Selasa, September 10
Shadow

Menetap di Dua Daerah, Salat Jumatnya Mengesahkan yang Mana?

Salat Jumat diwajibkan bagi umat Islam. Tetapi kewajibannya hanya untuk orang-orang yang sudah memenuhi syarat dan mengesahakan salat Jumat (Ahl Jumat). Syekh Abu Syuja’, dalam kitab Taqrib menyebutkan orang bisa disebut dengan Ahl Jumat memiliki tujuh syarat: Islam, balig, berakal, bukan budak, laki-laki, sehat, dan penduduk tetap (bukan orang dalam perjalanan).

            Dalam pelaksanaannya, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi supaya salat Jumat bisa dianggap sah. Syekh Zainudin Al-Malibari, Dalam kitab fathul muin menjelaskan bahwa syarat sah salat Jumat ada lima. Pertama, dilaksankan secara berjamaah. Kedua, dilaksanakan oleh 40 orang yang sudah memenuhi syarat (Ahl Jumat). Ketiga, dilaksanakan di daerah pemukiman warga. Keempat, dilaksanakan di waktu Duhur. Kelima, dilaksakan setelah dua khotbah.

            Maka, antara syarat orang wajib melaksanakan salat Jumat dan syarat sah dalam pelaksanaan salat Jumat harus sama-sama terpenuhi. Karena semisal jika di suatu daerah pemukiman terdapat 40 orang ada satu saja yang tidak memenuhi syarat (bukan Ahl Jumat), maka salat Jumat di daerah tersebut tidak sah, atau percuma tidak menggugurkan kewajiban.

Seseorang yang Menetap di Dua Daerah

            Saat ini, banyak dari kalangan umat muslim yang menetap tidak hanya satu daerah. Entah karena alasan poligami, pekerjaan, dan sebagainya. Sehingga, ia tertuntut untuk menetap di dua daerah, misalnya. Ketika seseorang tersebut sudah terpenuhi syarat-syarat salat Jumat tetapi dia menetap di dua daerah, maka berada di daerah mana dia bisa disebut dengan Ahl Jumat?

            Menyikapi masalah ini dalam kitab Fath Al-Muin, Syekh Zainuddin Al-Malibari  menjelaskan:

‌من ‌له ‌مسكنان ‌ببلدين فالعبر بما كثرت فيه إقامته فيما فيه أهله وماله وإن كان بواحد أهل وبآخر مال فبما فيه أهله

“Untuk seseorang yang menetap di dua daerah, maka ia bisa dianggap Ahl Jumat pada daerah yang sering ia tempati. Jika keduanya sama-sama sering di tempati, maka ia bisa dianggap Ahl Jumat pada tempat tinggal yang terdapat harta dan keluarganya.

            Dari keterangan di atas, seseorang yang menetap di dua daerah bisa dianggap Ahl Jumat pada daerah yang sering ia tempati dan daerah yang terdapat keluarga dan hartanya.

            Masalahnya, bagaimana jika semisal kedua daerah tempat seseorang tersebut menetap sama-sama sering di tempati dan sama-sama terdapat harta dan keluarga. Di daerah yang mana seseorang tersebut bisa dikatakan Ahl Jumat? Syekh Zainudin Al-Malibari kembali menjelaskan,

فإن استويا في الكل، فبالمحل الذي هو فيه حالة إقامة الجمعة

“Jika keduanya (dua daerah tempat menetap) sama-sama ditempati dan sama-sama terdapat harta dan keluarga, maka ia bisa disebut dengan Ahl Jumat ditempat ia mendirikan salat Jumat.”

            Dari paparan di atas bisa disimpulkan bahwa seseorang yang menetap di dua daerah bisa dianggap Ahl Jumat dan mengesahkan salat Jumat ketika berada di daerah yang sering ia tempati. Kemudian ketika sama-sama sering di tempati maka di daerah yang terdapat harta dan keluarganya. Jika keduanya sama-sama sering di tempati dan sama-sama terdapat harta dan keluarga, maka ia menjadi Ahl Jumat di daerah ia mendirikan salat Jumat.

            Sehingga, jika ada orang yang menetap di dua daerah melaksanakan salat Jumat di daerah yang jarang ia tempati atau tidak terdapat harta dan keluarganya, ia tidak bisa disebut dengan Ahl Jumat.

Farizqi Adiguna

Mahasantri Ma’had Aly An-Nur II Malang    

Mahasantri Ma'had Aly An-Nur 2 Al-Murtadho

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.