Telaah ushul tentang hukum asal segala sesuatu
Oleh : Nidhom Subkhi
Tafaqquh.com-Telaah tentang hukum asal sesuatu merupakan salah satu poin pembahasan penting dalam ushul fiqih maupun qoidah fiqhiyyah.
Pembahasan ini menjadi sangat penting karena ia menjadi semacam pemberhentian terakhir dari jalan panjang proses istinbath (penggalian hukum).
Setiap hal baru yang tidak diketemukan dalilnya baik secara nash (tersurat) maupun istinbathan (tersirat) akan kembali kepada hukum asal segala sesuatu.
Mengenai hukum asal sesuatu, ada dua kutub pendapat yang saling berlawanan.
Kutub pertama menyatakan :
الاصل فى الاشياء الحظر الا ما دل الدليل على اباحته
Asal segala sesuatu adalah hadhor (haram) kecuali sesuatu yang ditemukan dalil kebolehannya.
Mengikuti pendapat ini, jika ada sesuatu yang baru maka yang pertama dicari adalah ada tidaknya dalil yang menghalalkannya. Jika ada maka masalah selesai, halal. Jika tidak ada dalil kehalalannya, maka ia auto haram.
Pendukung pendapat ini beragumen; segala sesuatu yang berada di alam ini adalah milik Allah. Menggunakannya harus mendapat izin dari pemiliknya, Allah. Izin itu dipaham dari dalil yang menunjukkan pemberian wewenang (ibahah). Menggunakan sesuatu tanpa izin adalah sebuah kejahatan.
Pendapat kedua menyatakan sebaliknya :
الاصل فى الاشياء الاباحة الا ما دل الدليل على تحريمه
Asal segala sesuatu itu boleh kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
Mengikuti pendapat ini, kita bisa bernafas dengan lebih lega. Pasalnya segala sesuatu auto halal selagi tidak ada dalil yang mengharamkan.
Argumentasi yang dikemukakan oleh pendapat ini, sekaligus menepis argumentasi pendapat pertama adalah; segala sesuatu memang milik Allah. Akan tetapi, bukankah Allah telah memberi izin secara general bahwa segala sesuatu yang Allah ciptakan itu diperuntukkan manusia. Itulah mengapa, dalam al-Qur’an tidak ada ayat yang menyatakan halalnya sesuatu secara spesifik. Kalau toh ada maka penghalalan itu sebagai penegasan atas keharaman perkara lain yang “mungkin” Dianggap halal, seperti ayat
واحل الله البيع وحرم الربا
Mengapa demikian? Karena perkara halal itu sudah masuk dalam izin umum tadi. Kalau saja perkara halal itu dijelaskan secara khusus, item per item, maka al-Qur’an menjadi sangat tebal dan berjilid-jilid dan isinya hanya rangkaian ini halal, ini halal, ini halal.
Izin umum dari Allah, setidaknya bisa dipaham dari beberap ayat berikut:
(هُوَ ٱلَّذِی خَلَقَ لَكُم مَّا فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا …. الاية)
Dialah dzat yang menciptakan untuk kalian semua yang ada di bumi … [Surat Al-Baqarah 29]
(وَسَخَّرَ لَكُم مَّا فِی ٱلسَّمَـٰوَ ٰتِ وَمَا فِی ٱلۡأَرۡضِ جَمِیعࣰا مِّنۡهُۚ إِنَّ فِی ذَ ٰلِكَ لَـَٔایَـٰتࣲ لِّقَوۡمࣲ یَتَفَكَّرُونَ)
Dan Dia menundukkan apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi untukmu semuanya (sebagai rahmat) dari-Nya. Sungguh, dalam hal yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi orang-orang yang berpikir. [Surat Al-Jatsiyah 13]
Sebenarnya masih ada satu pendapat lagi. Pendapat ketiga ini menjadi wasit dari kedua pendapat diatas. Pendapat ketiga mengatakan bahwa hukum asal sesuatu tidak bisa disamaratakan. Segala hal baru yang tidak ada dalilnya harus diperinci. Mereka berpendapat
الاطلاق فى موضع التفصيل خطأ
Pernyataan general pada hal yang terperinci adalah kekeliruan.
Maka, pendapat ketiga ini menyatakan
الاصل فى المنافع الاباحة والاصل فى المضار الحرمة
Bahwa segala sesuatu yang bermanfaat itu pada dasarnya adalah halal. Dan segala sesuatu yang berbahaya itu adalah haram.
Menurut penulis, pendapat ini memang ideal. Akan tetapi jika direnungkan, pendapat ini bukanlah tentang hukum asal segala sesuatu. Pendapat ini sudah melibatkan nilai baik dan buruk, manfaat atau bahaya, maslahah atau madlorrat. Nilai semacam ini sudah masuk pada faktor eksternal (amrun khorij) sehingga penilaian sesuatu berdasarkan nilai-nilai tersebut bukan lagi tentang hukum asal sesuatu melainkan penilaian pada hukum nilai-nilai tersebut.
Jadi, permasalahan hukum asal sesuatu akhirnya tetap kembali pada dua kutub pendapat diatas.
Dan penulis lebih memilih pendapat
الاصل فى الاشياء الاباحة
Asal segala sesuatu itu boleh.
Bagaimana dengan anda? Beda boleh kok.
Wallahu a’lam bisshowab.
Pesantren Gubuk Bambu Tumpang Malang
1 Februari 2020
- Ulama Ulama Muda - Juni 4, 2020
- Tidak Main-Main, Inilah bahayanya memutus tali persaudaraan - Mei 27, 2020
- Syarat Wajib Puasa - Mei 5, 2020