Studi Fiqh memang penuh dengan istilah penting yang menjadi kunci pemahaman. Setelah sebelumnya membahas konsep Qaidah, kali ini kita akan bergeser ke istilah lain yang tak kalah fundamental dan sangat erat kaitannya dengan Qaidah, yaitu Dhobith
Urgensi penguasaan istilah-istilah fundamental ini ditegaskan oleh ulama melalui ungkapan:
مَنْ حُرِمَ الْأُصُوْلَ حُرِمَ الْوُصُوْلَ
“Siapa yang melewatkan konsep dasar, maka ia akan terhalang untuk sampai pada inti ilmu tersebut.”
Dalam literatur Fiqh, setiap bab umumnya memiliki pola tertentu yang berfungsi sebagai “rumus” untuk mengklasifikasi berbagai kasus. Berkat rumus ini, kita tidak dituntut menghafal ribuan masalah secara terpisah. Kita cukup memahami satu prinsip umum untuk menguji sebuah kasus apakah suatu masuk ke dalam prinsip tersebut atau tidak: jika cocok, maka hukumnya berlaku; jika tidak, maka tidak. Inilah yang disebut dengan prinsip:
الْحُكْمُ يَدُوْرُ مَعَ عِلَّتِهِ وُجُوْدًا وَعَدَمًا
“Hukum itu berjalan beriringan dengan alasannya (Illat-nya).”
Rumus praktis inilah yang disebut sebagai Dhobith (ضابط). Seperti definisi yang disampaikan oleh Syekh Imam Tajuddin As-Subkhi, bahwa dhobith adalah:
وَالْغَالِبُ فِيْمَا اخْتَصَّ بِيَابٍ، وَقُصِدَ بِهِ نَظْمُ صُوَرٍ مُتَشَابِهَةٍ أَنْ يُسَمَّى ضَابِطًا
“Umumnya, rumus yang terkhusus pada satu bab dan dimaksudkan untuk mencakup berbagai permasalahan serupa diistilahkan sebagai Dhobit.”
(Asybah wan Nadhair lis Subkhi)
Contoh Penerapan Dhobith
Untuk mempermudah konsep ini, mari kita lihat bab Gadai (Rahn). Imam Abi Syuja’ dalam kitab Taqrib memberikan rumus sederhana:
كُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ رَهْنُهُ
“Setiap barang yang sah dijualbelikan, maka sah pula untuk digadaikan.”.
Dengan rumus ini, persoalan seperti “bolehkah mobil digadaikan sebagai jaminan utang?” tidak perlu dijawab dengan menghafal kasus satu per satu. Cukup diuji melalui syarat sah jual beli: kepemilikan yang jelas, kebermanfaatan barang, serta kemungkinan diserahterimakan. Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka secara otomatis barang tersebut sah untuk digadaikan..
Pola yang sama juga berlaku dalam bab Pemberian (Hibah). Rumus yang digunakan adalah:
كُلُّ مَا جَازَ بَيْعُهُ جَازَ هِبَّتُهُ
“Setiap barang yang sah untuk dijual, maka sah pula untuk dihibahkan.”
Dengan demikian, penguasaan satu konsep, yaitu syarat sah jual beli, memungkinkan seseorang memahami sekaligus hukum gadai, hibah, dan berbagai bentuk transaksi lain tanpa harus mengkaji setiap bab secara terpisah dari awal.
Apa Bedanya dengan Kaidah?
Sekilas, Dhobith dan Qaidah tampak serupa karena keduanya berfungsi merangkum banyak persoalan. Namun, perbedaannya terletak pada cakupan penerapannya:
- Kaidah (Universal): Mencakup berbagai bab yang berbeda.
- Contoh: Kaidah الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak bisa hilang oleh keraguan.”. Prinsip ini tidak hanya dipakai saat ragu apakah sudah batal wudu atau belum (ibadah), tapi juga berlaku dalam transaksi (muamalah) hingga kasus pidana (jinayat).
- Contoh: Kaidah الْيَقِيْنُ لَا يُزَالُ بِالشَّكِ“Keyakinan tidak bisa hilang oleh keraguan.”. Prinsip ini tidak hanya dipakai saat ragu apakah sudah batal wudu atau belum (ibadah), tapi juga berlaku dalam transaksi (muamalah) hingga kasus pidana (jinayat).
- Dhobith (Sektoral): Hanya berlaku dalam satu bab tertentu saja.
- Contoh: Rumus gadai di atas hanya berlaku untuk bab gadai atau hibah, dan tidak bisa ditarik ke bab ibadah, pidana, atau bab lain yang tidak berhubungan.
Dengan memahami perbedaan antara qaidah dan dhobith, fiqh tidak lagi tampak sebagai kumpulan hukum yang terpisah-pisah dan sulit dihafal, melainkan sebagai disiplin ilmu yang tersusun secara sistematis. Melalui penguasaan prinsip-prinsip dasar, seseorang dapat menembus kompleksitas persoalan fiqh dan memahami ratusan bahkan ribuan kasus hanya dengan berpegang pada beberapa rumus konseptual yang kokoh.
Penulis: Muhtaddin Rahayu, S.Ag.
Editor: M. Abror Suriyanto, S.F.U.
- Transformasi Status Salat Jumat yang Keluar Waktu: Analisis Komparatif Fikih, Kaidah Fikih, dan Ushul Fikih - Februari 3, 2026
- Mengenal Dhobith: “Rumus Sakti” dalam Memahami Fiqh - Januari 22, 2026
- Tanggung Jawab Ilmu dalam Pandangan Al-Qur’an: Sebuah Kajian Tafsir atas Larangan Menyembunyikan Ilmu Pengetahuan [Bagian 2] - Januari 12, 2026
