Shadow

Zakat, Pengertian, dalil-dalil dan Ketentuannya

Oleh : Nidhom Subkhi Rifa’i

Tafaqquh.com, Zakat merupakan salah satu pilar Agama yang kewajibannya telah diketahui oleh setiap muslim dan termasuk ma’lumun minaddien biddloruroh (kewajiban yang sudah pasti diketahui baik oleh orang awam maupun orang ‘alim).

Zakat, baik mal maupun fitrah adalah satu bentuk ibadah maliyah (ibadah yang berhubungan dengan harta) yang segi-segi pelaksanaannya telah diatur sedemikian rupa oleh al-Qur’an dan Sunnah yang kemudian dijelaskan oleh para ‘Ulama’ dalam berbagai kitab yang telah mereka susun. Imam As-Syafii menjelaskan dalam Kitabul Umm Juz II hal. 77

وَفَرْضُ الزَّكَاةِ مِمَّا أَحْكَمَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ وَفَرَضَهُ فِي كِتَابِهِ ثُمَّ عَلَى لِسَانِ نَبِيِّهِ صلى الله عليه وسلم وَبَيَّنَ فِي أَيِّ الْمَالِ الزَّكَاةُ وَفِي أَيِّ الْمَالِ تَسْقُطُ وَكَمْ الْوَقْتُ الَّذِي إذَا بَلَغَهُ الْمَالُ حَلَّتْ فِيهِ الزَّكَاةُ , وَإِذَا لَمْ يَبْلُغْهُ لَمْ تَكُنْ فِيهِ زَكَاةٌ وَمَوَاقِيتَ الزَّكَاةِ وَمَا قَدْرُهَا

Kewajiban zakat adalah bagian dari apa yang telah ditetapkan Alloh dan telah Ia fardlukan dalam kitabNya kemudian melalui nabiNya SAW dan Ia telah menjelaskan tentang harta yang mana yang wajib dizakati, mana yang tidak, kapan waktunya, berapa ukurannya dst…..

Zakat memang ibadah yang bernuansa sosial, namun zakat bukanlah kegiatan sosial . Sekali lagi, zakat adalah satu bentuk Ibadah. dan setiap ibadah bisa disebut sah bila telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan Sang Pembuat Syari’at yakni Alloh SWT. hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ibnu Ruslan dalam zubadnya (Ghoyatul Bayan Syarh Zubad Ibn Ruslan, Hal. 35):

أما الصحيح فى العبادات فما * وافق شرع الله فيما حكما

“Sedangkan yang disebut sah dalam hal ibadah adalah sesuatu yang sesuai dengan ketentuan Alloh”

karena itu pengelolaan (penyaluran) zakat tidak bisa diputuskan hanya berdasarkan kesepakatan bersama atau melalui rapat-rapat dalam berbagai kepanitiaan. Tapi zakat harus dikelola sesuai dengan prosedur syari’at atau fiqh yang bisa dipertanggungjawabkan. Kepanitiaan-kepanitian yang banyak dibentuk oleh masyarakat hanya sebagai fasilitator yang bergerak pada sisi teknis penerimaan dan pembagian semata. Panitia-panitia tersebut tidak diperkenankan untuk bertindak diluar ketentuan syari’at. sebagaimana yang telah disampaikan oleh Imam As-Syafi’i dalam Kitabul Umm Juz II hal. 77

َلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَقْسِمَهَا عَلَى غَيْرِ مَا قَسَمَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عَلَيْهِ ذَلِكَ

Tidak dibenarkan bagi siapa saja membagikan zakat diluar ketentuan yang telah ditetapkan oleh Alloh azza wa jalla.

Tulisan ini berusaha untuk sedikit mengurai permasalahan yang berhubungan dengan zakat.

Pengertian Zakat

Kata azzakah ditinjau dari segi bahasa mempunyai arti yang banyak, antara lain meningkat, mensucikan, memperbaiki, dan juga bisa berarti barokah. Arti kata azzakah yang banyak ini menunjukkan hikmah yang terkandung dalam zakat.

Sedangkan pengertian  dalam istilah fiqh didefinisikan sebagai berikut:

اسم لمَالٍ مخصوصٍ، يُؤخذ من مال مخصوص، على وجه مخصوص، يصرف لطائفة مخصوصة.

