Shadow

Kajian Safinah ke 12 (perkara yang mewajibkan mandi bag. 2)

Wal-Ihtilamu

Tafaqquh.com- Bagian yang kedua dari enam perkara yang mewajibkan mandi adalah ihtilam. Secara harfiyah ihtilam berarti bermimpi. Yang dimaksud disini adalah bermimpi keluar mani. Namun, yang menjadi madarul hukmi (titik tekan hukum) bukanlah mimpinya, melainkan keluarnya mani.

Imam Muslim di dalam shohihnya meriwayatkan dari  Abu Sa’id al-Khudri bahwa Rasululloh ﷺ bersabda: (Shohih Muslim; 343)

إنما الماء من الماء

“Air (mandi) itu hanya karena keluar air (mani)”

Jika diterjemah apa adanya, maka hadits diatas bermakna “Air itu hanya dari air”. Mengenai pengertian hadits ini para ulama’ menjelaskan, yang dimaksud dengan “air itu dari air” adalah wajib menggunakan air pada badan atau mandi apabila dari tubuh keluar air mani. (Tanwirul Masalik; I/73)

Hadits diatas diperjelas dengan hadits yang lain dari riwayat Sayyidina Ali ra. Dimana beliau bertanya tentang madzi kepada Nabi ﷺ  lalu Nabi ﷺ bersabda :

من المذى الوضوء ومن المنى الغسل

“Dari madzi (wajib) wudlu dan dari mani (wajib) mandi”

(HR. At-tirmidzi, Ahmad, dan Ibnu Majah).

            Dengan demikian, keluar mani menjadi salah satu penyebab wajibnya mandi, baik keluar dalam keadaan terjaga maupun dalam keadaan tidur atau mimpi, laki-laki maupun perempuan.

Dalam hubungannya dengan mimpi keluar mani, Ummu Sulaim pernah datang dan bertanya kepada Rasulullah ﷺ

: يا رسول لله, ان الله لا يستحيي من الحق, فهل على المراةمن الغسل اذا هى احتلمت؟ فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم : نعم, اذا راءت الماء.

“Ya Rasulallah, sesungguhnya Allah tidak segan dari perkara yang haq. Apakah seorang wanita wajib mandi apabila ia bermimpi keluar mani?”. Rasulullah ﷺ menjawab; “Ya, jika ia melihat air”. (Muttafaq alaih)

            Selain hadits ini, Siti Aisyah juga meriwayatkan:

سئل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – عن الرجل يجد البلل ولا يذكر احتلاماً؟ فقال ” يغتسل “. وعن الرجل يرى أن قد احتلم ولا يجد البلل؟ فقال: ” لا غسل عليه “. فقالت أم سليم: المرأة ترى ذلك، أعليها غسل؟ قال ” نعم ” النساء شقائق الرجال “

            Rasulullah ﷺ ditanya tentang seorang pria yang menemukan basahan (bekas mani) dan ia tidak ingat mimpi. Rasulullah ﷺ menjawab; “Ia harus mandi”. Dan seorang laki-laki yang bermimpi namun tidak melihat basahan. Rasulullah berkata ; “Ia tidak perlu mandi”. Maka Ummu Sulaim berkata, “Jika perempuan melihat itu (bekas mani) apakah ia berkewajiban mandi?”. Rasul menjawab; “Iya, perempuan adalah bandingan laki-laki”

Antara mimpi dan kenyataan

Dari dua hadits diatas dipahami bahwa keluar mani dalam keadaan tidur atau bermimpi juga mewajibkan mandi apabila ia menemukan bekas air mani pada pakaiannya.

Ibnu Abdil Barr dalam al-Istidzkar menjelaskan : (Ibnu Abdil Barr, Al-Istidzkar, I/292)

وفي هذا الحديث والذي قبله – إيجاب الغسل على النساء إذا احتلمن ورأين الماء حكمهن في ذلك حكم الرجال في الاحتلام إذا كان معه الإنزال  وهذا ما لا أعلم فيه خلافا بين العلماء والحمد لله .

Dalam hadits ini serta hadits sebelumnya terdapat dalil wajibnya mandi atas perempuan apabila mereka bermimpi keluar mani dan melihat mani tersebut (pada pakaiannya). Hukum mereka seperti hukum laki-laki yang keluar mani.  Hukum ini aku tidak melihat adanya perbedaan diantara ulama’.

            Imam As-Syairozi di dalam al-Muhadzzab dan diikuti oleh Imam An-Nawawi di dalam Syarahnya juga menyampaikan bahwa orang bermimpi namun ia tidak melihat bekas air mani atau ragu-ragu apakah ia keluar mani atau tidak, maka ia tidak wajib mandi. Sebaliknya, orang yang melihat mani pada pakaian atau tempat tidurnya dan ia tidak ingat bahwa ia telah bermimpi, maka ia tetap wajib mandi. (al-Muhahdzzab, I/29 dan al-majmu’, II/142)

Kesimpulan

  1. Keluar mani mewajibkan mandi, baik keluarnya dalam keadaan tidur ataupun terjaga. Dalam hal ini, perempuan hukumnya sama dengan laki-laki.
  2. Mimpi basah mewajibkan mandi apabila ditemukan adanya bekas air mani pada pakaiannya.
  3. Seseorang yang bermimpi keluar mani akan tetapi ia tidak melihat adanya bekas air mani pada pakainnya atau ia ragu-ragu apakah ia keluar mani atau tidak maka tidak wajib mandi.

 

Wallahu a’lam bisshowab

malam 4 Rojab 1439

Gubuk bambu Pesantren As-Syafiiyah

Kang Santri

Kang santri adalah kelompok diskusi yang terdiri dari santri aktif Pondok Pesantren Salafiyah As-Syafi'iyah Pulungdowo - Tumpang - Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.