Shadow

PENGEBUMIAN ARI-ARI DALAM KONSEP TAFA-UL

 

Ari-ari atau yang biasa disebut dengan ketuban atau tembuni yang keluar bersamaan dengan kelahiran bayi sebenarnya ada dua macam. Selaput atau kulit tipis pembungkus bayi dan kulit tipis berisi air yang terletak di muka bayi dan menutupi hidungnya. Ari-ari yang disebut terakhir ini jika setelah persalinan dibiarkan maka dapat menyebabkan kematian Si Jabang Bayi. Lewat saluran inilah fisik janin mendapatkan asupan makanan sehingga perkembangannya berjalan lancar.[1]  Setelah kelahiran Si Imut, saluran ari-ari yang sampai ke pusarnya dipotong.[2] Sesuai tuntunan  syara’, potongan ini dikebumikan selayak tangan atau anggota tubuh yang terpotong.[3] Namun terjadilah beberapa permasalahan di sini. Selain mengebumikannya, masyarakat biasa memberi bumbu seperti kunyit, bawang merah-putih dan semisalnya, serta memberi penerang sebuah lampu. Sebagian Kyai menjelaskan, hal ini dilakukan karena memupuk  asa atau tafaul-an, dianalogkan pada penyajian ‘aqiqah yang disunahkan tanpa memotong tulang hewan ‘aqiqah dalam rangka tafaul-an agar anggota badan anak yang diaqiqahi selamat.[4] Ia berdalih dengan sebuah hadits Nabi:

6875 – كَانَ لاَ يَتَطَيَّرُوَلَكِنْ كَانَ يَتَفَاءَلُ (الْحَكِيْمُ وَالْبَغَوِيُّ عَنْ بُرَيْدَةَ)

“6870- Beliau (Nabi Muhammad Saw.) tak berfirasat buruk, tetapi mengharap keberuntungan.” (HR. Al-Hakiim, al-Baghawi dari Buraidah).[5]

Namun di lain pihak, ada pula Kyai yang menyatakan bahwa pemberian bumbu dan lampu penerang itu tidak boleh alias haram dilakukan, karena merupakan satu bentuk  idlo’ah mal atau penyia-nyiaan harta. Sehingga masyarakat pun agak kebingungan menyikapi tradisi ini. Konon ari-ari ini akan kembali ke perut ibu. Dikisahkan, ada seseorang yang men-cantol-i ari-ari dengan jarum. Ternyata pada saat kelahiran berikutnya, adik Si Imut, jarum itu nyantol di plasma Sang Ibu. Benar atau tidak, cerita ini cukup menghiasi permasalahan plasma yang akan kita kaji.

Dalam contoh lain, saat walimah at-tasmiyyah, dijumpai pula adat membuat jenang abang (sebenarnya berwarna coklat, entah kok disebut jenang abang, tafaulan kali…!!) dan bubur, dengan asa Si Walad menjadi pribadi yang berkarakter dan berhati mulia. Memang, jenang abang mempunyai nilai istimewa dalam adat jawa. Terbukti jenang abang sering kita jumpai disajikan dalam acara selametan ngesup-supi rumah (ritual selamatan menempati rumah baru),  wetonan (hari kelahiran menurut pasaran pon, wage dan seterusnya) dan lain sebagainya. Bahkan pembuat bata merah dan genteng tradisional di desa-desa membuat jenang abang dan meletakkannya di empat sudut linggo (susunan bata merah atau genteng) yang siap dibakar, seperti tradisi yang sudah membumi di daerah Magelang, Purworejo, Kebumen dan sekitarnya. Mereka berharap genteng dan bata merah yang dibakar akan matang semua, merah-merah seperti  jenang abang mereka.

Tafa-ul

Tafa-ul atau tanda keberuntungan dan kesialan, ada 3 macam:

  1. Tafa-ul yang tertentu pada keberuntungan. Contohnya memberi nama baik, sehingga saat nama itu dipanggil akan membuat nyaman pendengarnya, mendengar kata-kata yang memupuk optimisme, mengirim diplomat yang rupawan agar berhasil. Tafa-ul ini diperbolehkan karena menjadi media khusnudlon kepada Alloh Swt., yang menjadi kewajiban hambaNya setiap saat.
  2. Tafa-ul yang tertentu pada kesialan. Seperti menghindari pemberian nama jelek, mendengar kata-kata yang membuat pesimis, tidak mengirim diplomat yang berwajah kurang rupawan. Walaupun akan memantik suudlon kepada Alloh namun tafa-ul ini tetap diperbolehkan, memandang sebab-sebabnya masih dalam kerangka adatullah yang harus dipercaya.
  3. Tafa-ul yang berkemungkinan pada keberuntungan dan kesialan. Semisal mencari isyarat kebaikan dengan undian dan tafa-ul dengan mushaf al-Qur’an. Tafa-ul seperti ini tak diperbolehkan karena berpotensi menimbulkan suudlon kepada Allah dengan sebab-sebab di luar [6]

Syarat melakukan tafaul adalah dilakukan tanpa kesengajaan. Demikian menurut hemat Ibnu Hajar al-Asqalani. Sedangkan menurut Muhibuddin ath-Thabari tafaul boleh dilakukan dengan kesengajaan.[7]

 

 

[1]Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, juz III, hlm. 192 & Hasyiyah al-Bujairami ‘ala al-Khatib, juz III, hlm. 204 & 244-245.

[2] Hasyiyata Qulyubi wa ‘Umairah, juz IV, hlm. 306-407.

[3] Tuhfah al-Muhtaj fi Syarh al-Minhaj & Hawasyi asy-Syarwani, juz XI, hlm. 197

[4] Hasyiyah al-Jamal ‘ala Fath al-Wahhab, juz XXII, hlm. 215.

[5] Faidl al-Qadr, juz V, hlm. 231.

[6] Anwar al-Buruq, juz V, hlm. 366-369.

[7] Fath al-Bari, juz XVI, hlm. 289 & Ghayagh al-Ahkam fi Ahadits al-Ahkam, juz III, hlm. 348.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.