PEMBAHASAN KALAM (bagian 1)
Disampaikan oleh Ustadz Nidhom Subkhi (Pengasuh Pesantren Salafiyah As-Syafi’iyah Malang) dalam kajian rutin ushul fiqih Tafaqquh media center
Tafaqquh.com – Pada bagian ini Imamul Haramain al-Juwaini menjelaskan konsep kalam dalam ushul fiqih. Namun sebelum kita membahas kalam sesuai dengan alur pembahasan yang disampaikan oleh Imamul Haramain, akan lebih baik jika kita membicarakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan kalam.
Kalam sebagai satu istilah, bisa kita ketemukan dalam berbagai disiplin ilmu. Mulai dari nahwu atau gramatika Arab, ilmu tauhid, ushul fiqih, qowa’idul fiqhiyyah, fiqih dan lain-lain. Disiplin ilmu yang berbeda tentu akan mengambil sudut pembahasan yang berbeda pula. Dalam ilmu nahwu, kalam didefinisikan sebagai lafadh yang tersusun yang memberikan pemahaman secara disengaja. Definisi ini searah dengan ruang lingkup pembahasan nahwu, yakni pembahasan tentang susunan kalimat. Dalam pembahasan ilmu tauhid, kalam dijabarkan sebagai firman Tuhan dalam hubungannya apakah ia termasuk qodim atau hadits. Dalam qowaidul fiqhiyah, kalam di arahkan kepada pembicaraan mukallaf serta akibat hukum yang mengirinya. Sedangkan dalam pembahasan ushul fiqih, kalam yang dimaksud adalah sumber hukum primer yakni al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW.
Dalam pebahasan tentang kalam ini, imamul Haramain tidak mendefinisikan pengertian kalam. Beliau malah langsung berbicara tentang klasifikasi kalam berdasarkan tinjauan yang berbeda-beda.
Ada beberapa “kemungkinan” mengapa beliau tidak mengetengahkan definisi kalam dalam kitab waroqot ini.
Diantara kemungkinan-kemungkinan tersebut adalah;
Pertama, Beliau menganggap definisi itu tidak begitu penting. Mengapa? Karena yang terpenting dalam ushul fiqih bukanlah definisi dari sesuatu yang sudah jelas. Maksudnya, sudah sangat maklum bahwa kalam yang dimaksud adalah ungkapan-ungkapan yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah Nabi sehingga tidak perlu lagi membaut ta’rifnya.
Kedua, beliau memang tidak mendefinisikan kalam, namun menjelaskan susunan pembentuk kalam itu sendiri. Hal ini lebih ringkas dan lebih menukik kepada maksud dari pembahasan ushul fiqih yang ada dalam kitab waroqot.
Ketiga, waroqot yang beliau tulis ini adalah kitab ushul yang sangat ringkas. Sehingga hal-hal yang sudah dianggap maklum tidak perlu lagi dijabarkan. Dan kalam termasuk dalam kategori maklum.
PEMBAGIAN KALAM
Imamul Haromain membagi kalam dalam tiga kategori; Berdasarkan susunannya, berdasarkan madlulnya, dan berdasarkan penggunaannya.
Berdasarkan susunannya, kalam itu ada tiga macam:
- Tersusun dari dua kalimat isim (kata benda) seperti زيد قائم
- Tersusun dari isim dan fiil (kata kerja) seperti قام زيد
- Tersusun dari fi’il dan kalimat huruf (kata hubung) seperti ما قام . Pada pembagian ini, imamul Haromain dan sebagian ulama’ tidak menghitung dlomir yang ada pada fi’il sebagai satu kalimat karena tidak tampak. Sedangkan jumhur mengatakan bahwa dlomir yang tersimpan dalam kalimat fi’il terhitung satu kalimat. Dengan demikian, contoh diatas menurut jumhur bukan terdiri dari kalimat huruf dan fi’il saja, melainkan kalimat huruf, fi’il, dan isim.
- Tersusun dari kalimat huruf dan kalimat isim seperti yang ada pada nida’ (panggilan).
Wallahu A’lam bis Showab
Lanjut ke bagian 2 (klasifikasi kalam berdasarkan madlul)
- Kajian Safinah ke 12 (perkara yang mewajibkan mandi bag. 2) - Maret 22, 2018
- KLASIFIKASI KALAM BERDASAR MADLUL (KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 2)) - Maret 20, 2018
- KAJIAN WAROQOT; KALAM (bagian 1) - Maret 17, 2018