Sejarah Terbentuknya Ushul Fikih: Thariqatul Mutakallimin, Fuqaha’ dan Jam’i - Tafaqquh.id

Sejarah Terbentuknya Ushul Fikih: Thariqatul Mutakallimin, Fuqaha’ dan Jam’i 

Tafaqquh.id – Ushul Fikih sebagai keilmuan mapan yang akrab dipelajari di dunia pesantren memiliki sejarah unik dan penting untuk diketahui. Sejarah tersebut akan menjawab pertanyaan kita tentang bagaimana para ulama membentuk teori Ushul Fikih dan mengapa bisa terjadi perbedaan pendapat di dalamnya. Berikut adalah paparan sejarah singkatnya.

Ushul Fikih Sebelum Terkodifikasi

        Jauhsebelum Ushul Fikih terdokumentasi sebagai fan ilmu dengan struktur pembahasan yang jelas, prinsip-prinsip Ushul Fikih sebenarnya sudah dipraktikkan. Hal ini mirip dengan perkembangan ilmu-ilmu lain, seperti Nahwu (orang Arab telah menggunakan bahasa Arab secara fasih meskipun belum ada kaidah nahwu tertulis) dan filsafat (manusia sudah berpikir secara filosofis walau belum dikenal istilah “filsafat”).

        Praktik yang menjadifondasi awal kelahiran ilmu Ushul Fikih adalah pada masa Rasulullah saw., Salah satu contoh praktik penerapan prinsip Ushul Fikih padamasa tersebut adalah hadis berikut:

‌وَفِي ‌بُضْعِ ‌أَحَدِكُمْ ‌صَدَقَةٌ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ؟ قَالَ: أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلَالِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ

Artinya: “Dan pada kemaluan salah seorang di antara kalian ada sedekah.” Mereka (para sahabat) bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah salah seorang di antara kami menyalurkan syahwatnya (kepada istrinya) lalu mendapatkan pahala?” Beliau menjawab: “Bagaimana menurut kalian jika ia menyalurkannya pada yang haram, apakah ia akan berdosa?” Mereka menjawab: “Ya, tentu.” Beliau bersabda: “Maka demikian pula, apabila ia menyalurkannya pada yang halal, maka ia mendapat pahala.” [HR. Imam Muslim No. 1006].

  Dalam hadis tersebut, Rasulullah menjelaskan bahwa menyalurkan syahwat pada tempat yang halal bernilai sedekah, karena jika pada tempat haram berdosa. Hal ini mencerminkan pola berpikir Qiyāsul ‘Aksi [Ghayah Wushul hal. 135]. Qiyāsul ‘Aksi adalah menetapkan kebalikan dari hukum suatu hal pada hal lain, karena perbedaan illat (sebab hukumnya) di antara keduanya. [Tasnif al-Masami’ syarah Jam al-Jawami’ juz 03 hal. 412].

        Setelah Rasulullah wafat, wahyu berhenti, sedangkan persoalan-persoalan baru terus bermunculan. Maka para sahabat menerapkan prinsip-prinsip istinbāṭ hukum (penggalian hukum) berdasarkan Al-Qur’an, hadis, dan ijtihad yang berlandaskan prinsip Ushul Fikih yaitu qiyas, sebagaimana keterangan Syaikh Maẓhar ad-Din az-Zaydani sebagaimana di bawah ini [Al-Mafatiḥ fi Syarḥ al-Maṣabiḥ juz 04 hal. 314]:

قوله: “أَجْتَهِدُ رأيي”؛أي: أطلُبُ تلك الواقعةَ بالقياس على المسائل التي جاء فيها نَصٌّ،فإذا وجدتُ مشابَهةً بين تلك الواقعة،وبين المسألة التي جاء فيها نصٌّ أَحْكُمُ في تلك الواقعة مِثْلَ حُكْمِ المسألة التي جاء فيها نَصٌّ؛لمَا بينهما من المشابهة، مثاله: جاءَ النصُّ بتحريم الربا في البُرِّ، ولم يجئ نصٌّ بتحريم الربا في البطِّيخ. قاس الشافعي البطِّيخَ على البُرِّ؛لما وجدَ بينهما من عِلَّةٍ مُتَّحِدَة، وهي أنَّ كليهما مطعومٌ وقاس أبو حنيفة الجِصَّ على البُرِّ؛ لِمَا وجدَ بينهما من عِلَّةٍ مُتَّحِدة، وهي أنَّ الجِصَّ مَكِيلٌ كالبُرِّ.

