Tafaqquh.com- Ibadah haji dan umrah adalah dua kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap muslim yang mampu.
Umrah bisa dilakukan kapanpun sekalipun tidak bersamaan dengan haji.
Namun sebaliknya, haji harus dilakukan di bulan dan hari tertentu serta harus dilakukan bersama dengan umrah.
Dalam pelaksanaannya, kedua ibadah tersebut dapat dilaksanakan dengan tiga cara berikut:
1. Ifrad
2. Qiran
3. Tamattu’
Ketiga cara tersebut dilakukan oleh Rasulullah saw. Beserta para sahabat yang terekam dengan baik dalam sebuah riwayat hadits yang diceritakan oleh Aisyah ra.
عن عائشة رضي الله عنها قالت : خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم عام حجة الوداع . فمنا من اهل بعمرة ومنا من اهل بحج وعمرة ومن من اهل بالحج. واهل رسول الله صلى الله عليه وسلم بالحج. فمن اهل بالحج او جمع الحج والعمرة فلم يحلوا حتى كان يوم النحر . [متفق عليه]
Dari Aisyah radliyallahu anha beliau berkata: “Kami keluar bersama Rasulullah saw pada tahun haji wada’.
Diantara kita ada yang masuk (ihram) dengan umrah, ada yang masuk dengan haji dan umrah dan ada juga yang masuk dengan haji saja. Rasulullah masuk dengan haji.
Maka, siapa yang masuk dengan haji atau mengumpulkan haji dangan umrah maka ia tidak bertahallul kecuali setelah hari nahar (penyembelihan).” [Hadits muttafaq alaih]
Ifrad
Ifrad adalah melakukan haji dengan cara ihram dengan niat untuk haji. Kemudian melakukan serangkaian rukun dan wajib haji. Setelah rangkaian haji selesai, berihram lagi untuk umrah.
Pelaksanaan haji dan umrah dengan cara ifrad ini menurut para ulama adalah cara yang paling utama. Karena cara ini adalah cara yang dilakukan oleh Rasulullah.
Qiran
Qiran berarti bersamaan. Yaitu pelaksanaan haji sekaligus umrah secara bersamaan.
Prakteknya, ihram dengan niat haji dan umrah. Dengan begitu, prosesi umrah (ihram, thawaf, sai, tahallul) sudah masuk dalam pelaksanaan haji. Tidak perlu dilakukan secara terpisah atau sendiri-sendiri.
Tamattu’
Tamattu’ berarti bersenang-senang. Disebut tamattu’ karena terdapat jeda antara umrah dan haji dimana bila jamaah haji telah selesai melalukan umrah maka ia bertahallul dan kembali kepada keadaan semula. Ia boleh bersenang-senang dengan memakai wewangian atau menggauli istrinya.
Cara pelaksanaannya, ihram dengan niat umrah. Lalu melakukan prosesi umrah yaitu thawaf, sai dan tahallul. Setelah tahallul ini ia sudah bebas melakukan hal-hal yang sebelumnya dilarang ketika ihram.
Diantara ketiga cara pelaksanaan tersebut, tamattu’ adalah cara yang paling mudah dan ringan.
Dam Tamattu’ dan Qiran
Perlu juga dipahami bahwa melakukan rangkaian haji dan umrah dengan cara tamattu’ dan qiran berkonsekwensi membayar dam atau denda.
Hal ini disebabkan karena pelaksanaan tamattu’ maupun qiran menyebabkan adanya satu nusuk (ibadah) yang ditinggalkan, yaitu ihram dari miqat.
Tentang tata cara pembayaran dam akan kami jelaskan dalam artikel yang lain. Insya Allah
Wallahu A’lam bisshowab
- Ulama Ulama Muda - Juni 4, 2020
- Tidak Main-Main, Inilah bahayanya memutus tali persaudaraan - Mei 27, 2020
- Syarat Wajib Puasa - Mei 5, 2020