Sebagai kelanjutan dari kajian sebelumnya, penulis berusaha memperdalam pemahaman QS. al-Baqarah [2]: 159 dalam artikel bagian kedua ini. Penulis memusatkan kajian pada penelusuran [Asbāb al-Nuzūl] serta pembahasan kaidah tafsir [al-‘Ibrah bi Khuṣūṣ al-Sabab aw bi ‘Umūm al-Lafẓ].
Pendekatan ini penting untuk penulis tawarkan. Penulis sadar bahwa pemahaman yang utuh terhadap konteks historis turunnya ayat akan membantu pembaca menempatkan teks Al-Qur’an secara proporsional.
Pendekatan ini juga menyajikan dialektika antarulama terkait kaidah yang penulis kemukakan sebelumnya. Pembahasan ini memiliki urgensi metodologis yang signifikan. Melalui dialektika tersebut, fleksibilitas Al-Qur’an dapat kita identifikasi secara komprehensif.
Konteks Historis Ayat Larangan Menyembunyikan Ilmu
Ayat ini turun berkaitan dengan perilaku sebagian Ahlul Kitab yang menyembunyikan keterangan tentang Nabi Muhammad saw. Mereka enggan mengungkapkan informasi tersebut karena dorongan kedengkian dan kebencian.
Imam Ali al-Shabuni mempertegas narasi di atas sebagaimana berikut:
نُزِلَتْ هَذِهِ الآيَةُ الكَرِيْمَةُ مِنْ أَهْلِ الكِتَابِ حِيْنَ سُئِلُوْا عَمَّا جَاءَ فِي كُتُبِهِمْ مِنْ أَمْرِ النَبِيِّ فَكَتَمُوْهُ وَلَمْ يُخْبِرُوْا عَنْهُ حَسَداً وَبُغْضاً
Sikap sebagain Ahl Kitab ini menunjukkan pertentangan antara pengetahuan dan kepentingan subjektif. [Tafsir Rawa’i al-Bayan, juz 01 hal. 148].
Al-Suyūṭī memiliki narasi senada. Beliau meriwayatkan satu informasi dari sahabat Ibnu ‘Abbās.
أَنَّ مُعَاذَ بْنَ جَبَلٍ وَبَعْضَ الصَحَابَةِ سَأَلُوْا نَفَراً مِنْ أَحْبَارِ اليَهُوْدِ عَنْ بَعْضِ مَا فِي التَوْرَاةِ فَكَتَمُوْهُمْ إِيَّاهُ وَأَبَوْا أَنْ يُخْبِرُوْنَهُمْ
Suatu saat, sahabat Mu‘āż bin Jabal bersama beberapa sahabat lain menanyakan isi Taurat kepada pendeta Yahudi. Mereka menolak memberikan keterangan dan sengaja menyembunyikannya.
Dari peristiwa ini, Allah Swt. menurunkan QS. al-Baqarah [2]: 159. [Al-Durr al-Mantsur fi Tafsir al-Quran, juz 01 hal. 390].
Dengan demikian, ayat ini bukan hanya kecaman teologis, tetapi juga kritik epistemologis dan etis terhadap penyalahgunaan ilmu. Ketika pengetahuan tunduk kepada kepentingan subjektif dan motif emosional, ilmu berubah dari sarana kebenaran menjadi alat manipulasi.
Larangan menyembunyikan ilmu dalam ayat ini berfungsi sebagai prinsip normatif universal. Prinsip tersebut menegaskan bahwa kebenaran ilmiah dan keagamaan wajib disampaikan secara objektif, tanpa tunduk pada tekanan ideologis, politik, maupun psikologis.
Menguji Fleksibilitas Al-Qur’an
Pada bagian ini, penulis mengangkat persoalan utama, apakah QS. al-Baqarah [2]: 159 secara khusus ditujukan kepada pendeta Yahudi dan Nasrani. Persoalan ini tidak bersifat teoritis semata, melainkan memiliki implikasi langsung terhadap cara memahami pesan normatif al-Qur’an.
Oleh karena itu, pembahasannya menjadi penting untuk menilai sejauh mana fleksibilitas al-Qur’an dapat dipahami secara komprehensif dan proporsional.
Secara historis, ayat ini memang turun berkaitan dengan Ahlul Kitab. Terlebih, para pendeta Yahudi dan ulama Nasrani yang menyembunyikan keterangan tentang sifat-sifat Nabi Muhammad saw. Namun, ruang lingkup hukumnya tidak berhenti pada konteks historis tersebut.
Dalam hal ini, ulama Usul Fikih, salah satunya Imam Fahruddin al-Razi menawarkan satu kaidah metodologis fundamental. Kaidah ini menegaskan bahwa dasar penetapan hukum adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab turunnya ayat:
لِأَنَّ العِبْرَةَ بِعُمُوْمِ اللَفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَبَبِ
Artinya: “Dasar penetapan hukum adalah keumuman lafaz, bukan kekhususan sebab.” [Al-Mahsul fi Ushul Fiqh, juz 03 hal. 125].
Dengan berlandaskan kaidah metodologis Usul Fikih ini, maka QS. al-Baqarah [2]: 159 dipahami sebagai ketentuan normatif yang bersifat universal.
Narasi di atas diperkuat oleh redaksi ayat dengan bentuk umum berupa isim maushul {إِنَّ الَّذِينَ}, yang secara linguistik menunjukkan cakupan hukum yang menyeluruh. Dengan demikian, ayat ini menegaskan karakter fleksibel dan universal al-Qur’an yang melampaui konteks sejarah dan berlaku sepanjang masa.
Dari sini, penulis memahami bahwa pembahasan ini memiliki implikasi metodologis yang sangat penting. Jika ayat dipahami terbatas pada konteks sejarah, pesan normatif al-Qur’an tereduksi menjadi respons masa lalu semata. Karena itu, pemahaman ayat ini menjadi kunci menilai fleksibilitas al-Qur’an secara ilmiah dan proporsional.
Pada akhirnya, meskipun ayat turun karena sebab khusus, hukumnya mencakup seluruh pihak yang menyembunyikan ilmu agama Allah. Dari sini tampak bahwa fleksibilitas al-Qur’an terbangun sistematis di atas kaidah bahasa, metodologi hukum, dan tujuan normatif wahyu.
Kesimpulan
Kajian ini menegaskan bahwa QS al-Baqarah 2:159 turun dalam konteks perilaku Ahlul Kitab yang menyembunyikan kebenaran. Ayat tersebut tidak sekadar kecaman historis, tetapi kritik epistemologis dan etis terhadap penyalahgunaan ilmu. Larangan menyembunyikan ilmu berfungsi sebagai prinsip normatif universal yang mewajibkan penyampaian kebenaran secara objektif dan bertanggung jawab.
Secara metodologis, kaidah keumuman lafaz menegaskan bahwa hukum ayat bersifat umum dan melampaui konteks turunnya. Redaksi umum ayat menunjukkan cakupan hukum menyeluruh dan relevan lintas ruang serta waktu. Dengan demikian, hukumnya mencakup seluruh pihak yang menyembunyikan ilmu agama Allah.
Bersambung……………..
Bagian ke-3 [Bagaimana Fikih menyikapi Ulama yang Mengambil Harta dari Proses Mengajar?]
Penulis: Moch. Vicky Shahrul H., S.F.U.
Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.
- Transformasi Status Salat Jumat yang Keluar Waktu: Analisis Komparatif Fikih, Kaidah Fikih, dan Ushul Fikih - Februari 3, 2026
- Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh - Januari 22, 2026
- Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 2] - Januari 12, 2026