Artinya: “Ucapannya: “Ajtahidu ra’yī” — “Aku akan berijtihad dengan pendapatku” — maksudnya adalah: aku akan mencari hukum suatu peristiwa (kasus baru) dengan cara qiyas (analogi) terhadap permasalahan yang sudah ada nash (teks hukumnya). Apabila aku menemukan adanya kesamaan (kemiripan) antara peristiwa baru tersebut dengan masalah yang telah ada nash-nya, maka aku akan menetapkan hukum peristiwa itu sama dengan hukum masalah yang telah ada nash-nya, karena adanya keserupaan (‘illah / sebab hukum) di antara keduanya. Contohnya: Telah datang nash (dalil) tentang keharaman riba pada gandum (al-burr), tetapi tidak ada nash yang menyebutkan keharaman riba pada semangka (al-battīkh). Imam asy-Syafi‘i melakukan qiyas semangka terhadap gandum, karena beliau menemukan ‘illah yang sama, yaitu bahwa keduanya merupakan makanan yang dapat dimakan (maṭ‘ūm). Sedangkan Abu Hanifah melakukan qiyas antara gips (al-jishṣ) dan gandum, karena beliau menemukan ‘illah yang sama, yaitu bahwa keduanya ditakar (makīl) seperti halnya gandum.”

        Contoh lain penerapan prinsip Ushul Fikih pada masa sahabat tercantum dalam hadis berikut:

عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ قَالَ النَّبِىُّ صلى الله عليه وسلم يَوْمَ الأَحْزَابِ «‌لَا ‌يُصَلِّيَنَّ ‌أَحَدٌ ‌الْعَصْرَ إِلَاّ فِى بَنِى قُرَيْظَةَ». فَأَدْرَكَ بَعْضُهُمُ الْعَصْرَ فِى الطَّرِيقِ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ لَا نُصَلِّى حَتَّى نَاتِيَهَا. وَقَالَ بَعْضُهُمْ بَلْ نُصَلِّى، لَمْ يُرِدْ مِنَّا ذَلِكَ، فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَلَمْ يُعَنِّفْ وَاحِداً مِنْهُمْ.

Artinya: “Dari Ibnu ‘Umar ra., ia berkata: Rasulullah ﷺ pada hari (perang) Ahzab bersabda:

“Janganlah salah seorang di antara kalian melaksanakan salat Asar kecuali di (perkampungan) Bani Quraizhah.” Kemudian sebagian dari mereka (para sahabat) mendapati waktu salat Asar di tengah perjalanan. Sebagian dari mereka berkata: “Kita tidak akan salat sampai kita tiba di sana (Bani Quraizhah).” Dan sebagian yang lain berkata: “Kita salat (sekarang), karena maksud Rasulullah bukanlah demikian.” Maka hal itu pun disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, dan beliau tidak menegur seorang pun dari mereka.” [HR. Imam Bukhari No. 946]

        Dalam hadis tersebut, terjadi kontadiksi (taa’rud) atara lafad umum (‘Am) dan khusus (khas). Lafad umum menjelaskan perintah salat Asar pada waktu yang telah ditetapkan bagaimanapun keadaannya. Sedangkan lafad khusu adalah perintah tidak salat Asar kecuali di Bani Qurayẓah.Keduanya tidak mungkin dilakukan bersamaan, sehingga salah satu harus didahulukan.Maka,salah satu kubu mengamalkan lafad pertama (umum),sedangkan kelompok lain mengamalkan lafad kedua (khusus). Mereka berbeda dalam hal mana yang harus didahulukan. [Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam juz 03 hal. 28].

        Ushul Fikih pada masa Nabi dan sahabat tidak perlu dibukukan, karena telah menjadi malakah (yaitu kemampuan naluriah dan keterampilan yang melekat dalam diri mereka). Mereka memahami maksud lafaz, konteks, dan makna hukum secara spontan berdasarkan kekuatan bahasa dan pengalaman langsung bersama Rasulullah ﷺ.

Kemudian, ketika kita beranjak ke masa para tabi‘in, kondisinya masih serupa. Para tabi‘in adalah generasi yang berguru langsung kepada para sahabat, sehingga mereka masih dapat melihat bagaimana para sahabat mengambil hukum dari suatu peristiwa dan menimbang dalil dalam menetapkan fatwa.

Karena itu, Ushul Fikih pada masa tabi‘in juga belum membutuhkan tadwin, sebab ia tetap merupakan malakah yang hidup dan berfungsi secara alami dalam proses ijtihad. Demikian pula ketika memasuki masa para imam mujtahidin, seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam al-Syafi‘i, dan Imam Ahmad. [Tarikh Ibnu Khaldun juz 01 hal. 454]

Ushul Fikih Mulai Terkodifikasi dan menjadi fan ilmu

        Ushul Fikih menjadi malakah mulai masa nabi sampai imam empat mazhab sehingga tidak perlu untuk dibukukan. Namun Imam syafii memiliki inisiatif berbeda dengan imam lainnya. Beliau membukukan prinsip-prinsip Ushul Fikih yang dipahami yang sekarang dapat kita baca dalam kitab Ar-Risalah, sehingga beliau disebut sebagai inisiator dalam pembukuan ushul fikih. Dari titik inilah pembukuan tentang prinsip-prinsip Ushul Fikih dimulai, dan terbentuknya tiga thariqah: thariqatul mutakallimin, fuqaha’ dan jam’i.

