Kajian Safinah ke 12 (perkara yang mewajibkan mandi bag. 2)
Wal-Ihtilamu
Tafaqquh.com- Bagian yang kedua dari enam perkara yang mewajibkan mandi adalah ihtilam. Secara harfiyah ihtilam berarti bermimpi. Yang dimaksud disini adalah bermimpi keluar mani. Namun, yang menjadi madarul hukmi (titik tekan hukum) bukanlah mimpinya, melainkan keluarnya mani.
Imam Muslim di dalam shohihnya meriwayatkan dari Abu Sa'id al-Khudri bahwa Rasululloh ﷺ bersabda: (Shohih Muslim; 343)
إنما الماء من الماء
"Air (mandi) itu hanya karena keluar air (mani)"
Jika diterjemah apa adanya, maka hadits diatas bermakna "Air itu hanya dari air". Mengenai pengertian hadits ini para ulama' menjelaskan, yang dimaksud dengan "air itu dari air" adalah wajib menggunakan air pada badan atau mandi apabila dari tubuh keluar air mani. (Tanwirul Masalik; I/73)
Hadits diata...