Nama untuk harta tertentu diambil dari harta tertentu dengan cara tertentu dan diberikan kepada golongan tertentu. (fathul qorib; 112)

Ketentuan Wajib Zakat

Zakat hanya diwajibkan atas orang yang memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Islam; hal ini didasarkan pada hadits Nabi ketika mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal untuk dakwah ke Yaman, beliau bersabda;

ادعهم الى شهادة ان لآ اله الا الله وانى رسول الله …… فان هم اطاعوا لذلك فأعلمهم ان الله قد افترض عليهم صدقة

ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Aku adalah utusan Allah …… jika mereka mengikuti maka beritahukan kepada mereka bahwa sesungguhnya Allah mewajibkan atas mereka shadaqoh (zakat) ” (HR. Bukhori)

  1. Milkiyyatun nishob; kepemilikan sempurna atas harta yang wajib dizakati hingga batas nishob.
  2. Haul; kepemilikan atas nishob seperti di atas sudah melewati satu tahun qomariyah. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi :

ليس فى مال زكاة حتى يحول عليه الحول

Tidak ada kewajiban zakat pada harta benda hingga ia

telah genap satu tahun (HR. Abu Dawud)

Mal Zakawi

Rosululloh SAW telah menentukan harta apa saja yang wajib dizakati, berapa nishobnya, kapan wajib dikeluarkan dan berapa yang harus dikeluarkan. Berdasarkan penelitian para mujtahid didapati bahwa harta yang wajib dizakati itu ada 4 macam yaitu; zuru’ wa tsimar (tanaman dan buah-buahan), hewan ternak, emas perak, dan harta dagangan. (fathul ‘Allam bi Syarhi Mursyidil Anam 1/253)

  1. Zuru’ dan tsimar

Jenis tanaman yang wajib dizakati adalah setiap buah-buahan dan bebijian yang bisa digunakan sebagai makanan pokok dalam keadaan normal dan dapat disimpan.

Dari jenis buah-buahan adalah kurma dan anggur. Sedangakan dari jenis bebijian adalah padi, gandum, jagung, kedelai, kacang hijau, kacang tunggak dll. (al-aziz syarhul wajiz 3/5, al-fiqhul manhaji 1/284-285).

Wajibnya zakat tanaman dan buah-buahan ini didasarkan pada beberapa dalil, antara lain

كلوا من ثمره اذا اثمر واتوا حقه يوم حصاده (الأنعام : 141)

“Dan makanlah buahnya ketika berbuah dan tunaikanlah haknya dihari panen”

Ibnu Abbas menyatakan bahwa yang dimaksud menunaikan haknya adalah membayar zakat.

انفقوا من طيبات ما كسبتم ومما اخرجنا لكم من الارض (البقرة :265)

Sedangakan dalil kekhususan tanaman dan buah-buahan tersebut diatas adalah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan dinyatakan hasan oleh At-Tirmidzi dari ‘Attab bin Usaid

امر رسول الله صلى الله عليه وسلم ان يخرص العنب كما يخرص النخل وتؤخذ زكاته زبيبا كما تؤخذ صدقة النخل تمرا

Rosululloh memerintahkan agar memperkirakan buah anggur seperti halnya buah kurma. Dan agar zakatnya anggur dikeluarkan dalam bentuk zabib (anggur kering) seperti halnya zakatnya kurma dikeluarkan dalam bentuk tamar (kurma kering).”

Al-Hakim juga meriwayatkan dari Abu Musa Al-Asy’ari dan Mu’adz bin Jabal ketika Rosululloh SAW mengutus keduanya ke Yaman

لا تأخذوا الصدقة الا من هذه الاربعة : الشعير والحنطة والزبيب والتمر

“Jangan kalian mengambil shodaqoh kecuali dari empat perkara ini, yaitu; gandum, jagung, anggur dan kurma”

Dalam hadits lain Mu’adz bin Jabal juga meriwayatkan bahwa Rosululloh SAW bersabada:

وأما القثاء والبطيخ والرمان والقضب فقد عفا عنه رسول الله صلى الله عليه وسلم

“Sedangkan mentimun, semangka, delima dan qodlab (tumbahan yang dipotong dan dimakan langsung) maka Rosululloh membebaskannya (dari zakat)” (al-Mustadrok 1/104)

        Nishob Zakat Tanaman

Nishob atau batas minimal tanaman dan buah buahan yang wajib dizakati adalah 5 wasaq (300 sho’). 1 sho’ menurut imam nawawi setara dengan 2174,62 gr. Lima wasaq berarti 2174,62 gr X 300 = 652386 gr = 652 kg + 4 ons.

Dari nishob tersebut wajib dikeluarkan 10% bila perawatannya tanpa membutuhkan biaya pengairan. Sedangkan bila pengairannya menggunakan biaya maka yang dikeluarkan adalah 5%. Secara ringkas bisa difahami bahwa setiap 100 kg dikeluarkan 10 kg atau 5 kg.

Nishob tersebut di atas adalah nishob standar biji gandum. Sedangkan untuk komoditi lain bisa dilihat pada tabel.

