(فصل) فُرُوضُ الْوُضُوءِ سِتَّةٌ: الأوَّلُ:اَلنِّيَّةُ ، الثاني : غَسْلُ الْوَجْهِ ، الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ ، الرَّابِعُ : مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ ، اَلْخَامِسُ : غَسْلُ الرِجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ ، السَّادِسُ :اَلتَّرْتِيبُ .
{fasal} Fardlu-fardlunya wudlu ada enam; pertama, niat. Kedua, membasuh wajah. Ketiga, membasuh kedua tangan bersama kedua siku-siku. Keempat, mengusap sesuatu dari kepala. Kelima, membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki. Keenam, tartib.
Tafaqquh.com – Wudlu diambil dari asal kata وَضَاءَةٌ yang mempunyai makna baik atau indah. Asal kata ini menunjukkan bahwa wudlu itu selain sebagai syarat melakukan ibadah seperti sholat, ia juga membuat orang yang melakukannya terlihat lebih indah dan bercahaya, minimal dalam pandangan Allah ﷻ dan kelak di akhirat.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيلَ غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَلْ
“Sesungguhnya ummatku akan dipanggil di hari kiamat dalam ghurron (bercahaya wajahnya) mahajjalin (bercahaya kedua tangan dan kedua kakinya) karena bekas wudlu. Barang siapa yang mampu diantara kalian untuk memanjangkannya ghurrohnya maka lakukanlah“. (HR. Bukhori)
Dasar disyariatkannya wudlu berserta penjelasan fardlu-fardlunya adalah firman Allah ﷻ (surat al-Maidah:6)
” يَا أيهَا الَذينَ آمَنوا إذَا قُمتُمْ إلى الصلاة فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وأيْدِيَكُم إلى الَمَرَافِقِ وامْسَحُوا بِرُؤُوسِكُمْ واَرجُلَكُمْ إلى الكَعبَينِ ” الآية / المائدة: 6 /.
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak mengerjakan shalat, Maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan usaplah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki …..”
Penjelasan ayat :
– الَمَرَافِقِ : jama’ dari mirfaq; pertemuan antara lengan atas dan lengan tangan atau siku-siku
– الكَعبَينِ : tatsniyah dari ka’bun yaitu dua tulang yang tumbuh dikedua sisi kaki dan berada pada pergelangan betis dan telapak kaki atau mata kaki.
– Dua Kata إلى (yang berarti sampai) pada ayat di atas mempunyai arti ma’a (yang berarti bersamaan), dengan demikian maka kedua siku dan kedua mata kaki itu masuk anggota yang wajib dibasuh. Pengertian ini ditunjukkan oleh hadits riwayat Imam Muslim (246) dari Abi Huroiroh ra:
أنه توضأ فغسل وجهه فأسبغ الوُضُوء، ثم غسل يده اليمنى حتى أشْرَعَ في العَضُد، ثم يده اليسرى حتى أشرع في العضد، ثم مسح رأسه، ثم غسل رجله اليمنى حتى أشرع في الساق، ثم غسل رجله اليسرى حتى أشرع في الساق، ثم قال: هكذا رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم يتوضأ
“Sesungguhnya Abu Huroiroh berwudlu, lalu ia membasuh wajahnya dan menyempurnakan wudlu, kemudian ia membasuh tangan kanan hingga memasukkan lengan atas (kedalam basuhannya), kemudian tangan kirinya hingga memasukkan lengan atas, kemudian mengusap kepalanya, lalu membasuh kaki kanan hingga memasuk ke betis. Setelah itu ia berkata; “Demikianlah aku melihat Rosululloh saw berwudlu”
– بِرُؤُوسِكُمْ : (dengan kepala2 kalian) maksudnya adalah sebagian kepala. Dalil sebagian kepala ini adalah hadits riwayat Imam Muslim (274) dan yang lain dari al Mughiroh ra; “Sesungguhnya Nabi ﷺ berwudlu dan mengusap nashiyah (jawa: mbun-mbunan) dan diatas i’mamah (surban)”
Nashiyah adalah bagian depan kepala dan bagian dari kepala. Mencukupkan basuhan pada nashiyah adalah dalil bahwa mengusap sebagian adalah perkara yang difardlukan. Sebagian ini bisa diperoleh dengan bagian manapun dari kepala.
Dalil fardlunya niat pada permulaan wudlu -begitu pula setiap tempat yang dituntut niat- adalah hadits riwayat Imam Bukhori (1) dan Imam Muslim (1907) dari sayyidina Umar ibnul Khotthob;
إنّمَا الأعْمالُ بِالنياتِ
” Amal itu hanya dengan niat”
Yang berarti amal tidak dianggap secara syara’ kecuali bila diniati.
Dalil fardlunya tartib adalah fi’lun Nabi yakni wudlu yang dilakukan Nabi saw yang tetap dengan hadits-hadits shohih diantaranya adalah hadits Abu Huroiroh yang telah disebut diatas.
Imam AnNawawi dalam al majmu’ mengatakan :
“Ashhab (ulama’ terdahulu dari kalangan madzhab syafi’i) berhujjah dari sunnah dengan hadits-hadits yang shohih yang tersebar luas dari banyak sahabat tentang shifat wudlunya Nabi. Semuanya menshifati wudlunya Nabi dengan cara tartib. Banyaknya sahabat yang meriwayatkan dan banyaknya tempat dimana mereka meriwayatkan, serta banyaknya perbedaan tentang shifat yang lain seperti sekali atau dua kali atau tiga kali dan lain-lain namun tidak ada yang menetapkan shifat wudlunya Nabi kecuali dengan cara tartib. Apa yang dilakukan Nabi ini adalah penjelasan tentang wudlu yang diperintahkan. Andaikata boleh meninggalkan tartib maka niscaya Nabi akan meninggalkannya dibeberapa keadaan sebagai dalil jawaz sebagaimana Beliau meninggalkan mengulang pada beberpa waktu.”
Tambahan :
- Keenam fardlu wudlu diatas yang empat diambil dari al-Qur’an dan yang dua, yakni niat dan tartib diambil dari hadits Rosululloh saw.
- Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya. Tempatnya di dalam hati. Waktunya bersamaan dengan permulaan membasuh wajah. Melafalkan niat hukumnya sunnah menurut madzhab syafii dengan tujuan untuk membantu hati dalam niat.
- Batasan wajah yang wajib dibasuh adalah dari tempat tumbuhnya rambut hingga akhir janggut dan tulang rahang dan dari telinga kanan sampai telinga kiri.
- Boleh mengusap rambut kepala yang masih berada dalam batasan kepala.
Wallahu a’lam bis showab
lanjut kajian ke 9; hakikat niat dan tartib
- RAGAM DEFINISI PUASA - April 20, 2020
- RAHASIA-RAHASIA PUASA I - Mei 8, 2019
- MENGGUNAKAN INVENTARIS MASJID - April 29, 2019