Thatiqatul mutakallimin

        Tharīqatul mutakallimīn muncul dari tradisi pemikiran logis yang berakar pada ilmu kalam. Metode ini dipelopori oleh Imam al-Syafi‘i melalui karya monumentalnya al-Risalah. Dalam corak ini, Ushul Fikih disusun secara mandiri dan rasional, tidak dimaksudkan untuk mendukung pendapat mazhab tertentu. Pembahasannya lebih konseptual dan teoritis dengan menekankan cara berpikir logis (mantiqi), serta berfokus pada kaidah-kaidah umum (ijmaliyyah) bukan pada dalil yang bersifat rinci. Karena itu, metode ini bersifat lebih objektif dan dapat diterima oleh berbagai mazhab.

Banyak karya dalam tradisi ini yang disyarah oleh ulama lintas mazhab, seperti al-Waraqāt karya Imām al-Ḥaramayn yang disyarah oleh ulama Syafi‘iyyah, Malikiyyah dan Hanabilah. Namun, tharīqatul mutakallimin juga memiliki kelemahan, yaitu kurang aplikatif dan sulit dikaitkan langsung dengan praktik fikih karena pembahasannya cenderung abstrak dan filosofis.

Thatiqatul fuqaha’

        Pada masa Imam Abu Hanifah Ushul Fikih tidak terbukan sebagaimana yang dilakukan oleh imam As-Syafi’i. Oleh karena itu para muridnya, berusaha meneliti kembali rumusan-rumusan hukum yang telah disampaikan oleh sang imam. Mereka berupaya menelusuri setiap hukum fikih hingga ke sumber dalilnya, lalu merumuskan kaidah-kaidah umum yang melandasinya. Dari sinilah muncul metode yang dikenal sebagai tharīqatul fuqahā’ atau metode para ahli fikih.

Dalam pendekatan ini, pembahasan Ushul Fikih dimulai dari furū‘ (cabang fikih), kemudian dirunut kepada dalil-dalilnya hingga ditemukan prinsip dasarnya. Karena berangkat dari kasus hukum yang konkret, pembahasannya bersifat lebih praktis (tathbīqī) dan mudah dipahami. Kaidah-kaidah ushul dalam metode ini lahir dari praktik hukum yang telah mapan.

Namun, tharīqatul fuqahā’ memiliki kelemahan, yakni kecenderungan untuk bersifat subjektif karena sulit melepaskan diri dari pendapat mazhabnya sendiri. Metode ini pada akhirnya sering berfungsi untuk memperkuat dasar-dasar mazhab yang telah ada. Beberapa karya yang mewakili corak ini antara lain Ushul al-Jassas karya Ahmad ibn ‘Ali al-Razi al-Jassas dan Ushul as-Sarakhsi karya Abu Bakr as-Sarakhsi.

Thariqatul jam’i

        Pada dasarnya, tharīqatul jam‘i adalah metode yang dikembangkan oleh para ulama Hanafiyyah untuk menyempurnakan kitab-kitab Ushul Fikih yang sebelumnya disusun menggunakan tharīqatul fuqahā’. Mereka menilai bahwa metode tharīqatul fuqahā’ memiliki beberapa kekurangan, karena kaidah-kaidah ushul yang dirumuskan tidak selalu didasarkan pada dalil syar‘i, dalil ‘aqli, dan dalil lughawi (bahasa), sebagaimana kaidah ushul yang disusun menggunakan tharīqatul mutakallimīn. Oleh karena itu, para ulama Hanafiyyah kemudian menambahkan landasan-landasan dalil tersebut ke dalam kaidah-kaidah yang telah disusun dengan metode tharīqatul fuqahā’.

Hasil dari penggabungan dua pendekatan ini dikenal dengan sebutan tharīqatul jam‘i, yaitu metode yang memadukan kekuatan rasional dan kebahasaan dari tharīqatul mutakallimīn dengan kekuatan praktis dan aplikatif dari tharīqatul fuqahā’.

Kesimpulan

        Perkembangan Ushul Fikih menunjukkan proses panjang dari praktik spontan menuju sistem keilmuan yang mapan. Pada masa Nabi ﷺ dan para sahabat, prinsip-prinsip Ushul Fikih telah dijalankan secara alami sebagai malakah — kemampuan naluriah yang lahir dari pemahaman mendalam terhadap bahasa Arab dan interaksi langsung dengan wahyu. Pada masa tabi‘in dan imam mujtahidin pun kondisi ini masih berlanjut, hingga muncul kebutuhan untuk menuliskannya secara sistematis. Inisiatif Imam al-Syafi‘i melalui karya al-Risalah menjadi tonggak kodifikasi pertama ilmu ushul fikih.

Dari sinilah lahir tiga corak utama metode penyusunan: Tharīqatul Mutakallimīn, yang bersifat rasional, teoritis, dan independen dari mazhab tertentu. Tharīqatul Fuqahā’, yang berangkat dari praktik hukum dan realitas mazhab, bersifat lebih aplikatif namun cenderung subjektif. Tharīqatul Jam‘i, yang berusaha menggabungkan kekuatan logis dan konseptual mutakallimīn dengan pendekatan praktis fuqahā’, sehingga menghasilkan metode yang lebih komprehensif.

Penulis: Achmad Bissri Fanani, S.F.U.

Editor: Moch. Vicky Shahrul H., S.F.U.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back To Top