
DLARAR YUZAL; Qaidah Darurat
Tafaqquh.com-Bahaya itu harus dihilangkan. Kurang lebih begitulah qaidah ini diterjemahkan.
Secara ringkas qaidah ini bisa dijelaskan bahwa syariat (baca fiqih) menghendaki kebaikan disetiap lini kehidupan. Syariat Islam datang dengan salah satu misi, menghilangkan segala hal yang berbahaya.
Qaidah ini didasarkan pada hadits Rasulullah saw:
لا ضرر ولاضرار
Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh membahayakan.
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Malik dalam muwattha' secara mursal. Ibnu majah meriwayatkannya dari Ibnu Abbas dan Ubbadah ibnu Shamit. Al-Hakim dalam al-Mustadrak, Al-Bayhaqi, Daraquthni dari Abi Said al-Khudri.
As-Suyuthi di dalam Al-Asybah wan ndahairnya menjelaskan bahwa dari qaidah ini muncul beberapa qaidah yang merupakan qaidah turunan dari qaidah ad...