Shadow

Kamus Fiqih; Shighot Tarjih Madzhab Syafi’iyah ( Bagian II )

ISTILAH-ISTILAH FIQIH SEBAGAI INDIKATOR PENDAPAT YG DIJADIKAN SEBAGAI PIJAKAN HUKUM DAN YANG TERILIMINASI (Bagian ke 2)

Oleh: Achmad Hafidh

  1. pendapat baru (القول الجديد).

pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i ketika berdomisili di Mesir, baik berupa karya tulis atau fatwa beliau.

Ulama yang paling populer dalam meriwayatkan pendapat baru adalah ;

  1. Al-Imam Al-Buwaithiy
  2. Al-Imam Al-Muzaniy
  3. Al-Imam Ar-Robi’ Al-Murodiy
  4. Al-Imam Ar-Robi’ Al-jiiziy
  5. Al-Imam Harmalah
  6. Al-Imam Yunus bin Abi Al-‘Ala
  7. Al-Imam Abdullah bin Al-Zubair Al-Makkiy..
  8. Al-Imam Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam
  9. Al-Imam Abdullah ayah dari Al-Imam Muhammad bin Abdullah.

Tiga Imam Pertama adalah para Imam yg secara langsung berinteraksi dgn Imam As-Syafi’i ttng pendapat barunya dan bermukim bersama beliau.

Sedangkan Imam-Imam yg lain  didasarkan pada beberapa masalah yg pernah dinukil dari sumber mereka sesuai dengan tingkatan2nya.

Kitab Al-Amaliy dan Al-Mabsuthoh adalah karya Al-Imam Harmalah, salah satu referensi-referensi yang memuat pendapat baru.

Qoul Jadid mempunyai Indikasi bahwa khilaf terjadi seputar dua pendapat lama dan baru Imam As-Syafi’i.

Catatan ;

  1. Jika pendapat baru dan lama sependapat maka jelas (tidak dipertentangkan)
  2. Jika dalam satu masalah terjawab dgn pendapat baru saja maka jelas pendapat itu sesuai dengan madzhab Al-Imam As-Syafi’i
  3. Sebaliknya, jika dalam satu masalah terjawab hanya dgn pendapat lama maka fatwa dengan pendapat lama.

Alasanya, karena Al-Imam As-Syafi’i dalam mencabut pendapat lama didasarkan pada perhitungan secara global yg secara otomatis tidak menarik kembali pendapat lama secara perhitungan poin perpoin. maka pendapat yg mengalami revisi (Qoul Qodim) dalam kapasitas sebagian besar saja atau yg memang didasarkan dengan sebuah Nash (penjelasan) beliau ttng pendapat yg direvisi. Hal ini berbeda dengan pendapat yg tidak menuai penjelasan ulang dalam pendapat barunya.

  1. Redaksi (في قول أو في وجه).

Mempunyai indikasi khilaf. dan istilah ini masih dalam asumsi antara pendapat asli Imam As-Syafi’i dan tinjauan para Ulama Madzhab Syafi’i.

Redaksi qoul (;di atas) atau wajah (;di atas) adalah berkapasitas lemah. Muqobilnya (pembanding Qoul) adalah Al-Adzhar atau Al-Masyhur, sedangkan untuk Muqobil wajah adalah As-Asshoh atau As-Shohih.

  1. Redaksi كذا أو كذا

Mengindikasikan khilaf terjadi setelah ungkapan itu. jika disebutkan setelahnya redaksi Al-Asshoh maka Muqobilnya As-Shohih, atau disebutkan setelahnya redaksi As-Shohih maka Muqobilnya Ad-Dloif, atau Al-Adzhar maka Muqobilnya Ad-Dlohir, dan Al-Masyhur maka Muqobilnya Al-Khofiy.

  1. Redaksi في قول كذا

Mengindikasikan bahwa permasalahan terdapat khilaf. dan khilaf terjadi pada pendapat-pendapat Imam As-Syafi’i.

Dan indikasi redaksi Qoul berstatus lemah, sedang Muqobilnya berupa pendapat Al-Adzhar atau Al-Masyhur, dan berstatus Rojih (unggul/kuat) serta dapat diamalkan.

 

  1. Redaksi القولان

Mengindikasikan bahwa khilaf terjadi pada dua pendapat Imam As-Syafi’i. Dan pendapat yg paling kuat adalah pendapat yang didasarkan pada nash (ketetapan) Imam As-Syafi’i sendiri tentang kekuatan dari salah satu dua  pendapatnya, sedang pendapat Marjuh (yang terungguli) juga didasarkan langsung pada ketetapan beliau.

  1. Redaksi الأقوال

Mengindikasikan bahwa khilaf terjadi pada  beberapa pendapat Imam As-Syafi’i, dan status pendapat yg paling kuat bisa teridentifikasi melalui analisis para pengikut Imam As-Syafi’i, atau dengan nash (keterangan) mereka.

  1. Redaksi الأصح

Mengindikasikan bahwa khilaf berupa wajah (tinjauan) versi pengikut Imam As-Syafi’i yg dirumuskan melalui kaidah atau nash Imam As-Syafi’i serta melakukan analisa secara detail (ijtihad) dalam sebagian kaidah atau nash beliau.

Redaksi Al-Asshoh adalah pendapat kuat/rojih, sedang Muqobilnya berkapasitas terungguli/marjuh walaupun berupa pendapat shohih, dgn alasan perbedaan yang terjadi pada rana ini sangat kuat sbb kuatny dalil yg dijadikan tedensi.

  1. Redaksi الصحيح

Mengindikasikan bahwa khilaf berupa wajah (tinjauan secara analisis) versi pengikut Imam As-Syafi’i yg dirumuskan dari perkataan Imam As-Syafi’i. Dan khilaf terbilang lemah karena lemahnya tendensi yg dipakai.

Kapasitas Muqobil lemah dan fasid yg tidak bisa dijadikan pijakan amal sbb dalil yg digunakan lemah. Dan pijakan amal harus bertendensi dgn pendapat shohih.

pendapat Shohih lebih kuat dibandingkan Al-Asshoh.

Wallahu A’lam

Bersambung ke bagian III

* Penulis adalah aktifis kajian-kajian ilmiyah diniyah dan bahtsul masail. Alumni PP. Lirboyo Kediri. Tinggal di Malang.

Redaksi Tafaqquh
Latest posts by Redaksi Tafaqquh (see all)

"Sebuah tim adalah lebih dari sekedar sekumpulan orang. Ini adalah proses memberi dan menerima."

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.