ﻟﻚ ﻗﻀﺎﺀ؟ ﻗﺎﻝ : ﺃﻗْﻀِﻲ ﺑﻜِﺘﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻗﺎﻝ : ﻓﺈِﻥْ ﻟﻢْ ﺗﺠِﺪْ ﻓﻲِ ﻛﺘِﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪِ؟ ﻗﺎﻝ : ﻓﺒِﺴُﻨّﺔِ ﺭﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ . ﻗﺎﻝ : ﻓﺈِﻥْ ﻟﻢْ ﺗﺠِﺪْ ﻓﻲِ ﺳُﻨّﺔِ ﺭﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﻻ ﻓﻲِ ﻛﺘِﺎﺏِ ﺍﻟﻠﻪ؟ ﻗﺎﻝ : ﺃﺟْﺘﻬِﺪُ ﺭﺃْﻱِ ﻭﻻ ﺁﻟﻮ . ﻓﻀﺮﺏ ﺭﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻﺪْﺭﻩُ ﻭﻗﺎﻝ : ﺍﻟﺤﻤْﺪُ ﻟِﻠّﻪ ﺍﻟّﺬِﻱ ﻭﻓﻖ ﺭﺳُﻮﻝُ ﺭﺳُﻮﻝِ ﺍﻟﻠﻪِ ﻟِﻤﺎ ﻳﺮْﺿﻲ ﺭﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ .
Dari Muaz bin Jabal ra berkata: bahwa Nabi bertanya kepadanya, “Bagaimana engkau memutuskan perkara jika diajukan kepadamu?”

Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan kitab Allah.”

Nabi bertanya kembali, “Bagaimana jika tidak engkau temukan dalam kitab Allah?”.

Muadz menjawab, “Saya akan putuskan dengan sunnah Rasulullah.”

Rasulullah bertanya kembali, “Jika tidak engkau dapatkan dalam sunnah Rasulullah dan tidak pula dalam Kitab Allah?”

Muadz menjawab, ”Saya akan berijtihad dengan akal saya dan saya tidak akan lalai.”

Lalu Rasulullah saw menepuk dadanya seraya bersabda, ”Segala puji bagi Allah yang telah menganugrahkan taufiq-Nya kepada utusan Rasulullah sesuai dengan yang diridhai Rasulullah. (HR. Abu Daud).

Dan juga firman Allah swt berikut ini:
ﻳَﺎ ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍْ ﺍﻟﻠّﻪَ ﻭَﺃَﻃِﻴﻌُﻮﺍْ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝَ ﻭَﺃُﻭْﻟِﻲ ﺍﻷَﻣْﺮِ ﻣِﻨﻜُﻢْ ﻓَﺈِﻥ ﺗَﻨَﺎﺯَﻋْﺘُﻢْ ﻓِﻲ ﺷَﻲْﺀٍ ﻓَﺮُﺩُّﻭﻩُ ﺇِﻟَﻰ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﺍﻟﺮَّﺳُﻮﻝِ ﺇِﻥ ﻛُﻨﺘُﻢْ ﺗُﺆْﻣِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻟﻠّﻪِ ﻭَﺍﻟْﻴَﻮْﻡِ ﺍﻵﺧِﺮِ ﺫَﻟِﻚَ ﺧَﻴْﺮٌ ﻭَﺃَﺣْﺴَﻦُ ﺗَﺄْﻭِﻳﻞ
“Hai orang-orang yang beriman, ta’atilah Allah dan ta’atilah Rasul, dan ulil amri di antara kamu (ulama). Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul , jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa: 59).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.