  1. Hewan ternak

Hewan ternak yang wajib dizakati hanya ada 3 macam yaitu: unta, sapi, dan kambing. Hal ini didasarkan pada hadits yang cukup panjang yang ditulis oleh Abu Bakar dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Anas bin Malik (lihat Nailul Awthor 4/124, fathul Bari 3/364-366)

  1. Emas perak

Allah SWT berfirman (At-Taubah;34): “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”

menyikapi ayat di atas, Ibnu Umar menyatakan menyimpan emas dan perak artinya adalah tidak menunaikan zakatnya (al-fiqhul Manhaji 1/272)

عَنْ عَلِىٍّ – رضى الله عنه – عَنِ النَّبِىِّ -صلى الله عليه وسلم- بِبَعْضِ أَوَّلِ هَذَا الْحَدِيثِ قَالَ « فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ – يَعْنِى فِى الذَّهَبِ – حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا فَإِذَا كَانَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا وَحَالَ عَلَيْهَا الْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ ».

“maka bila engkau memiliki dua ratus dirham dan telah melewati haul maka di dalamnya wajib dikeluarkan lima dirham. Engkau tidak mempunyai kewajiban apapun hingga engkau mempunyai dua puluh dinar. Maka apabila engkau memiliki dua puluh dinar dan telah melewati haul maka didalalmya terdapat (zakat) setengah dinar, selebihnya diperhitungkan seperti itu”. (sunan Abi Dawud 2/10).

              Nishob Emas Dan Perak

Nishob emas adalah 20 mitsqol. Setelah dikonfersi ke dalam ukuran gram terdapat banyak perbedaan diantara ulama’.

1 mitsqol ajami = 4,8 gr. 20 mitsqol = 90 gr atau

1 mitsqol iroqi = 5 gr. 20 mitsqol = 100 gr.

Sedangkan fathul qodir memberikan angka yang lebih kecil yakni 77,58 gr. Sebagai bentuk ikhtiyath maka sebaiknya dipilih ukuran yang paling kecil untuk menjaga kemaslahatan fuqoro’ masakin.

Sebagaimana nishob emas, nishob perak pun mengalami hal yang sama setelah dikonfersi dari ukuran aslinya yaitu 200 dirham. Menurut Hanafiyah 200 dirham setara dengan 700 gr. Menurut jumhur adalah 642 gr, perhitungan lebih mendalam menurut DR. Wahbah Azzuhaili adalah 595 gr dan menurut syekh Maksum dalam kitab fathul qodir adalah 543,35 gr.

Jika kita ambil ukuran yang paling kecil, maka emas dan perak dikeluarkan zakatnya sebagai berikut

Emas 77,58 gr zakat yang dikeluarkan 1/40 atau 2,5% = 1,9395 gr

Perak 543,35 gr zakat yang dikeluarkan 1/40 atau 2,5% = 13,584 gr

  1. Harta dagangan

Dagang atau tijaroh didefinisikan sebagai “tukar menukar barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan”. (al-Fiqhul Manhaji 1/286)

Allah SWT berfirman: (al-Baqoroh: 267) :”Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”

Mufassirin menjelaskan bahwa ayat di atas turun dalam permasalahan perdagangan

Rosululloh SAW bersabda:

فى الابل صدقتها وفى البقر صدقتها وفى الغنم صدقتها وفى البز صدقتها

Unta ada zakatnya, sapi ada zakatnya, kambing ada zakatnya, kain dagangan ada zakatnya (HR. al-Hakim)

Harta dagangan wajib dizakati apabila memenuhi dua syarat: (al-fiqhul manhaji 1/278, I’anatut Tholibin 2/152)

  1. Kepemilikan atas harta tersebut dengan jalan mu’awadloh (tukar menukar) seperti jual beli, persewaan dll. Harta benda yang dimiliki tanpa adanya unsur mu’awadloh seperti harta warisan, hibah, hadiah dan lain-lain tidak bisa dikategorikan harta dagangan.
  2. Adanya niat untuk memperdagangkan harta yang diperoleh dengan cara yang tersebut di atas.
  3. Haul (genap satu tahun qomariyah)
  4. Mincapai nishob pada akhir tahun
             Nishob Dan Cara Penghitungan Zakat Dagangan

Nishob zakat dagangan mengikuti nishob emas yaitu 77,58 gr. Sedangkan yang diperhitungkan adalah semua barang dagangan yang ada ketika akhir tahun (tutup buku). Hal ini berarti tidak memasukkan laba yang tidak diputar kembali menjadi harta dagangan, yaitu laba yang telah dimakan, dibelikan prabotan, inventaris, gedung, diberikan orang lain dan sebagainya.

Contoh: Mulai dagang pada awal bulan syawal tahun 1423 H. pada bulan syawal tahun berikutnya semua barang dagangan dikalkulasi kemudian dibandingkan dengan nilai 77,58 gr emas. Misalkan harga emas Rp 431.900,- maka nishobnya adalah 77,58 X 431900 =  Rp 33.506.802,- . zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% X 33506802 = 837.670.05

Sekian. Semoga manfaat

Wallahu A’lam

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.