By: Redaksi Tafaqquh.com
Fiqhun Nafs, ah … istilah apalagi ini? Kok ada istilah fiqhunnafs segala? Dapat dari mana? Maksudnya apa?
Definisi Fiqhun nafs
Sahabat tafaqquh! Fiqhun nafs memang istilah yang kami (redaksi tafaqquh.id) coba munculkan. Tidak ada referensi khusus yang menjelaskan penggunaan istilah ini[1]. Istilah sekarang, “suka-suka gue” lah. Begitu kira-kira yang ada dalam benak teman-teman redaksi Tafaqquh.com. Akan tetapi jangan salah, pilihan istilah ini bukan tanpa pertimbangan apalagi tanpa tanggung jawab. Redaksi memilih istilah ini sebagai judul tema salah satu kajian karena beberapa hal, diantaranya:
-
Merujuk kepada arti bahasa.
Fiqh berarti faham atau memahami atau mengerti. Nafs berarti diri. Jika digabung maka artinya adalah memahami diri sendiri. Fiqih pada dasarnya adalah mempelajari teks-teks suci dalam rangka memahami diri sendiri. Dari memahami diri sendiri akan membawa kepada pemahaman tentang Allah ﷻ , sebagaimana bunyi sebuah maqolah (bukan hadits seperti yang banyak disalahpahami) “man ‘arafa nafsahu ‘arafa rabbahu“, barang siapa yang mengenal diri sendiri maka dia akan mengenal Tuhannya. Karena itu fiqih harus diartikan sebagai jalan untuk bersungguh-sungguh menempatkan diri sesuai dengan apa yang telah digariskan oleh Allah baik secara lahiriyah maupun batiniyah.
-
Merujuk kepada apa yang disampaikan oleh al-Imam Abu Hanifah
dimana beliau menyatakan bahwa fiqih adalah ma’rifatunnafsi ma laha wama ‘alaiha. Artinya, fiqih adalah mengetahui diri sendiri apa yang bermanfaat bagi dirinya dan apa yang merugikan dirinya.
-
Fiqih pada periode awal
Fiqih pada periode awal kemunculan Islam merupakan satu kesatuan yang utuh terhadap pemahaman atas kitabullah wa sunnatu Rasulihi. Fiqih pada periode ini adalah pengetahuan tentang seluk beluk jiwa manusia dalam hubungannya sebagai hamba Allah. Fiqih membahas bagaimana manusia memandang akhirat dan mempersiapkan dirinya untuk itu.
-
Tujuan utama dari tafaqquh fiddin
sebagaimana dalam al-Qur’an adalah: liyundziru qoumahum, yakni memberi peringatan. Liyundziru dari kata dasar indzar artinya menakut-nakuti atau bahasa pesantrennya “meden-medeni“. Maksudnya apa? Tafaqquh (belajar fiqih dalam arti luas) itu diperlukan agar terwujud kondisi masyarakat yang punya rasa takut kepada Allah ﷻ. Nah, untuk menumbuhkan rasa takut atau bahasa lainnya adalah taqwa, khosyyah atau khouf itu sulit (untuk tidak mengatakan tidak mungkin) kalau hanya sebatas memahami rumusan-rumusan fiqih yang terkadang ‘njlimet’ dan bertabur argumen bahkan ‘perdebatan’. Kita akan kesulitan mendapatkan ‘rasa takut’ itu dari pembahasan semisal “apakah Basmalah itu bagian dari surat al-fatihah atau bukan”, atau pembahasan “manakah yang didahulukan dalam ruku’?, lutut dulu atau tangan dulu?”, atau pembahasan “apakah jual beli tanpa shighot itu sah atau tidak?”. Bukan berarti pembahasan masalah-masalah seperti ini tidak penting. Justru pembahasan yang demikian ini harus dimaknai sebagai buah dari rasa takut kepada Allah. Rasa takut kepada Allah ﷻ lah yang membawa para mujtahid serta fuqoha’ berusaha memahami perintah dan larangan Allah ﷻ dengan sepenuh kemampuannya (badzlul wus’i) agar sebisa mungkin apa yang kita lakukan sesuai dengan apa yang telah Allah ﷻ tetapkan. Dan ….. Integritas para fuqoha’ dan mujtahid telah menunjukkan hal itu.
