Shadow

KAJIAN SAFINAH KE 9; HAKIKAT NIAT DAN TARTIB

(فصل ) النِّيَّةُ : قَصْدُ الشَيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ ، وَمَحَلُّهَا اَلْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّةٌ ، وَوَقْتُهَا عِنْدَ غَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ مِنَ الْوَجْهِ ، وَالتَّرْتِيبُ أَنْ لَا يُقَدَّمَ عُضْوٌ عَلَى عُضْوٍ .

{Fasal} Niat adalah menyengaja sesuatu bersamaan dengan melakukannya. Tempat niat adalah hati. Melafalkan niat itu sunnah. Waktu niat ketika membasuh permulaan bagian dari wajah.

Tartib adalah tidak mendahulukan satu anggota atas anggota yang lain.

Tafaqquh.com- Niat memegang peranan penting dalam segala hal. Baik ibadah maupun mu’amalah. Semua amal perbuatan tergantung dengan niatnya.

Rasulullah ﷺ bersabda dalam hadits yang sangat masyhur

وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ يَقُولُ: «إنَّمَا الأَعْمَالُ بِالْنِّيَّةِ. ـ وَفِي رِوَايَةٍ: بِالْنِّيَّاتِ ـ وَإنَّمَا لِكُلِّ امْرِىءٍ مَا نَوَى فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، فَهِجْرَتُهُ إلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إلَى دُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ يَنْكِحُهَا فَهِجْرَتُهُ إلَى مَا هَاجَرَ إلَيْهِ». رواه البخاري ومسلم، وأبو داود والترمذي والنسائي.

 

Dari Umar ibnul Khotthob Radiyallahu ‘anhu, Umar berkata: aku mendengar Rasulullah ﷺ bersabda: “Amal-amal itu hanya dengan niat, seseorang hanya mendapatkan apa yang ia niati. Maka barang siapa hijrahnya karena Allah dan RasulNya maka hijrahnya kepada Allah dan RasulNya. Dan barang siapa hijrahnya kepada dunia yang akan ia dapatkan atau perempuan yang akan dia nikahi maka hijrahnya itu kepada apa yang ia hijrah kepadanya“. (HR. Bukhori, Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi dan Nasai)

Dari hadits inilah para ulama’ menyatakan bahwa niat itu menjadi salah satu rukun dalam ibadah, termasuk wudlu.

Hakikat Niat

Definisi yang masyhur tentang niat adalah Qoshdus syai muqtarinan bifi’lihi yakni menyengaja sesuatu bersamaan dengan mengerjakannya.

Ada dua unsur pokok dalam definisi tersebut, yaitu qoshdu dan fi’lu; kesengajaan dan pekerjaan. Sengaja artinya melakukan sesuatu secara sadar atau ikhtiyari. Artinya, sebuah pekerjaan itu terlaksana karena memang ‘sengaja’ dilaksanakan. Berbeda dengan pekerjaan yang bersifat itthirori. Artinya, terlaksananya sebuah pekerjaan di luar kehendak pelaku.

Jadi, niat itu berfungsi menjadikan suatu amaliah sebagai suatu aktifitas yang dikehendaki atau disengaja. Dari sini kita memahami mengapa Rasulullah ﷺ menyatakan, “Amal-amal itu hanya dengan niat, seseorang hanya mendapatkan apa yang ia niati.

Pandangan Al-Ghozali

Dari sini pula kita memahami bahwa perkara niat itu adalah perkara yang mudah. Tidak sesulit yang selama ini kita pahami bersama. Al-Imam Hujjatul Islam al-Ghozali sebagaimana dikutip oleh Az-Zarkasyi dalam al-Mantsur (Az-Zarkasyi, al-Mantsur fil qowa’d, III/284, maktabah Syamilah v.3,61) menjelaskan:

وقال الغزالي في فتاويه أمر النية سهل في العبادات وإنما يتعسر بسبب الجهل بحقيقة النية أو الوسوسة فحقيقة النية القصد إلى الفعل وذلك مما يصير به الفعل اختياريا كالهوى إلى السجود فإنه يكون تارة بقصده وتارة يكون بسقوط الإنسان على وجهه بصدمة فهذا القصد يضاده الاضطرار

Al-Ghozali di dalam fatawanya berkata, perkara niat itu mudah di dalam ibadah. Menjadi sulit sebab ketidakmengertian tetang hakikat niat atau karena waswas. Maka, hakikat niat adalah menyengaja suatu pekerjaan. Demikian itu menjadikan pekerjaan tersebut bersifat ikhtiyari (atas kehendak pelaku). Contohnya turun dari untuk sujud, terkadang turun itu dengan kesengajaan dan terkadang sebab jatuhnya seseorang karena terdorong. Kesengajaan ini berlawanan dengan ith-thiror (keadaan diluar kehendak).”

baca pula kajian hadits tentang amal tergantung niat

Melafalkan Niat adalah Sunnah

Sebagaimana kita maklumi, niat adalah pekerjaan hati. Namun, hati seringkali lalai, terutama jika ibadah yang kita lakukan itu adalah ibadah yang menjadi rutinitas setiap waktu seperti wudlu dan sholat. Terkadang kita melakukannya berdasarkan kebiasaan, berjalan “otomatis”, tidak sungguh-sungguh “niat” kita lakukan. Karena itulah para ulama’ terutama Imam Syafi’i dan ulama’ madzhab menganjurkan untuk melafalkan niat. Tujuannya untuk membantu hati agar teringat bahwa yang dilakukan itu benar-benar niat dilakukan; sengaja dilakukan.

Waktu Niat

Menjaga niat pada keseluruhan proses wudlu itu dianggap masyaqqoh, sulit. Maka dari itu para ulama menjelaskan bahwa waktu niat adalah permulaan ibadah.

Di dalam wudlu, waktu niat adalah permulaan membasuh bagian wajah, karena wajah adalah permulaan anggota yang wajib dibasuh. Dengan kata lain, basuhan wajah yang bersamaan dengan niat itulah yang dihukumi basuhan pertama. Maka apabila seseorang berniat wudlu ketika sudah sampai di tengah wajah, maka tengah wajah itulah yang dianggap basuhan pertama sehingga basuhan yang sebelum niat tidak dianggap dan wajib dibasuh ulang.

Disunnahkan untuk niat wudlu sejak melakukan kesunahan awal wudlu yaitu ketika membasuh kedua telapak tangan dan terus menghadirkan niat itu hingga membasuh wajah. Hal ini dilakukan agar kesunnahan yang dilakukan mendapatkan pahala sunnah.

Tartib

Rukun wudlu yang terakhir adalah tartib. Tartib artinya melakukan sesuatu secara berurutan sesuai dengan apa yang telah disebut di dalam al-Qur’an. Yakni tidak mendahulukan anggota yang satu atas anggota yang lain. Penjelasan tentang tartib telah disampaikan pada pembasan sebelumnya.

wallahu a’lam bisshowab

Ust. Nidhom Subkhi
Latest posts by Ust. Nidhom Subkhi (see all)

Khodim Ma'had Salafiyyah AsSyafi'iyyah Pulungdowo Malang. CEO & Founder Tafaqquh Media Center Malang. Editor in Chief Tafaqquh.com

1 Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.