Kesimpulan
Jadi, fiqhun nafs dalam istilah kami adalah pemahaman tentang keberadaan manusia sebagai hamba Allah ﷻ baik dalam hubungannya dengan Sang Khaliq maupun hubungannya dengan sesama makhluk. Ada banyak isitlalah yang bisa dipilih, terserah pembaca mau menyebutnya apa? Ada yang mengistilahkan tasawuf, ada yang mengistilahkan az-zuhdu warraqoiq , ada pula yang mengistilahkan tazkiyatun nafsi. Istilah-istilah ini merujuk kepada pengertian yang sama atau setidaknya mendekati sama.
Ruang lingkup pembahasan
Ruang lingkup pembahasan kita dalam fiqhun nafsi adalah pembersihan diri dari sifat-sifat yang tercela dan menghiasinya dengan sifat-sifat yang terpuji. Tujuan pembahasannya disini adalah agar pembahasan-pembahasan lebih berimbang antara “lelaku lahir” dan “lelaku batin”, antara syari’at dan hakikat, antara Islam dan Iman, antara keduanya dan ihsan. Imam Malik, sebagaimana dinukil oleh al-Mubarok fury (murqotul mafatih syarah misykatul mashabih, II/190, Syamilah v.3.16) mengatakan:
من تفقه ولم يتصوف فقد تفسق ومن تصوف ولم يتفقه فقد تزندق ومن جمع بينهما فقد تحقق
- Barang siapa yang berfiqih tapi tidak bertasawwuf maka ia bisa menjadi fasiq
- Barang sipa bertasawwuf tanpa fiqih maka ia bisa menjadi zindiq
- Dan barang siapa mengumpulkan keduanya maka ia telah berlaku benar
Imam As-Syafi’i juga berpesan (liha majma’ul hikam wal amtsal, 50)
– فقيهاً وصوفياً فكن ليس واحداً … فإِني وحَقِّ اللّهِ إِياكَ أنصحُ
– فذالكَ قاسٍ لم يذقْ قلبهُ تُقىً … وهذا جَهولٌ كيف ذو الجهل يصلحُ
- Jadilah engkau faqih sekaligus sufi, jangan salah satunya (saja)! ….Demi Allah sesungguhnya aku menginginkan kebaikan untukmu
- Maka yang itu (faqih saja) hatinya keras dan tidak merasakan ketakwaan…. Sedang yang ini (sufi saja) sangatlah bodoh. Bagaimana orang bodoh bisa membuat kebaikan?
Demikian sekelumit penjelasan yang bisa redaksi sampaikan agar menjadi semacam pengantar pada kajian-kajian kami berikutnya.
Dan akhirnya, semoga kita bisa mengambil manfaat.
Wallahu waliyyul hidayah
Salam hangat dari kami,
Redaksi tafaqquh.id, 17-Muharram-1438
[1] Redaksi menemukan penggunaan istilah fiqhun nafsi pada beberapa literatus ushul fiqih seperti pada al-Mantsur fil Qowa’id karya Imam Badruddin az-Zarkasyi. Juga dalam al-Burhan karya Imam Haramain al-Juwaini. Namun, penggunaan istilah fiqhun nafs disana mempunyai pengertian malakah atau kemampuan yang terintegral (fithriy) dengan diri seorang mujtahid sehingga mampu mencerna masalah dengan sebaik-baiknya serta menghubungkannya dengan dalil-dalil syar’i secara proporsional. (az-Zarkasyi, Al-Mantsur, wuzarotul awqof, Kuwait, 1405, al-Juwaini, imamul Haramain, al-Burhan fi Ushulil fiqhi, al-Wafa’ al-Manshurah, Mesir, 1418 )
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019